Cara Pengecekan Wasiat Paling Cepat bagi WNI Keturunan Tanpa Proses Berbulan-bulan

20/11/15

Oleh : Rya***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
bagaimana cara pengecekkan wasiat yg paling cepat untuk wni keturunan, karena selama ini membutuhkan waktu berbulan bulan. trima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rya*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Johny Naldi, S.H., M.M. Berdasarkan pasal III ayat 1C poin 4 peraturan menteri Negara Agraria atau Kepala Badan Pertahan Nasional peraturan pemerintah no : 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Selanjutnya disebut PMNA No. 3 tahun 1997 wasiat adalah pesan seseorang dengan menyisihkan sebagian dari harta bendanya untuk orang yang ditentukan dan pelaksanaannya sesudah ia meninggal dunia. Adapun untuk pengecekkan wasiat dapat dilakukan dengan mendatangi loket pelayanan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan HAM RI,dengan membawa surat permohonan dari keluarga ahli waris yang ditujukan kepada direktur perdata CQ subdit, harta peninggalan dengan melampirkan fotocopy akta kematian yang telah dilegalisir oleh notaris atau instansi tersebut, serta membayar PNBP sebesar Rp.250,000,- sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 10 tahun 2015.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!