Konsultasi hukum korban penipuan online melalui Instagram dan Telegram terkait transfer dana dan upaya pengembalian kerugian
07/08/26Oleh : Ari***
Dijawab oleh : Susan Widhiyastuti (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Nurhayati (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Saya ingin berkonsultasi terkait tindak pidana penipuan online yang saya alami. Pada tanggal 8 Oktober 2024 dan 17 Oktober 2024, saya menjadi korban penipuan melalui iklan di Instagram yang mengarahkan saya ke aplikasi Telegram.
Di Telegram, saya berkomunikasi dengan beberapa akun yang mengaku sebagai resepsionis dan penyedia jasa kencan. Pelaku meminta saya melakukan beberapa kali transfer dengan alasan biaya administrasi, verifikasi, dan pencairan dana. Karena percaya dengan informasi yang diberikan, saya melakukan transfer ke rekening yang diberikan oleh pelaku.
Akibat kejadian tersebut, total kerugian yang saya alami mencapai sekitar Rp33.750.000. Saya masih menyimpan bukti berupa mutasi rekening, bukti transfer, dan percakapan dengan pelaku.
Saya telah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian dan instansi terkait. Saya ingin meminta pendapat hukum mengenai:
Kemungkinan pengembalian dana yang telah ditransfer.
Langkah hukum lanjutan yang dapat saya lakukan.
Kemungkinan pelacakan terhadap rekening penerima.
Status hukum saya sebagai korban penipuan online.
Atas perhatian dan bantuannya, saya ucapkan terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ari***************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pasal 28 ayat (1): “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan/atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
Pasal 45A ayat (1): “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan/atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Selain itu diatur pula dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dikarenakan permasalahan hukum yang saudara alami terjadi di tahun 2024, dimana masih berlaku ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 : "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun."
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, berbunyi:
Pasal 85: “Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diduga bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Serta mekanisme pemulihan kerugian korban diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana dan Pasal 98 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP):
Pasal 98 ayat (1): "Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu."
Pasal 98 (2): "Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diajukan selambat-lambatnya sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana. Dalam hal penuntut umum tidak hadir, permintaan diajukan selambat-lambatnya sebelum hakim menjatuhkan putusan."
Berdasarkan permasalahan hukum Saudara, terdapat beberapa hal yang perlu kami sampaikan:
- Pertama, mengenai posisi hukum dan kualifikasi perbuatan. Berdasarkan uraian peristiwa yang disampaikan, Saudara berkedudukan sebagai Pelapor/Korban atas dugaan tindak pidana penipuan berbasis elektronik. Dalam konstruksi hukum pidana, perbuatan berupa penyampaian informasi yang tidak benar atau menyesatkan melalui media elektronik hingga menimbulkan kerugian materiil terindikasi memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 378 KUHP. Adapun dokumen mutasi rekening, bukti transfer, dan tangkapan layar percakapan yang Saudara simpan berkedudukan sebagai Informasi/Dokumen Elektronik yang dapat dijadikan alat bukti sah dalam proses penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU ITE berbunyi: "(1) Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dan/ atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." Pasal 184 ayat (1) KUHAP menerangkan "Alat bukti yang sah ialah :a. keterangan saksi; b. keterangan ahli; c. surat; d. petunjuk; e. keterangan terdakwa."
- Kedua, mengenai mekanisme pelacakan terhadap rekening penerima. Dalam hukum acara pidana, proses pelacakan aliran dana (follow the money) merupakan kewenangan penyidik Kepolisian. Penyidik memiliki dasar hukum untuk mengajukan permohonan pembukaan rahasia bank kepada pihak perbankan maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna mengidentifikasi identitas pemilik rekening penerima (beneficial owner), alur transaksi keluar, serta keberadaan posisi terakhir dari dana tersebut;
- Ketiga, mengenai kemungkinan pengembalian dana yang telah ditransfer. Pemulihan atau pengembalian dana kerugian dalam proses hukum pidana pada prinsipnya bergantung pada ketersediaan sisa dana yang berhasil disita atau diblokir oleh penyidik pada rekening tujuan. Apabila dana telah dipindahkan atau ditarik, upaya hukum formal untuk menuntut pengembalian kerugian materiil secara hukum dapat ditempuh melalui mekanisme permohonan Restitusi berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2022 yang diajukan dalam proses pidana, atau melalui mekanisme Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 98 KUHAP.
Dari penjelasan di atas, guna mendukung proses penyelesaian perkara secara terukur dan objektif, langkah-langkah strategis yang dapat dipertimbangkan antara lain:
- Berkoordinasi secara berkala dengan pihak penyidik Kepolisian yang menangani laporan untuk memohon Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Dokumen ini merupakan hak bagi pelapor guna memperoleh informasi resmi mengenai tahapan proses pemeriksaan, pelacakan rekening, maupun perkembangan penanganan perkara;
- Mendatangi pihak bank penerbit rekening milik Saudara dengan membawa Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari Kepolisian untuk mengajukan permohonan koordinasi penghentian transaksi/pemblokiran rekening penerima. Selain itu, melakukan pelaporan nomor rekening tujuan melalui portal resmi CekRekening.id (Kementerian Komunikasi dan Digital) serta Indonesian Anti-Scam Center (IASC) OJK untuk membatasi akses transaksi rekening tersebut dalam sistem perbankan nasional;
- Sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan, Saudara dapat mengajukan permohonan Restitusi secara tertulis melalui Penuntut Umum untuk dimasukkan dalam tuntutan pidana, atau mengajukan permohonan Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian berdasarkan Pasal 98 KUHAP sebelum Penuntut Umum membacakan surat tuntutan di persidangan;
- Melakukan pencetakan rekening koran resmi yang dilegalisasi oleh pihak bank, membuat salinan cadangan (backup data) riwayat percakapan digital, serta mengamankan tangkapan layar yang menampilkan nomor kontak, identitas akun, dan rincian nomor rekening penerima secara jelas guna memperkuat proses pembuktian.
Catatan:
Pengembalian dana atau restitusi merupakan kewenangan Penuntut Umum dan Majelis Hakim, yang dapat diproses dan dikabulkan selama didukung oleh alat bukti transaksi yang sah di persidangan serta ketersediaan aset pelaku yang dapat disita secara hukum.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan