Persyaratan dan tata cara pengajuan akreditasi Lembaga Bantuan Hukum secara online
04/08/26Oleh : DED***
Dijawab oleh : Edi (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
persyaratan Akreditasi LBH , apa saja dan apakah bisa onlien untuk mengajukan akreditasi LBH
Terima kasih atas pertanyaan saudara DED********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Berdasarkan pertanyaan Saudara, dapat kami sampaikan bahwa sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Menteri Hukum Nomor 37 Tahun 2025 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Pemberi Bantuan Hukum, organisasi yang akan mengajukan verifikasi dan akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. berbadan hukum;
2. memiliki Advokat;
3. memiliki Paralegal;
4. memiliki kantor atau sekretariat tetap;
5. memiliki pengurus;
6. memiliki program bantuan hukum;
7. memiliki kasus litigasi yang sudah ditangani; dan
8. memiliki kegiatan nonlitigasi yang sudah dilakukan.
Lebih lanjut, persyaratan minimal yang harus dipenuhi untuk jumlah advokat paling sedikit 1 orang, paralegal paling sedikit 3 orang, kasus litigasi paling sedikit 30 kasus dalam rentang waktu 3 tahun terakhir, dan kegiatan nonlitigasi paling sedikit 9 kegiatan dalam rentang waktu 3 tahun terakhir.
Pengajuan pendaftaran verifikasi dan akreditasi dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (SIDBANKUM) pada laman https://sidbankum.bphn.go.id/ dengan mengunggah kelengkapan dokumen sebagai berikut:
1. Salinan Akta Pendirian
2. Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum
3. AD & ART
4. SK Pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara)
5. Surat Penunjukan sebagai Advokat dan Paralegal
6. Surat Izin Beracara sebagai Advokat yang masih berlaku dan BA Sumpah Advokat
7. Dokumen kepemilikan kantor (sertifikat/kontak/sewa)
8. NPWP lembaga atau organisasi
9. Nomor Rekening Bank lembaga atau organisasi
10. Laporan pengelolaan keuangan
11. Rencana program Bantuan Hukum
12. Surat Penunjukan Tenaga Administrasi
13. Bukti Pelaksanaan Bantuan Hukum (Kasus Litigasi dan Kegiatan Nonlitigasi terhadap orang miskin)
Namun demikian, perlu kami sampaikan bahwa menu pendaftaran Verifikasi dan Akreditasi pada aplikasi SIDBANKUM saat ini belum tersedia sehingga permohonan belum dapat diajukan. Hal tersebut karena pelaksanaan Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Pemberi Bantuan Hukum dilaksanakan secara berkala setiap 3 (tiga) tahun sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Mengingat pelaksanaan Verifikasi dan Akreditasi terakhir telah dilaksanakan untuk periode sebelumnya, maka pembukaan pendaftaran untuk periode berikutnya direncanakan akan dilaksanakan pada Tahun 2027. Oleh karena itu, fitur atau menu pendaftaran pada aplikasi SIDBANKUM akan dibuka setelah tahapan pelaksanaan Verifikasi dan Akreditasi Tahun 2027 secara resmi diumumkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Sambil menunggu dibukanya pendaftaran tersebut, langkah yang dapat Saudara lakukan yaitu:
1. Memastikan organisasi Saudara telah memenuhi seluruh persyaratan Verifikasi dan Akreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Menyiapkan dan melengkapi seluruh dokumen persyaratan yang akan diunggah melalui aplikasi SIDBANKUM.
3. Terus meningkatkan penanganan perkara litigasi dan pelaksanaan kegiatan bantuan hukum nonlitigasi agar memenuhi persyaratan minimal yang ditetapkan.
4. Memantau informasi resmi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional mengenai jadwal pembukaan pendaftaran, tahapan Verifikasi dan Akreditasi, serta pengumuman teknis pelaksanaannya melalui kanal resmi BPHN.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 37 Tahun 2025 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Pemberi Bantuan Hukum.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan