Perlindungan hukum bagi anggota keluarga yang juga menjadi korban penipuan oleh keluarga sendiri
08/08/26Oleh : put***
Dijawab oleh : Kartika Belina (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
apakah ada perlindungan hukum untuk korban penipuan oleh keluarga sendiri, saya ingin mengajukan perlindungan untuk keluarga sendiri karena menjadi sasaran korban dari penipuan yang salah satu keluarga saya lakukan dan saya tidak mau ikut campur apapun dan tidak terlibat apapun dan juga kami jg korban yang sama seperti korban-korban lainnya
Terima kasih atas pertanyaan saudara put******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
jika dengan sengaja: a. memberi kesempatan, sararna, atau keterangan untuk melakukan Tindak Pidana; atau b. memberi bantuan pada waktu Tindak Pidana dilakukan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II. (3) Pidana untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana paling banyak 2/3 (dua per tiga) dari maksimum ancaman pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan. (4) Pembantuan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. (5) Pidana tambahan untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.
- tidak mengetahui perbuatan tersebut;
- tidak menerima uang hasil penipuan;
- tidak memberikan rekening untuk menerima hasil penipuan;
- tidak membantu mencari korban;
- tidak membuat dokumen palsu;
- tidak ikut menawarkan investasi/barang/jasa;
- tidak memberikan sarana dengan sengaja untuk penipuan;
- tidak pernah menyuruh atau mendorong pelaku;
- bahkan Anda sendiri mengalami kerugian,
- maka secara hukum posisi Anda dapat diarahkan sebagai korban dan/atau saksi, bukan sebagai pelaku.
Selanjutnya, tidak ada aturan umum yang mengatakan bahwa penipuan menjadi tidak dapat dipidana hanya karena pelakunya keluarga. KUHP memang mempunyai ketentuan khusus mengenai tindak pidana tertentu dalam hubungan keluarga, yaitu Pasal 481. Pasal tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa penuntutan tidak dilakukan atau hanya dapat dilakukan berdasarkan pengaduan apabila tindak pidana tertentu dilakukan oleh suami/istri atau keluarga sedarah/semenda sampai derajat kedua. Pasal 481 secara eksplisit merujuk pada tindak pidana dalam Pasal 476 sampai Pasal 479, yaitu kelompok tindak pidana pencurian. Ketentuan tersebut juga diperluas oleh Pasal 526 untuk kelompok tindak pidana perusakan tertentu. Pasal 492 tentang penipuan tidak termasuk dalam daftar tersebut, yang artinya jika A menipu B dan A adalah saudara/anggota keluarga B, hubungan keluarga tidak otomatis menghapus tindak pidana penipuan Pasal 492. Hal tersebut berbeda dengan konstruksi tertentu dalam pencurian atau penggelapan dalam keluarga. Oleh karena itu, kalau anggota keluarga Anda melakukan penipuan kepada Anda atau anggota keluarga lainnya, tidak tepat jika dikatakan karena keluarga maka polisi tidak bisa memproses.
Bahkan jika Anda adalah keluarga pelaku dan menjadi korban, dalam UU No. 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban mendefinisikan Korban sebagai seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental dan/atau kerugian ekonomi akibat tindak pidana. Jadi apabila Anda kehilangan uang; tertipu; menggunakan uang sendiri karena percaya kepada pelaku; kehilangan aset; mengalami kerugian ekonomi; mengalami penderitaan mental; terkena konsekuensi hukum akibat perbuatan pelaku; maka hubungan keluarga tidak menghilangkan status Anda sebagai korban. Bahkan apabila terdapat beberapa korban, Anda dapat mempunyai posisi hukum yang sama dengan korban-korban lainnya sepanjang fakta menunjukkan Anda memang dirugikan oleh perbuatan tersebut.
Berikut ini adalah dasar hukum paling kuat untuk permohonan perlindungan yang Anda tanyakan, yaitu Pasal 5 UU No. 3 Tahun 2026.
Pasal 5 ayat (1) menyatakan: “Setiap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli berhak memperoleh Pelindungan.”
Kemudian Pasal 5 ayat (3) mengatur bahwa perlindungan diberikan kepada pihak yang mengalami ancaman dan/atau berada dalam situasi khusus, berdasarkan penilaian LPSK dan/atau penetapan atau putusan pengadilan. Artinya, Anda tidak harus menunggu sampai terjadi kekerasan fisik.
Kemudian , faktor yang dapat dinilai antara lain:
- tingkat kerentanan;
- tingkat keseriusan tindak pidana;
- posisi seseorang dalam perkara;
- profil tersangka/terdakwa/terpidana;
- tujuan pemberian perlindungan.
Perlindungan juga dapat berlaku pada setiap tahap proses pidana dan dalam kondisi tertentu dapat diberikan tanpa batas waktu berdasarkan monitoring dan evaluasi LPSK.
Selanjutnya, Pasal 7 ayat (1) huruf a UU No. 3 Tahun 2026 memberikan hak:memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan keterangan dan/atau kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
Jadi seandainya pelaku adalah saudara Anda dan para korban dari saudara anda menuntut, Anda dan keluarga sebenarnya tidak ikut dalam tindak pidana yang dilakukan saudara anda, tetapi Anda mulai mendapat ancaman, intimidasi, tekanan, gangguan, atau dikhawatirkan akan dijadikan sasaran karena hubungan keluarga, maka ada landasan hukum untuk meminta perlindungan LPSK, sepanjang memenuhi kriteria perlindungan.
UU No. 3 Tahun 2026 mendefinisikan keluarga sebagai seseorang yang memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami/istri meskipun telah bercerai, dengan orang yang terlibat dalam suatu perkara. Ini penting karena perlindungan tidak semata-mata terbatas pada orang yang secara langsung memberikan kesaksian. Dengan kata lain, hukum baru sudah mengakui bahwa dampak perkara pidana dapat mengenai keluarga orang yang terlibat dalam perkara.
Pasal 7 juga memberikan hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan. Dengan demikian, apabila Anda dipanggil sebagai saksi, Anda tidak harus mengikuti kemauan anggota keluarga yang menjadi pelaku, dan Anda juga tidak boleh dipaksa untuk memberikan keterangan yang tidak benar. Posisi terbaik adalah katakan yang benar, terbatas pada apa yang Anda ketahui, lihat, dengar, alami, dan dapat dibuktikan. Jangan menambahkan informasi yang tidak Anda ketahui dan jangan mencoba "melindungi" pelaku dengan memberikan keterangan palsu.
Sangat relevan juga adalah Pasal 10 UU No. 3 Tahun 2026. Menurut ketentuan tersebut, Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan dan/atau Ahli yang memberikan keterangan, kesaksian atau laporan dengan itikad baik berhak tidak dituntut secara hukum atas keterangan, kesaksian atau laporan yang diberikan. Ini berarti Anda dapat secara hukum menyatakan:
"Saya melaporkan/menyampaikan informasi berdasarkan apa yang saya ketahui dengan itikad baik dan saya tidak mempunyai maksud memfitnah atau merugikan pihak tertentu."
Hal tersebut sangat penting apabila Anda khawatir setelah memberikan keterangan justru mendapatkan laporan balik.
Permohonan perlindungan dapat diarahkan kepada LPSK. Dasarnya adalah Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 10 UU No. 3 Tahun 2026.
Pasal 6 menyatakan perlindungan dapat diberikan sejak tahap:
- penyelidikan;
- penyidikan;
- penuntutan;
- pemeriksaan di persidangan.
Dalam keadaan darurat yang ditetapkan LPSK, perlindungan dapat diberikan sesaat setelah permohonan diajukan.
Kemudian perlu untuk membuat laporan kronologi secara jelas, di antaranya siapa pelaku yang diduga; siapa korban; siapa saja anggota keluarga Anda; kapan Anda mengetahui perkara; bahwa Anda tidak terlibat; bahwa Anda tidak memberikan sarana; bahwa Anda tidak menerima keuntungan; bahwa Anda sendiri mengalami kerugian; bukti-bukti yang menunjukkan Anda korban; adanya kemungkinan Anda/keluarga menjadi sasaran tekanan. Ini penting untuk membentuk legal position masing-masing anggota keluarga, bukti ancaman intimidasi, bisa melalui chat , screenshoot, media sosial, bukti adanya keterikatan keluarga dengan pelaku seperti KK, bukti kerugian dan bukti terkait lainnya.
Tegaskan pula bahwa Anda dan korban lainnya merupakan korban dan/atau pihak yang memiliki informasi/keterangan terkait perkara tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh anggota keluarga. Anda tidak terlibat dalam tindak pidana tersebut dan bahkan mengalami kerugian. Karena hubungan keluarga dengan pihak yang diduga melakukan tindak pidana, kami memiliki kerentanan untuk menjadi sasaran tekanan, ancaman, intimidasi, atau tindakan lain yang mengganggu keamanan pribadi, keluarga dan harta benda. Dasar permintaannya kemudian dikaitkan dengan Pasal 5 dan Pasal 7 UU No. 3 Tahun 2026 ( penjelasan diatas ).
Sebagai korban, tujuan hukum bukan hanya memenjarakan pelaku. UU No. 3 Tahun 2026 memberikan hak restitusi. Pasal 19 ayat (1) memberikan restitusi berupa:
- ganti rugi kehilangan kekayaan/penghasilan;
- ganti rugi akibat penderitaan yang berkaitan langsung dengan tindak pidana;
- biaya perawatan medis/psikologis;
- kerugian lain yang diderita korban akibat tindak pidana.
Permohonan restitusi dapat diajukan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap atau setelah putusan berkekuatan hukum tetap secara langsung atau melalui LPSK, penyidik atau penuntut umum. Jadi apabila Anda juga korban, jangan hanya meminta perlindungan. Pertimbangkan sekaligus Laporan pidana dan perlindungan LPSK serta restitusi. Dengan demikian, tidak harus menunggu perkara selesai.
Dasar Hukum :
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;
- UU No. 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban ;
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ;
- UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan