Tanggung jawab pengelola parkir atas kerusakan knalpot motor di area parkir mall

03/08/26

Oleh : Muh***

Dijawab oleh : Ardhi Yudha (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Heri Setiawan (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Halo, saya ingin bertanya. tanggal 30 juli 2026 hari kamis motor new Vario 125 tahun 2023 yang digunakan kakak saya terparkir di sebuah mall, motor tersebut terparkir sekitar jam setengah 2 siang sampai sekitar jam 9 malam saat kakak saya ingin keluar dari parkiran, dia mengetahui bahwa knalpot motornya mengalami kerusakan atau patah kerangkanya, namun dia tidak memberitahukan kejadian tersebut ke saya, saya baru menyadari bahwa knalpot motor tersebut mengalami kerusakan saat 31 juli 2026 Jumat malam hari, lalu saat hari Sabtu tanggal 1 Agustus 2026 saya ke mall tersebut untuk berkoordinasi kepada petugas parkirnya, saya meminta untuk dilakukan pengecekan melalui cctv di parkiran, namun petugas parkir tersebut berkata bahwa tidak ada cctv yang mengarah ke parkiran jadi sulit untuk mengganti rugi atau mencari pelakunya, lalu saya bertanya kepada security di depan pintu masuk mall kata security tersebut untuk segala hal yang merugikan khusus di parkiran motor belum bisa di cover. Saya bertanya-tanya kenapa hal seperti ini pengelola parkir tidak ingin bertanggung jawab? Menurut saya ini jelas adalah kelalaian dari pengelola parkir yang tidak menyediakan cctv yang mengarah ke parkiran, dalam doktrin hukum pidana Indonesia hal ini sudah termasuk ke bewuste culpa yang dimana pihak pengelola parkir mungkin sadar akan risiko yang terjadi jika tidak dipasangkan cctv namun pengelola parkir sangat yakin bahwa risiko tersebut tidak akan terjadi di kemudian hari. hal ini juga melanggar putusan Mahkamah Agung no.3416/Pdt/1985 tempat parkir itu merupakan perjanjian penitipan barang. berdasarkan KUH perdata pasal 1706 juga menyatakan bahwa penerima titipan wajib menjaga dan mengembalikan barang sebaik baiknya. selain itu, berdasarkan pasal 18 ayat 1 undang-undang no 8 th 1999 tentang perlindungan konsumen menyatakan bahwa pengalihan tanggung jawab yang dilakukan oleh pelaku usaha dilarang dicantumkan, serta berdasarkan KUH perdata pasal 1243 menyatakan bahwa pengelola parkir wajib mengganti biaya & kerugian kepada konsumen/pemilik kendaraan, dan juga jika pengelola parkir tetap seperti itu bisa dituntut jika konsumen mengalami kerugian di suatu waktu atas terjadinya wanprestasi/cedera janji. Tapi yang jadi keraguan dan masalah saya untuk menyelesaikannya ke pihak kepolisian adalah kerugiannya hanya dibawah 100 ribu rupiah, sebenarnya faktor utamanya bukan di nominal tapi respon petugas parkir & security saat saya datang ke mall tersebut. saya juga sudah berkoordinasi dengan pengelola parkir melalui WhatsApp juga belum mendapat informasi lebih lanjutnya bagaimana. Jadi saya harus bagaimana ya?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh*********************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Terima kasih atas pertanyaan Saudara kepada kami Penyuluh Hukum Pada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional. Apabila kronologi yang Saudara sampaikan benar, maka persoalan ini pada dasarnya lebih tepat dipandang sebagai sengketa keperdataan dan perlindungan konsumen, bukan semata-mata persoalan pidana. Meskipun nilai kerugian yang Saudara alami relatif kecil (di bawah Rp100.000), hal tersebut tidak menghilangkan hak Saudara sebagai konsumen untuk memperoleh perlindungan hukum. Yang menjadi pokok persoalan bukan hanya besarnya nilai kerugian, melainkan ada atau tidaknya tanggung jawab pengelola parkir dalam menjaga keamanan kendaraan dan perlengkapannya selama berada di area parkir.

Dalam praktik hukum di Indonesia, hubungan antara pemilik kendaraan dan pengelola parkir telah lama dipandang sebagai hubungan penitipan barang (custody). Pandangan tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3416 K/Pdt/1985 yang pada pokoknya menegaskan bahwa pengelola parkir tidak hanya menyewakan tempat, tetapi juga mempunyai kewajiban menjaga kendaraan yang dititipkan. Kewajiban tersebut juga sejalan dengan Pasal 1694 sampai dengan Pasal 1739 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai penitipan barang, khususnya Pasal 1706 KUHPerdata yang mengatur bahwa penerima titipan wajib memelihara barang titipan dengan tingkat kehati-hatian sebagaimana ia memelihara barang miliknya sendiri.

Selain itu, berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen berhak memperoleh kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa. Pelaku usaha juga berkewajiban memberikan pelayanan yang baik serta bertanggung jawab atas kerugian konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 19 UU Nomor 8 Tahun 1999. Bahkan, Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha mencantumkan klausula baku yang menyatakan pengalihan tanggung jawab kepada konsumen. Dengan demikian, apabila di area parkir terdapat tulisan seperti "kehilangan atau kerusakan bukan tanggung jawab pengelola parkir", klausula tersebut tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum pengelola apabila memang terbukti terdapat kelalaian dalam penyelenggaraan jasa parkir.

Terkait tidak adanya kamera pengawas (CCTV) yang mengarah ke area parkir, kondisi tersebut memang dapat menjadi salah satu indikator kurang optimalnya sistem pengamanan. Namun, dalam proses pembuktian hukum, tidak adanya CCTV tidak otomatis membuktikan adanya kelalaian (culpa). Saudara tetap perlu menunjukkan bahwa pengelola parkir tidak menerapkan standar pengamanan yang semestinya sehingga kerusakan kendaraan atau perlengkapannya terjadi saat berada dalam pengawasannya. Oleh karena itu, pendapat Saudara mengenai adanya unsur bewuste culpa dapat menjadi argumentasi, tetapi penilaiannya tetap merupakan kewenangan hakim apabila sengketa sampai pada proses persidangan.

Apabila pengelola parkir tidak memberikan tanggapan atau penyelesaian yang patut, Saudara dapat menempuh langkah-langkah berikut :

1. Simpan seluruh bukti, seperti tiket parkir, foto kerusakan knalpot, bukti percakapan WhatsApp dengan pengelola parkir, serta identitas saksi apabila ada.

2. Ajukan pengaduan atau keberatan secara tertulis kepada manajemen mall dan perusahaan pengelola parkir dengan meminta jawaban resmi dalam jangka waktu tertentu.

3. Apabila tidak ada penyelesaian, Saudara dapat mengajukan pengaduan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di wilayah domisili atau mengadukan pelaku usaha kepada instansi yang membidangi perlindungan konsumen. Mekanisme ini umumnya lebih sederhana dan tidak bergantung pada besar kecilnya nilai kerugian.

4. Sebagai upaya terakhir, Saudara dapat mengajukan gugatan perdata atas dasar wanprestasi atau perbuatan melawan hukum apabila terdapat bukti yang cukup mengenai kelalaian pengelola parkir.

Mengenai keinginan Saudara untuk melapor ke kepolisian, perlu dipahami bahwa laporan pidana umumnya memerlukan adanya dugaan tindak pidana yang jelas, misalnya perusakan yang dilakukan oleh orang tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kasus ini, karena pelaku yang menyebabkan kerusakan belum diketahui dan persoalan utamanya adalah tanggung jawab pengelola parkir, jalur perlindungan konsumen dan perdata biasanya lebih tepat ditempuh terlebih dahulu. Apabila kemudian ditemukan bukti bahwa kerusakan dilakukan dengan sengaja oleh seseorang, barulah laporan pidana dapat dipertimbangkan.

Pada akhirnya, meskipun kerugian materiil yang Saudara alami relatif kecil, Saudara tetap memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban. Sikap pengelola parkir yang langsung menyatakan tidak bertanggung jawab tanpa melakukan pemeriksaan yang memadai tidak mencerminkan pelayanan yang baik kepada konsumen. Oleh karena itu, sebaiknya Saudara tetap meminta jawaban resmi secara tertulis dari pengelola parkir. Apabila tidak ada penyelesaian yang adil, Saudara dapat menempuh penyelesaian melalui BPSK atau gugatan perdata. Langkah tersebut tidak hanya bertujuan memperoleh ganti rugi, tetapi juga mendorong pengelola parkir meningkatkan sistem keamanan sehingga kejadian serupa tidak dialami oleh konsumen lainnya.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. 

Dasar Hukum :

1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);

4. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3416 K/Pdt/1985 mengenai hubungan hukum jasa parkir sebagai penitipan barang.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!