Berdasarkan kronologi yang Saudara Rizqan Fajri sampaikan, pada dasarnya hubungan hukum antara Saudara dan Bapak Dodi memang bermula dari suatu hubungan perdata berupa perjanjian pemesanan kaos. Namun demikian, suatu hubungan hukum yang semula bersifat perdata dapat berkembang menjadi perkara pidana apabila dalam pelaksanaannya ditemukan adanya perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam perkara ini, terdapat fakta bahwa komunitas mobil telah menyerahkan pembayaran secara penuh kepada Bapak Dodi, namun pembayaran tersebut tidak diteruskan kepada Saudara selaku pihak yang memproduksi kaos. Selain itu, Bapak Dodi tetap mengambil seluruh barang, berulang kali memberikan janji pelunasan melalui pesan WhatsApp, bahkan melibatkan keluarganya dengan alasan akan membantu pelunasan, tetapi hingga saat ini kewajiban tersebut tidak juga dipenuhi. Apabila rangkaian perbuatan tersebut sejak awal dilakukan dengan maksud untuk menguasai uang atau memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri melalui rangkaian kebohongan, maka perbuatannya dapat dianalisis berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menyatakan:
"Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan
tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang,
dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, unsur yang harus dibuktikan adalah adanya maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, adanya penggunaan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, serta adanya penyerahan barang atau timbulnya kerugian sebagai akibat dari kebohongan tersebut. Dalam perkara Saudara, rangkaian percakapan WhatsApp yang berisi janji-janji pelunasan, apabila terbukti hanya digunakan untuk menunda pembayaran tanpa adanya iktikad baik untuk memenuhi kewajiban, dapat menjadi salah satu alat bukti yang dinilai oleh penyidik untuk membuktikan adanya unsur rangkaian kebohongan tersebut.
Selain dugaan penipuan, perbuatan Bapak Dodi juga dapat dianalisis dari sudut pandang tindak pidana penggelapan. Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur:
"Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatuBa rang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana,
dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Sehingga apabila dalam proses penyelidikan diperoleh bukti bahwa uang sebesar Rp. 36.000.000,- yang telah diterima dari komunitas memang diperuntukkan untuk membayar hasil produksi kaos milik Saudara, tetapi justru dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadi dalam hal ini Bapak Dodi tanpa diserahkan kepada pihak yang berhak, maka penyidik dapat menilai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal tersebut. Penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah.
Terkait mengenai somasi yang dikirim melalui WhatsApp, pada dasarnya somasi bukan merupakan syarat untuk melaporkan tindak pidana. Akan tetapi, somasi tersebut dapat memperkuat pembuktian bahwa Bapak Dodi telah mengetahui adanya kewajiban yang harus dipenuhi namun tetap mengabaikannya. Hal tersebut berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang menyatakan:
"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."
Selanjutnya, Pasal 5 ayat (2) menyatakan:
"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia."
Sehingga, tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti pengiriman somasi melalui WhatsApp, bukti centang dua (delivered), status terbaca (read), maupun balasan dari Bapak Dodi dapat dilampirkan sebagai alat bukti dalam laporan kepada Kepolisian.
Untuk memperoleh perlindungan hukum secara maksimal, langkah-langkah yang dapat ditempuh oleh Saudara, kami sarankan sebagai berikut:
1. Mengumpulkan seluruh alat bukti, meliputi:
a. invoice atau nota pesanan;
b. bukti DP;
c. bukti pembayaran Rp7.000.000,-;
d. bukti masih adanya sisa tagihan Rp11.000.000,-;
e. percakapan WhatsApp;
f. bukti somasi yang dikirim melalui WhatsApp;
g. saksi yang mengetahui penyerahan barang;
h. bukti bahwa komunitas telah membayar lunas kepada Bapak Dodi.
2. Meminta surat keterangan atau pernyataan dari pihak komunitas mobil yang menerangkan bahwa pembayaran sebesar Rp36.000.000,- telah diserahkan kepada Bapak Dodi. Dokumen ini akan memperkuat dugaan bahwa dana tersebut memang telah diterima oleh yang bersangkutan.
3. Membuat laporan polisi kembali dengan menyampaikan seluruh alat bukti dan menguraikan bahwa perkara tidak semata-mata merupakan wanprestasi, melainkan terdapat dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
4. Apabila penyidik tetap menyatakan perkara ini merupakan sengketa perdata tanpa dilakukan penyelidikan yang memadai, Saudara dapat meminta penjelasan secara tertulis mengenai dasar penghentian atau penolakan penanganan, serta menempuh mekanisme pengaduan sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. Secara paralel, Saudara juga tetap memiliki hak untuk mengajukan gugatan perdata guna menagih sisa pembayaran sebesar Rp11.000.000,- beserta ganti rugi apabila memenuhi syarat menurut hukum perdata.
Catatan :
Berdasarkan uraian di atas, perkara ini tidak dapat secara otomatis dinyatakan sebagai tindak pidana, karena penentuan terpenuhinya unsur pidana merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. Namun demikian, terdapat sejumlah fakta yang dapat menjadi dasar untuk didalami lebih lanjut, khususnya dugaan adanya penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan apabila didukung alat bukti yang cukup, juga dapat dikaji dari perspektif penggelapan sesuai ketentuan KUHP yang berlaku.
Selain itu, somasi yang dikirim melalui WhatsApp beserta bukti percakapan elektronik dapat dilampirkan sebagai alat bukti, sepanjang dapat menunjukkan bahwa pihak terlapor telah mengetahui kewajibannya namun tetap tidak melaksanakan pembayaran. Oleh karena itu, disarankan agar seluruh bukti transaksi, bukti komunikasi elektronik, bukti pembayaran dari komunitas kepada Bapak Dodi, serta keterangan para saksi dihimpun secara lengkap sebelum mengajukan laporan kembali kepada kepolisian agar proses penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih komprehensif.
Dasar Hukum :
1. Pasal 486 dan 492 Pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
2. Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.