Status pidana atau perdata atas sisa pembayaran pesanan kaos yang tidak dilunasi setelah barang diambil

07/08/26

Oleh : Ris***

Dijawab oleh : Heny Indrawati (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Assalamualaikum Perkenalkan saya rizqan pelaku UMKM (sablon Kaos), pada bulan november 2022 saya mendapat order kaos dari komunitas mobil dengan jumlah 500 kaos dari member komunitas mobil tersebut yang juga bekas tetangga (Bpk Dodi) dengan nominal 36 jt, kemudian sudah di DP sebesar 15 jt untuk pengerjaan kaos tersebut, stelah jadi barang diambil oleh Bpk dodi tersebut tanpa pelunasan sebesar 21 jt, pengambilan kaos diserahkan oleh teman saya dan juga kenal ybs, saya tidak ada ditempat, sisa pelunasan dijanjikan akan diselesaikan segera, sampe sekarang belum dilunasi, FYI uang full pembayaran sudah diserahkan komunitas mobil tersebut ke bpk dodi, klub mobil tersebut lepas tangan karna merasa kewajibannya sudah selesai, selama ini komunikasi via w.a masih terjalin sampai dengan bulan april 2025 sudah tidak menjawab pesan saya. Kekurangan tersebut sudah saya kurangi menjadi 18 jt dan kemudian ada pembayaran lagi 7 jt pada maret 2024 dari bapak dodi sehingga tinggal 11 juta yang belum terbayarkan sampai sekarang. Yang ingin saya tanyakan bisakah kasus diatas masuk ke dalam hukum pidana sesuai KUHP baru pasal 492? Karna Bpk dody melakukan penggelapan dari komunitas mobilnya, menguntungkan diri sendiri, melakukan kebohongan atau tipu muslihat. Dichat w.a yang sudah saya dokumentasikan bpk dodi berulang kali berbohong menjanjikan pelunasan dengan melibatkan keluarganya, dimana diifokan ybs keluarganya akan membantu pelunasan, saya juga sudah pernah melaporkan ke polsek duren sawit tahun 2924, polsek mengatakankasus ini masuknya ke perdata, namun setelah saya bersikukuh bahwa ini bisa masuk ke pidana dengan alasan diatas berdasarkan pasal 378 ,pihak polsek akhirnya meminta saya membuat surat somasi ke bapak dodi, namun karna susah ditemui surat somasi saya fotokan melalui w.a dan diketahui oleh bpk dodi, bisakah somasi melalui w.a menjadi lampiran saya jika saya melaporkan kembali ke polsek? Terima kasih atas perhatiannya Salam M. Rizqan Fajri

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ris*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Berdasarkan kronologi yang Saudara Rizqan Fajri sampaikan, pada dasarnya hubungan hukum antara Saudara dan Bapak Dodi memang bermula dari suatu hubungan perdata berupa perjanjian pemesanan kaos. Namun demikian, suatu hubungan hukum yang semula bersifat perdata dapat berkembang menjadi perkara pidana apabila dalam pelaksanaannya ditemukan adanya perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam perkara ini, terdapat fakta bahwa komunitas mobil telah menyerahkan pembayaran secara penuh kepada Bapak Dodi, namun pembayaran tersebut tidak diteruskan kepada Saudara selaku pihak yang memproduksi kaos. Selain itu, Bapak Dodi tetap mengambil seluruh barang, berulang kali memberikan janji pelunasan melalui pesan WhatsApp, bahkan melibatkan keluarganya dengan alasan akan membantu pelunasan, tetapi hingga saat ini kewajiban tersebut tidak juga dipenuhi. Apabila rangkaian perbuatan tersebut sejak awal dilakukan dengan maksud untuk menguasai uang atau memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri melalui rangkaian kebohongan, maka perbuatannya dapat dianalisis berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menyatakan:
"Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan
tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang,
dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, unsur yang harus dibuktikan adalah adanya maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, adanya penggunaan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, serta adanya penyerahan barang atau timbulnya kerugian sebagai akibat dari kebohongan tersebut. Dalam perkara Saudara, rangkaian percakapan WhatsApp yang berisi janji-janji pelunasan, apabila terbukti hanya digunakan untuk menunda pembayaran tanpa adanya iktikad baik untuk memenuhi kewajiban, dapat menjadi salah satu alat bukti yang dinilai oleh penyidik untuk membuktikan adanya unsur rangkaian kebohongan tersebut.
Selain dugaan penipuan, perbuatan Bapak Dodi juga dapat dianalisis dari sudut pandang tindak pidana penggelapan. Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur:
"Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatuBa rang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana,
dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Sehingga apabila dalam proses penyelidikan diperoleh bukti bahwa uang sebesar Rp. 36.000.000,- yang telah diterima dari komunitas memang diperuntukkan untuk membayar hasil produksi kaos milik Saudara, tetapi justru dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadi dalam hal ini Bapak Dodi tanpa diserahkan kepada pihak yang berhak, maka penyidik dapat menilai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal tersebut. Penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah.
Terkait mengenai somasi yang dikirim melalui WhatsApp, pada dasarnya somasi bukan merupakan syarat untuk melaporkan tindak pidana. Akan tetapi, somasi tersebut dapat memperkuat pembuktian bahwa Bapak Dodi telah mengetahui adanya kewajiban yang harus dipenuhi namun tetap mengabaikannya. Hal tersebut berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang menyatakan:
"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."
Selanjutnya, Pasal 5 ayat (2) menyatakan:
"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia."
Sehingga, tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti pengiriman somasi melalui WhatsApp, bukti centang dua (delivered), status terbaca (read), maupun balasan dari Bapak Dodi dapat dilampirkan sebagai alat bukti dalam laporan kepada Kepolisian.
Untuk memperoleh perlindungan hukum secara maksimal, langkah-langkah yang dapat ditempuh oleh Saudara, kami sarankan sebagai berikut:
1. Mengumpulkan seluruh alat bukti, meliputi:
a. invoice atau nota pesanan;
b. bukti DP;
c. bukti pembayaran Rp7.000.000,-;
d. bukti masih adanya sisa tagihan Rp11.000.000,-;
e. percakapan WhatsApp;
f. bukti somasi yang dikirim melalui WhatsApp;
g. saksi yang mengetahui penyerahan barang;
h. bukti bahwa komunitas telah membayar lunas kepada Bapak Dodi.
2. Meminta surat keterangan atau pernyataan dari pihak komunitas mobil yang menerangkan bahwa pembayaran sebesar Rp36.000.000,- telah diserahkan kepada Bapak Dodi. Dokumen ini akan memperkuat dugaan bahwa dana tersebut memang telah diterima oleh yang bersangkutan.
3. Membuat laporan polisi kembali dengan menyampaikan seluruh alat bukti dan menguraikan bahwa perkara tidak semata-mata merupakan wanprestasi, melainkan terdapat dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
4. Apabila penyidik tetap menyatakan perkara ini merupakan sengketa perdata tanpa dilakukan penyelidikan yang memadai, Saudara dapat meminta penjelasan secara tertulis mengenai dasar penghentian atau penolakan penanganan, serta menempuh mekanisme pengaduan sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. Secara paralel, Saudara juga tetap memiliki hak untuk mengajukan gugatan perdata guna menagih sisa pembayaran sebesar Rp11.000.000,- beserta ganti rugi apabila memenuhi syarat menurut hukum perdata.
Catatan :
Berdasarkan uraian di atas, perkara ini tidak dapat secara otomatis dinyatakan sebagai tindak pidana, karena penentuan terpenuhinya unsur pidana merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. Namun demikian, terdapat sejumlah fakta yang dapat menjadi dasar untuk didalami lebih lanjut, khususnya dugaan adanya penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan apabila didukung alat bukti yang cukup, juga dapat dikaji dari perspektif penggelapan sesuai ketentuan KUHP yang berlaku.
Selain itu, somasi yang dikirim melalui WhatsApp beserta bukti percakapan elektronik dapat dilampirkan sebagai alat bukti, sepanjang dapat menunjukkan bahwa pihak terlapor telah mengetahui kewajibannya namun tetap tidak melaksanakan pembayaran. Oleh karena itu, disarankan agar seluruh bukti transaksi, bukti komunikasi elektronik, bukti pembayaran dari komunitas kepada Bapak Dodi, serta keterangan para saksi dihimpun secara lengkap sebelum mengajukan laporan kembali kepada kepolisian agar proses penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih komprehensif.
Dasar Hukum :
1. Pasal 486 dan 492 Pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
2. Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!