Pencemaran nama baik dan doxing melalui media sosial serta somasi atas serangan digital
03/08/26Oleh : Mic***
Dijawab oleh : Iis Maryati (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Pencemaran Nama Baik, Doxing, Fitnah Publik, dan Potensi Ancaman Balik di Ranah Privat
Kronologi Singkat:
Saya adalah korban teror dan cyberbullying yang dilakukan oleh mantan pacar dari teman saya. Atas dasar kecemburuan kepada mantannya, pelaku secara terus-menerus meneror saya melalui WhatsApp menggunakan berbagai nomor berbeda. Dalam pesan-pesannya, pelaku melontarkan hinaan yang menyerang fisik, keluarga, serta menuduhkan orientasi seksual tertentu untuk menjatuhkan mental saya.
Pertanyaan saya:
1. Apakah perbuatan pelaku yang menyerang saya di akun publik kampus dan Threads memenuhi unsur pidana UU ITE, UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), atau KUHP Baru?
2. Dengan bukti-bukti digital yang ada, apakah mengirimkan surat Somasi melalui pengacara/LBH untuk menuntut permohonan maaf dan ganti rugi (materil & immateriil) adalah langkah paling taktis saat ini?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Mic******************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Berdasarkan kronologi yang Saudara disampaikan, tindakan pelaku yang secara berulang meneror melalui WhatsApp menggunakan berbagai nomor telepon, mengunggah atau menyebarkan konten yang menyerang kehormatan dan nama baik korban pada akun publik kampus maupun media sosial Threads, menghina kondisi fisik, keluarga, serta menuduhkan orientasi seksual tertentu tanpa dasar yang benar, pada prinsipnya berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) apabila terdapat penyebaran data pribadi tanpa hak, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menjawab pertanyaan Saudara sebagai berikut:
1. Apakah perbuatan pelaku memenuhi unsur pidana?
Apabila pelaku menyebarkan unggahan di media sosial yang berisi penghinaan, fitnah, atau tuduhan yang menyerang kehormatan dan nama baik korban sehingga dapat diakses masyarakat luas, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi ketentuan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektroni (UU ITE 2024)
Bunyi Pasal 27A UU ITE 2024 menyebutkan bahwa:
"Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik."
Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024 adalah sebagai berikut : "Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya ha1 tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)."
Ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 27A. Perlu diketahui pula bahwa delik penghinaan dalam UU ITE merupakan delik aduan, sehingga proses pidana umumnya dimulai apabila korban mengajukan pengaduan kepada aparat penegak hukum.
Tetapi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). maka Pasal 27A UU ITE 2024, mengenai penyerangan, menyerang kehormatan atau nama baik orang lain tidak berlaku yang berlaku adalah KUHP baru, hal tersebut diataur dalam Pasal II.
Pasal II Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 27A, Pasal. 28 ayat (2), Pasal 28 ayal (3), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (2), Pasal 45 ayat (4), Pasal 45 ayat (5), Pasal 45 ayat (6), Pasal 45 ayat (7), Pasal 45A ayat (2), dan Pasal 45A ayat (3) berlaku sampai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842).
Menurut Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) adalah sebagai berikut : "Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran."
Sedangkan Pasal 433 KUHP Baru ayat (2) berbunyi:
"Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis."
Apabila tuduhan yang disampaikan pelaku ternyata diketahui tidak benar dan tetap disebarkan untuk merusak reputasi korban, maka dapat pula dipertimbangkan unsur fitnah sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP yang relevan mengenai fitnah.
Doxing dan UU Pelindungan Data Pribadi
Apabila pelaku juga menyebarkan identitas pribadi korban, seperti nomor telepon, alamat rumah, foto pribadi, identitas keluarga, akun media sosial, atau data pribadi lainnya tanpa persetujuan sehingga korban menjadi sasaran serangan publik (doxing), maka perbuatan tersebut juga dapat melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Menurut Pasal 65 UU PDP adalah sebagai berikut:
(1) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.
(2) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.
(3) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.
Dalam UU PDP ditegaskan bahwa pemrosesan, penggunaan, maupun penyebarluasan data pribadi pada dasarnya harus memiliki dasar hukum atau persetujuan dari subjek data. Penyebaran data pribadi tanpa hak yang menimbulkan kerugian dapat menimbulkan konsekuensi administratif, perdata, bahkan pidana sesuai ketentuan UU PDP.
Dengan demikian, apabila pelaku melakukan penghinaan sekaligus membuka identitas pribadi korban kepada publik, maka terdapat kemungkinan adanya kumulasi pelanggaran, yaitu pencemaran nama baik melalui media elektronik serta pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi.
2. Apakah somasi merupakan langkah yang paling taktis?
Dari sudut pandang hukum, mengirimkan somasi melalui advokat atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) merupakan langkah yang cukup strategis, terutama apabila tujuan utama korban adalah menghentikan seluruh tindakan pelaku, meminta permintaan maaf secara terbuka, menghapus seluruh unggahan yang merugikan, dan membuka ruang penyelesaian sebelum menempuh proses litigasi.
Somasi mempunyai beberapa fungsi hukum, antara lain:
1. memberikan peringatan resmi kepada pelaku agar menghentikan seluruh tindakan melawan hukum;
2. menjadi bukti bahwa korban telah beritikad baik menyelesaikan sengketa secara damai;
3. meminta pelaku menghapus seluruh unggahan dan menghentikan penyebaran informasi;
4. meminta permohonan maaf secara tertulis maupun terbuka;
5. menuntut pembayaran ganti kerugian apabila korban mengalami kerugian materiil maupun immateriil.
Apabila pelaku tidak mengindahkan somasi, maka korban dapat melanjutkan dengan:
1. membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana berdasarkan KUHP Baru;
2. mengajukan gugatan perdata berdasarkan ketentuan perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata apabila terdapat kerugian yang dapat dibuktikan. Berikut ini bunyi Pasal 1365 KUHPerdata adalah sebagai berikut: "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut"; dan
3. apabila terdapat penyebaran data pribadi, melaporkan dugaan pelanggaran sesuai mekanisme yang tersedia berdasarkan UU PDP.
Langkah Hukum yang Disarankan
Melihat kronologi yang Saudara sampaikan, langkah hukum yang relatif sistematis adalah sebagai berikut.
1. Mengamankan seluruh alat bukti digital, seperti tangkapan layar (screenshot), tautan unggahan, rekaman percakapan WhatsApp, metadata, URL, identitas akun, saksi yang melihat unggahan, serta membuat cadangan bukti agar tidak hilang.
2. Membuat kronologi kejadian secara rinci, meliputi tanggal, waktu, media yang digunakan, nomor telepon yang dipakai pelaku, serta dampak yang dialami korban.
3. Mengirimkan somasi melalui advokat/LBH yang berisi tuntutan agar pelaku:
a. menghentikan seluruh tindakan penghinaan;
b. menghapus seluruh unggahan;
c. tidak lagi menghubungi korban;
d. menyampaikan permohonan maaf secara terbuka;
e. membayar ganti rugi apabila terdapat kerugian yang dapat dibuktikan.
4. Apabila somasi diabaikan, mengajukan laporan pidana ke Kepolisian dengan melampirkan seluruh bukti digital yang dimiliki.
5. Mempertimbangkan gugatan perdata untuk memperoleh ganti kerugian materiil maupun immateriil apabila kerugian tersebut dapat dibuktikan.
6. Apabila terdapat penyebaran identitas pribadi tanpa izin (doxing), menambahkan dasar pelanggaran berdasarkan UU Pelindungan Data Pribadi.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, tindakan pelaku yang melakukan cyberbullying, penghinaan, pencemaran nama baik, penyebaran fitnah, serta kemungkinan doxing melalui WhatsApp, Threads, dan akun publik kampus berpotensi memenuhi unsur tindak pidana menurut UU ITE, KUHP, dan UU Pelindungan Data Pribadi, bergantung pada fakta dan bukti yang dapat dibuktikan dalam proses hukum. Mengingat Saudara (korban) telah memiliki bukti digital, pengiriman somasi melalui advokat atau LBH merupakan langkah awal yang tepat dan proporsional karena menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan sekaligus memberikan kesempatan kepada pelaku menghentikan perbuatannya. Apabila somasi tidak dipatuhi, korban memiliki dasar untuk melanjutkan upaya hukum melalui laporan pidana dan/atau gugatan perdata guna memperoleh perlindungan hukum, pemulihan nama baik, serta ganti kerugian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum
- Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektroni;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru);
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan