Langkah mediasi desa atas dugaan perzinahan antara warga yang telah menikah
31/07/26Oleh : edd***
Dijawab oleh : Leny Ferina Andrianita (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
hari ini saya selaku sekretaris desa krai diminta untuk menjadi mediator permasalahan adanya dugaan perzinahan yang dilakukan oleh warga kami, terduga pelaku DIDIT MUSTAKIM dan SUPIATI, keduanya kedapatan berduaan di dapur rumah SUPIATI dan sedang bermesraan (berciuman) yang disaksikan langsung oleh Suami Supiati yang pada saat itu baru pulang kerja, kejadiannya hari rabu tanggal 29 Juli 2026 sekira pukul 14.00 WIB. Suami Supiati (Suseno) berinisiatif untuk dilakukan mediasi di balai desa krai, pada hari jum'at tanggal 31 Juli 2026 pukul 14.30 WIB. dengan harapan kejadian yang terjadi hari rabu tanggal 29 Juli 2026 terklarifikasi lebih jelas, apakah peristiwa yang terjadi ini merupakan awal atau sudah dilakukan berkali-kali oleh keduanya. dalam mediasi yang akan kami lakukan saudara suseno meminta agar keduanya diundang di balai desa termasuk istri dari Didit Mustakim. langkah apa yang harus kami ambil dalam perkara ini?
Terima kasih atas pertanyaan saudara edd******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Klasifikasi Perkara: Hukum Pidana (Delik Aduan Absolut).
Perkara ini masuk ke dalam ranah Hukum Pidana, khususnya tindak pidana kesusilaan/perzinaan. Berdasarkan KUHP Nasional terbaru (UU No. 1 Tahun 2023) yang telah disesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana, ketentuan mengenai perzinaan diatur dalam Pasal 411 ayat (1) dan ayat (2):
Pasal 411 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 : “Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (maksimal Rp 10.000.000,- berdasarkan penyesuaian pidana terbaru).”
Pasal 411 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 : Menegaskan bahwa tindak pidana ini tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan dari suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
Secara hukum materiil, Pasal 411 KUHP mensyaratkan adanya unsur "persetubuhan" (hubungan badan). Fakta yang ada saat ini baru membuktikan tindakan bermesraan/berciuman. Oleh karena itu, tujuan mediasi untuk mengklarifikasi apakah perbuatan tersebut sudah mengarah pada persetubuhan atau telah dilakukan berulang kali menjadi sangat krusial guna menentukan terpenuhinya unsur pidana tersebut.
Selaku Sekretaris Desa yang bertindak sebagai mediator, Anda wajib menjaga netralitas, ketertiban, dan kerahasiaan demi menghindari konflik fisik antarwarga.
Berikut adalah langkah taktisnya: Pembuatan dan Pengiriman Undangan Resmi Mediasi :- Buat surat undangan resmi dari Pemerintah Desa Krai dengan perihal: Undangan Klarifikasi dan Mediasi Kekeluargaan.Mengundang pihak-pihak terkait secara tertulis: Sdr. Suseno (Pengadu), Sdri. Supiati (Teradu I), Sdr. Didit Mustakim (Teradu II), serta Istri dari Sdr. Didit Mustakim (sesuai permintaan Sdr. Suseno dan demi transparansi dampak hukum bagi kedua belah keluarga).Libatkan unsur tiga pilar desa (Kepala Desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas) untuk menghadiri dan mengawal mediasi guna mengantisipasi luapan emosi.
- Pelaksanaan Sidang Mediasi (Jumat, 31 Juli 2026 pukul 14.30 WIB)
- Mediator membuka forum dengan menegaskan bahwa mediasi ini bertujuan untuk restorative justice (pemulihan keadaan) atau Mediasi dan penyelesaian secara kekeluargaan (adat/damai) tanpa ada tindakan main hakim sendiri (eigenrichting).
- Klarifikasi Fakta, Memberikan kesempatan kepada Sdr. Suseno untuk menyampaikan kronologi kejadian secara objektif. Selanjutnya, meminta klarifikasi jujur dari Sdri. Supiati dan Sdr. Didit Mustakim mengenai sejauh mana hubungan mereka telah berlangsung (apakah sebatas ciuman atau sudah terjadi persetubuhan/perzinaan berkali-kali).
- Penyampaian Hak Korban, Memberikan kesempatan kepada istri Sdr. Didit Mustakim dan Sdr. Suseno untuk menyampaikan tuntutan atau opsi penyelesaian yang mereka inginkan (misalnya: permohonan maaf tertulis, denda adat desa jika diatur, atau komitmen tertulis).
- Ada 2 (dua) skenario solusi hukum akhir dari mediasi ini yang harus dituangkan dalam dokumen resmi:
- Mediator wajib membuat Berita Acara Mediasi dan Surat Perjanjian Perdamaian di atas kertas bermeterai cukup.Surat tersebut memuat klausa bahwa Teradu I (Supiati) dan Teradu II (Didit Mustakim) mengakui perbuatannya, meminta maaf secara tertulis, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut serta memutuskan segala bentuk hubungan.Dicantumkan klausul sanksi adat (jika ada di Desa Krai) atau pernyataan bahwa jika janji dilanggar di kemudian hari, maka pihak korban akan langsung memprosesnya ke jalur hukum pidana.Ditandatangani oleh para pihak, mediator (Sekdes/Kades), dan saksi-saksi (Babinsa/Bhabinkamtibmas).
- Pemerintah Desa membuat Berita Acara Mediasi Gagal/Tidak Tercapai Kesepakatan.Berikan pemahaman kepada Sdr. Suseno selaku suami sah bahwa ia memiliki hak konstitusional penuh secara hukum untuk membuat Laporan Kepolisian/Pengaduan Resmi ke Polsek atau Polres setempat atas dugaan pelanggaran Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana. Karena sifatnya delik aduan absolut, polisi tidak akan memproses kasus ini tanpa adanya laporan resmi dari pasangan sah korban.Hasil rekaman mediasi atau berita acara pemeriksaan desa dapat dijadikan petunjuk awal bagi penyidik kepolisian dalam melakukan penyelidikan.
- Undang - Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang - Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan