Langkah hukum penagihan utang terhadap debitur yang berada di luar negeri
07/08/26Oleh : ADE***
Dijawab oleh : Heny Indrawati (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Nurhayati (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Selamat Malam Bapak/Ibu. Perkenalkan, saya Adetya Dwi Pratama. Saya ingin melakukan konsultasi terkait permasalahan kewajiban pembayaran/utang piutang.
Saya memiliki pihak yang memiliki kewajiban pembayaran kepada saya, namun sampai saat ini belum ada penyelesaian meskipun sebelumnya sudah beberapa kali memberikan janji pembayaran dan penundaan sejak bulan April 2026. Saat ini pihak tersebut berada di Jepang.
Saya ingin meminta arahan dari Bapak/Ibu terkait langkah hukum yang tepat, apakah perlu melalui somasi, mediasi, atau langkah hukum lainnya.
Terima kasih atas waktu dan bantuannya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara ADE*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Berdasarkan permasalahan yang disampaikan Saudara Adetya Dwi Pratama, terdapat pihak yang mempunyai kewajiban pembayaran/utang kepada Saudara, namun sampai saat ini belum menyelesaikan kewajibannya meskipun sebelumnya telah beberapa kali memberikan janji pembayaran dan penundaan sejak bulan April 2026. Saat ini pihak yang mempunyai kewajiban tersebut berada di Jepang. Atas kondisi tersebut, Saudara meminta arahan mengenai langkah hukum yang tepat, khususnya mengenai mediasi, somasi, maupun kemungkinan mengambil langkah hukum melalui pengadilan.
Berdasarkan fakta tersebut, permasalahan ini pada dasarnya perlu terlebih dahulu dilihat sebagai sengketa perdata mengenai pemenuhan kewajiban pembayaran, sepanjang terdapat hubungan hukum, perjanjian, atau bukti yang menunjukkan adanya kewajiban pihak tersebut untuk membayar kepada Saudara. Hal ini sesuai pada prinsip mengikatnya suatu perjanjian ditegaskan dalam Pasal 1338 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa”
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undangundang.Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Pasal ini menjelaskan, bahwa perjanjian yang dibuat secara sah wajib dipatuhi oleh kedua belah pihak seperti halnya aturan yang mengikat mereka. Perjanjian tidak boleh dibatalkan secara sepihak, kecuali atas kesepakatan kedua pihak atau berdasarkan alasan yang diperbolehkan oleh undang-undang. Dalam melaksanakan perjanjian, kedua pihak juga wajib bertindak dengan itikad baik, jujur, dan tidak merugikan pihak lain.
Oleh karena itu, apabila memang telah terdapat kesepakatan mengenai jumlah kewajiban dan waktu pembayaran, maka pihak yang mempunyai kewajiban tersebut pada prinsipnya harus memenuhi apa yang telah disepakati.
Dalam keadaan pihak tersebut telah berulang kali menjanjikan pembayaran tetapi tidak direalisasikan, perlu dilihat apakah telah terjadi wanprestasi atau kelalaian dalam memenuhi kewajiban. Pasal 1238 KUHPerdata menyatakan :
“Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
Artinya, pasal ini mengatur bahwa debitur dianggap lalai (wanprestasi) apabila telah diberikan surat perintah atau teguran resmi, atau apabila dalam perjanjian telah ditentukan bahwa debitur otomatis dianggap lalai setelah melewati batas waktu pembayaran yang telah disepakati.
Dengan demikian, apabila kewajiban telah jatuh tempo dan belum dibayar, maka posisi hukum Saudara perlu diperkuat dengan memberikan kesempatan penyelesaian secara resmi kepada pihak tersebut.
Dalam hal debitur saat ini posisinya ada di Jepang, maka keberadaan debitur di luar negeri tidak menghilangkan kewajiban untuk menempuh proses mediasi. Mediasi tetap menjadi bagian dari tahapan penyelesaian perkara perdata di pengadilan, sebagaimana dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2016 yang menyatakan:
“Semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan ... wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui Mediasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung ini.”
Berikut beberapa Langkah Hukum yang dapat kami sarankan, sebagai berikut :
1. Mediasi/penyelesaian secara musyawarah terlebih dahulu
Langkah pertama yang disarankan adalah melakukan mediasi atau perundingan secara langsung antara Saudara dengan pihak yang mempunyai kewajiban pembayaran, terutama karena berdasarkan informasi yang diberikan, pihak tersebut masih pernah berkomunikasi dan memberikan janji pembayaran.
Sesuai Pasal 6 ayat (1) UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dinyatakan :
“Sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan oleh para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri.”
Dalam Pasal tersebut, telah jelas digambarkan bahwa penyesaian awal dilakukan secara mediasi dalam arti ketentuan tersebut memberikan ruang bagi para pihak untuk terlebih dahulu menyelesaikan sengketa secara damai berdasarkan itikad baik sebelum menempuh proses litigasi.
Berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam hal penyelesai perkara Saudara, pelaksanaan mediasi tersebut dapat dilakukan melalui pertemuan langsung maupun secara daring karena pihak yang mempunyai kewajiban pembayaran saat ini berada di Jepang. Yang terpenting adalah mediasi tersebut diarahkan pada hasil yang konkret, bukan sekadar memperoleh janji pembayaran baru.
Apabila dalam mediasi tercapai kesepakatan, maka kesepakatan tersebut sebaiknya dituangkan dalam perjanjian tertulis atau perjanjian pengakuan utang dan kesanggupan pembayaran, yang memuat sekurang-kurangnya jumlah utang, jadwal pembayaran, rekening pembayaran, batas waktu pelunasan, dan konsekuensi hukum apabila kembali terjadi kegagalan pembayaran.
Dengan demikian, mediasi dalam perkara ini tidak hanya bertujuan untuk mempertemukan para pihak, tetapi juga untuk memperoleh kepastian mengenai apakah debitur benar-benar mempunyai itikad baik dan kemampuan untuk menyelesaikan kewajibannya.
2. Apabila mediasi tidak berhasil, dilakukan somasi
Apabila pihak tersebut tidak hadir, tidak memberikan kepastian, kembali menunda pembayaran, atau hasil mediasi tidak menghasilkan pembayaran maupun kesepakatan yang dapat dipercaya, maka langkah berikutnya adalah mengirimkan somasi resmi.
Somasi diperlukan untuk memberikan teguran secara formal dan memberikan kesempatan terakhir kepada pihak yang mempunyai kewajiban pembayaran untuk memenuhi kewajibannya. Somasi juga penting untuk mempertegas posisi hukum bahwa debitur telah diberikan kesempatan untuk memenuhi kewajibannya sebelum gugatan diajukan.
Somasi sebaiknya memuat dasar hubungan hukum, jumlah utang, tanggal jatuh tempo, riwayat janji pembayaran sejak April 2026, jumlah yang masih harus dibayarkan, serta batas waktu terakhir untuk melakukan pembayaran.
Apabila setelah dinyatakan lalai pihak tersebut tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka Pasal 1243 KUHPerdata memberikan dasar untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga akibat tidak dipenuhinya perikatan, sebagaimana bunyi Pasal tersebut :
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”
Sehingga jelas dari bunyi Pasal tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa penggantian biaya, kerugian dan bunga mulai diwajibkan apabila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai memenuhi perikatannya.
3. Apabila somasi tidak dipenuhi, mempersiapkan gugatan wanprestasi
Apabila setelah mediasi dan somasi pihak tersebut tetap tidak menyelesaikan kewajibannya, maka Saudara dapat mempertimbangkan gugatan wanprestasi terhadap pihak tersebut, Hal ini sesuai Pasal 1267 KUHPerdata :
“Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.”
Pasal ini pada pokoknya menyatakan : memberikan pilihan kepada pihak yang dirugikan untuk menuntut pemenuhan perjanjian, pemenuhan perjanjian disertai ganti kerugian, ganti kerugian, pembatalan perjanjian, atau pembatalan disertai ganti kerugian. Sehingga dalam konteks perkara Saudara, tuntutan utamanya dapat diarahkan pada pembayaran pokok utang, sedangkan bunga, denda atau kerugian lainnya hanya dituntut sepanjang mempunyai dasar perjanjian dan/atau dasar hukum serta dapat dibuktikan.
4. Apabila gugatan diajukan, mediasi kembali dilakukan di pengadilan
Apabila perkara akhirnya diajukan ke Pengadilan Negeri, hal ini dikarenakan bahwa mediasi tetap menjadi bagian penting dalam proses perkara perdata. Hal ini karena PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan masih berlaku. Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2016 menyatakan:
“Setiap Hakim, Mediator, Para Pihak dan/atau kuasa hukum wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui Mediasi.”
Pelaksanaan mediasi bagi debitur yang berada di Jepang dapat menggunakan mekanisme Mediasi Elektronik berdasarkan PERMA No. 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik, Hal ini sesuai Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan:
“Mediasi Elektronik dapat dilaksanakan setelah Para Pihak dan/atau kuasanya memberikan persetujuan.”
Dan ditegaskan kembali pada Pasal 5 ayat (2) yang menyatakan:
“Dalam hal salah satu pihak tidak menyetujui pelaksanaan Mediasi Elektronik, mediasi dilaksanakan secara manual.”
Artinya dari kedua PERMA tersebut, debitur yang berada di Jepang tetap dapat mengikuti proses mediasi melalui mekanisme elektronik, sepanjang para pihak menyetujui dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Apabila mediasi elektronik tidak disetujui, mediasi dilakukan secara manual sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, kegagalan mediasi di luar pengadilan tidak berarti kesempatan untuk berdamai telah berakhir, karena apabila perkara diajukan ke pengadilan, para pihak pada prinsipnya tetap diwajibkan untuk menempuh mediasi dalam proses perkara tersebut.
5. Memastikan domisili dan keberadaan aset karena debitur berada di Jepang Sebelum gugatan diajukan, perlu dilakukan pemeriksaan mengenai alamat dan domisili pihak tersebut, baik alamat terakhir di Indonesia maupun alamatnya di Jepang. Selain itu, perlu ditelusuri apakah terdapat aset yang masih berada di Indonesia.
Hal ini penting karena apabila Saudara nantinya memperoleh putusan tetapi aset debitur berada seluruhnya di Jepang, pelaksanaan putusan terhadap aset tersebut memerlukan pertimbangan hukum lebih lanjut berdasarkan hukum Jepang. Oleh karena itu, strategi hukum tidak hanya diarahkan untuk memperoleh putusan, tetapi juga mempertimbangkan kemungkinan pelaksanaan atau eksekusi putusan.
6. Jalur pidana hanya apabila ditemukan indikasi penipuan sejak awal.
Apabila dari pemeriksaan bukti ternyata terdapat indikasi bahwa sejak awal pihak tersebut memperoleh uang dengan menggunakan nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, maka aspek pidana dapat dikaji secara terpisah.
Hal ini karena Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP :
“Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Berdasarkan Pasal tersebut, intinya adalah mengatur tindak pidana penipuan, yang pada pokoknya melarang perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, yang menggerakkan orang untuk menyerahkan barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang.
Namun, apabila persoalannya semata-mata adalah utang yang telah timbul secara sah tetapi kemudian tidak dibayar atau terlambat dibayar, maka persoalan tersebut tidak otomatis menjadi tindak pidana penipuan dan lebih tepat ditempuh melalui mekanisme perdata.
Catatan
Berdasarkan permasalahan yang disampaikan, langkah hukum yang paling tepat pada permasalah Saudara adalah mengutamakan penyelesaian secara mediasi terlebih dahulu, karena sengketa pada dasarnya berkaitan dengan kewajiban pembayaran/utang-piutang. Apabila mediasi tidak menghasilkan pembayaran atau kesepakatan yang nyata, langkah berikutnya adalah somasi, dan apabila tetap tidak dipenuhi, Saudara dapat mempertimbangkan gugatan wanprestasi.
Keberadaan pihak yang saat ini berada di Jepang perlu diperhitungkan terutama terkait domisili, pemanggilan, yurisdiksi pengadilan, serta keberadaan aset yang dapat digunakan untuk pelaksanaan putusan. Sementara jalur pidana hanya perlu dipertimbangkan apabila terdapat bukti yang menunjukkan adanya unsur penipuan sejak awal.
Dasar Hukum :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;
4. PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan;
5. PERMA No. 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan