Langkah hukum atas kehilangan telepon genggam dan perlindungan data pribadi
07/08/26Oleh : Ari***
Dijawab oleh : Edi (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Saya ingin berkonsultasi terkait kehilangan telepon genggam yang saya alami. Pada tanggal 31 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, saya kehilangan sebuah telepon genggam merek Oppo A52 di area parkir B-Mart, Cempaka Baru, Jakarta Pusat.
Setelah menyadari bahwa ponsel tersebut hilang, saya berusaha mencarinya, tetapi tidak berhasil menemukannya. Di dalam ponsel tersebut terdapat kartu SIM, akun media sosial, dan data pribadi saya.
Saya telah membuat laporan kehilangan kepada pihak kepolisian dan menerima surat tanda lapor kehilangan. Namun, hingga saat ini ponsel tersebut belum ditemukan.
Saya ingin meminta pendapat hukum mengenai:
Langkah hukum lanjutan yang dapat saya lakukan.
Kemungkinan pelacakan ponsel melalui IMEI.
Tindakan yang dapat dilakukan apabila ponsel digunakan oleh pihak lain.
Upaya yang dapat dilakukan untuk melindungi data pribadi saya.
Demikian pertanyaan saya. Terima kasih atas bantuan dan penjelasannya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ari***************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Berdasarkan informasi yang Saudara sampaikan, bahwa telepon genggam telah hilang dan Saudara telah memperoleh surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian, langkah selanjutnya yang dapat Saudara lakukan adalah mengamankan data pribadi serta menindaklanjuti laporan apabila terdapat indikasi bahwa telepon genggam tersebut diambil atau digunakan oleh orang lain.
Namun, sebelumnya dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 476 adalah sebagai berikut : Pasal 476 Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V
Setiap orang yang mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dapat dipidana karena pencurian, untuk itu beberapa hal yang dapat Saudara lakukan diantaranya:
Pertama, Saudara dapat menindaklanjuti laporan Kepolisian apabila terdapat informasi atau bukti lainnya yang mengarah pada dugaan pencurian dengan menyerahkan atau melengkapi seluruh bukti kepada pihak Kepolisian.
Kedua, bahwa nomor IMEI dapat digunakan untuk kepentingan pengendalian akses perangkat pada jaringan seluler, tetapi IMEI bukan sarana yang dapat digunakan masyarakat untuk melacak lokasi ponsel secara langsung. Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020, pengguna dapat mengajukan kepada penyelenggara telekomunikasi agar IMEI perangkat yang dilaporkan hilang atau dicuri dimasukkan ke dalam Daftar Hitam dengan melampirkan laporan kehilangan atau kecurian dari aparat yang berwenang. Saudara dapat menghubungi operator seluler dengan membawa dokumen laporan kehilangan dan IMEI perangkat untuk mengajukan pemblokiran IMEI.
Ketiga, untuk melindungi data pribadi, segera blokir kartu SIM melalui operator seluler, keluarkan akun Google dan media sosial dari perangkat yang terhubung, ubah kata sandi akun penting, dan apabila terdapat akses ke mobile banking atau dompet digital segera hubungi penyelenggara untuk mengamankan akun. Langkah tersebut penting karena Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi memberikan kerangka perlindungan terhadap data pribadi.
Keempat, apabila ponsel kemudian digunakan oleh pihak lain dan Saudara memperoleh informasi mengenai keberadaan atau penggunaannya, jangan melakukan pengambilan atau konfrontasi sendiri. Informasi tersebut sebaiknya disampaikan kepada Kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Apabila Saudara menemukan adanya penyalahgunaan data pribadi, pengambilalihan akun, transaksi yang tidak dilakukan oleh Saudara, atau penggunaan identitas untuk kepentingan pihak lain, simpan seluruh bukti digital dan segera laporkan kepada penyelenggara layanan terkait serta Kepolisian sesuai dengan jenis perbuatannya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan