Keabsahan klausula pengalihan tanggung jawab pada karcis parkir resmi restoran
06/08/26Oleh : Muh***
Dijawab oleh : Ardhi Yudha (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Heri Setiawan (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
saya mau bertanya, ada resto makanan yang dimana pengelola parkir resminya mencantumkan klausa di karcisnya "segala kehilangan barang atau kerusakan bukan tanggung jawab pengelola parkir" apakah hal tersebut bisa di gugat? saya sudah melaporkan ke dishub melalui aplikasi jaki untuk segera dihapuskan klausa tersebut tapi sampai saat ini klausa tersebut masih ada dan petugas dishub hanya memberikan imbauan saja. Jadi saya harus bagaimana?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh*********************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Terima kasih atas pertanyaan Saudara kepada kami Penyuluh Hukum Pada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional. Berdasarkan uraian yang Saudara sampaikan, pencantuman klausula pada karcis parkir yang berbunyi "segala kehilangan barang atau kerusakan bukan tanggung jawab pengelola parkir" patut dipertanyakan dari sudut pandang hukum perlindungan konsumen.
Pada prinsipnya, ketika seseorang memasuki area parkir resmi dan membayar tarif parkir, telah lahir hubungan hukum antara pengguna jasa dengan pengelola parkir. Pengelola tidak hanya berhak memungut biaya parkir, tetapi juga memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan sistem parkir yang aman, tertib, dan memberikan perlindungan terhadap kendaraan maupun barang yang dititipkan di area parkir sesuai standar pelayanan yang semestinya.
Ketentuan yang membebaskan pengelola dari seluruh tanggung jawab melalui tulisan pada karcis parkir pada dasarnya bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku yang isinya mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen. Bahkan Pasal 18 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa klausula baku yang bertentangan dengan ketentuan tersebut dinyatakan batal demi hukum. Artinya, sekalipun kalimat tersebut dicetak pada karcis parkir, secara hukum tidak serta-merta menghilangkan tanggung jawab pengelola apabila terbukti terjadi kelalaian.
Selain itu, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya mengenai perikatan dan tanggung jawab atas wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum, setiap pihak yang karena kelalaiannya menimbulkan kerugian kepada orang lain dapat dimintai pertanggungjawaban. Apabila kerusakan atau kehilangan terjadi akibat kurangnya pengamanan, tidak tersedianya pengawasan yang memadai, atau kelalaian pengelola, maka konsumen tetap memiliki hak untuk menuntut ganti kerugian sesuai ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum, serta ketentuan mengenai ganti rugi dalam Pasal 1243 KUHPerdata apabila terdapat wanprestasi.
Yurisprudensi Mahkamah Agung juga telah memberikan pandangan bahwa hubungan hukum antara pengguna jasa dan pengelola parkir bukan sekadar penyewaan tempat, melainkan mengandung unsur penitipan kendaraan. Hal ini tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3416 K/Pdt/1985, yang pada pokoknya menegaskan bahwa pengelola parkir tidak dapat serta-merta melepaskan diri dari tanggung jawab atas kendaraan yang dititipkan di area parkir.
Mengenai langkah yang telah Saudara tempuh dengan melaporkan kepada Dinas Perhubungan melalui aplikasi JAKI, tindakan tersebut sudah tepat sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik. Namun apabila setelah adanya laporan pengelola tetap mempertahankan klausula tersebut dan instansi terkait hanya memberikan imbauan tanpa tindak lanjut yang efektif, Saudara masih memiliki beberapa upaya hukum yang dapat ditempuh.
1. Saudara dapat menyampaikan pengaduan kepada Dinas Perhubungan secara tertulis dengan meminta tindak lanjut yang lebih konkret berdasarkan kewenangan pengawasan terhadap penyelenggaraan perparkiran.
2. Saudara dapat mengajukan pengaduan kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) atau kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) apabila klausula tersebut berpotensi merugikan konsumen. Sengketa mengenai klausula baku merupakan salah satu objek perlindungan konsumen yang dapat diperiksa oleh BPSK.
3. Apabila terdapat kerugian nyata, misalnya kendaraan hilang atau mengalami kerusakan dan pengelola menolak bertanggung jawab hanya dengan alasan adanya tulisan pada karcis parkir, Saudara dapat mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri. Dalam proses persidangan, hakim akan menilai apakah pengelola telah memenuhi kewajiban hukumnya, bukan semata-mata berpedoman pada isi karcis parkir.
4. Apabila Saudara menilai terdapat dugaan pembiaran oleh penyelenggara pelayanan publik dalam melakukan pengawasan terhadap pengelola parkir, Saudara juga dapat menyampaikan laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia apabila ditemukan dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.
Perlu dipahami bahwa keberadaan tulisan "segala kehilangan barang atau kerusakan bukan tanggung jawab pengelola parkir" bukan berarti pengelola otomatis bebas dari tanggung jawab hukum. Dalam sistem hukum Indonesia, perlindungan konsumen diberikan melalui ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersifat memaksa. Oleh karena itu, apabila kerugian terjadi karena kelalaian pengelola parkir, konsumen tetap berhak memperoleh perlindungan hukum dan menuntut pertanggungjawaban sesuai mekanisme yang berlaku.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);
3. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3416 K/Pdt/1985 mengenai pertanggungjawaban pengelola parkir;
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan