Langkah hukum menghadapi sengketa ganti rugi kecelakaan lalu lintas dengan pengendara di bawah umur tanpa SIM

30/07/26

Oleh : Dea***

Dijawab oleh : Elan Idayu Mutiarani (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
saya mengalami kecelakaan pada tanggal 28 Juli 2026 lalu, kronologinya hari itu sekitar jam 16.30 saya hendak pulang setelah mengantar anak saya les. Di pertigaan jalan yg saat saya tiba disana cukup ramai, saya datang dari arah gang menuju jalan raya dua arah dengan masing-masing jalur memuat satu kendaraan. Setelah memastikan jalanan kosong dari kedua arah, saya pun menyeberang jalan ke arah kanan. Baru beberapa meter setelah saya menyeberang tiba2 saya merasakan benturan dari arah sebelah kiri dan kemudian begitu ngeh saya sudah dalam keadaan rubuh di aspal bersama motor dan ketiga anak saya. Begitu ngeh saya jatuh, yg pertama saya ingat adalah ketiga anak saya. Mereka berusia 10 tahun, 5 tahun dan 3 tahun. Karena begitu ngeh saya mengalami kecelakaan saya panik karena anak saya yg di depan saya sudah tidak ada di depan saya dan saya jg mengkhawatirkan kondisi anak yg 3 tahun bersama kakaknya yg 10 tahun di belakang. Setelah saya sanggup berdiri dan mengecek keadaan anak2 saya mereka semua ada, respon pertama saya adalah bertanya ke orangtua teman anak saya yg saat itu jg sama hendak menyeberang jalan bersama. Saya tanya, "Mah, tadi aku nyeberang itu jalanan kosong kan?" Dan ybs menjawab, iya. Kosong. Saya mempertanyakan hal tersebut karena saya jg bingung sendiri, kok bisa aku ketabrak padahal tadi sudah memastikan jalanan kosong. singkat cerita, kecelakaan tersebut mengakibatkan motor kami berdua dibawa ke kantor polisi. Dan setelah bertanya kesana kemari info yg saya dapatkan adalah bahwa utk mengambil kendaraan tersebut diperlukan adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak. maka dari itu kami membuat surat perjanjian damai tersebut. Yg isinya antara lain kronologi dari pihak saya (karena pada saat pembuatan surat tsb pihak ybs yg hadir hanya ibunya dan satu tetangga sebagai saksi). Lalu kesepakatan ganti rugi kerusakan motor saya yg ditanggung sepenuhnya oleh pihak ybs. Surat tersebut disepakati, ditandatangani dan disertai materai pada Rabu 29 Juli 2026 sekitar jam 9 malam. Lalu di hari Kamis 30 Juli 2026 sore sekitar jam 5 an, pihak ybs menghubungi melalui chat WA menyatakan keberatan soal kronologi dan soal penggantian biaya tersebut. Suami saya membalas utk menanyakan maksudnya gimana? Apakah kronologi mau diubah atau bagaimana? tapi kami tunggu sampai malam, belum ada balasan dari ybs. Pihak ybs malah menelpon utk mengabari bahwa mereka akan mengambil motor tsb di waktu siang, setelah sholat Jumat. Padahal saksi yg mereka bawa pada hari kesepakatan tersebut memberi kabar ke kami dan menyarankan utk mengambil pagi hari. Karena menurut saksi tsb dia sudah konfirmasi ke pihak kepolisian soal kedatangan dan tujuan kami besok. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana saya harus menyikapi mereka dalam hal ini? dan kira2 hal2 apa yg perlu saya perhatikan dalam menghadapi kejadian ini. Sebagai informasi tambahan : pengendara motor yg menabrak saya itu berusia 16 tahun, belum ada SIM. saya baru pertama melewati daerah tersebut karena jalan yg biasa saya lewati sedang ada galian jalan dan ketika kejadian akhirnya saya dibawa ke RS terdekat tp karena tidak ada cedera serius menurut pihak RS maka saya dipulangkan hari itu jg. Dan saya baru tau setelah melewati jalan yg sama saat itu karena mau mengambil motor di bengkel yg ada di dekat tempat kejadian (asumsi saya motor masih di bengkel tsb karena sebelum dibawa ke RS sempat ada yg bilang utk dibawa kesitu tp ternyata sudah dibawa ke polres), bahwa jalanan tersebut ada tikungan menurun 15-20 meter sebelum lokasi kecelakaan terjadi.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dea******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Berdasarkan keadaan tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan.

1. Kecelakaan lalu lintas perlu ditentukan berdasarkan fakta dan bukti, bukan semata-mata berdasarkan siapa yang mengalami benturan

Dalam perkara kecelakaan lalu lintas, penentuan pihak yang bertanggung jawab tidak cukup hanya berdasarkan posisi kendaraan setelah kecelakaan atau berdasarkan pengakuan salah satu pihak. Perlu dilihat bagaimana masing-masing kendaraan bergerak, posisi kendaraan sebelum benturan, kecepatan, kondisi jalan, jarak pandang, rambu atau marka, serta keterangan saksi dan bukti lain di sekitar tempat kejadian.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur:

Pasal 105:

“Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib:
a. berperilaku tertib; dan/atau
b. mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan.”

Selanjutnya, Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ menyatakan:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Sementara itu, Pasal 113 ayat (1) UU LLAJ mengatur mengenai hak utama pada persimpangan yang tidak dikendalikan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas. Salah satunya:

“Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:
a. Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan;
b. Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan;
c. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;
d. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau
e. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.”

Ketentuan tersebut penting karena berdasarkan cerita Anda, Anda datang dari arah gang menuju jalan raya. Oleh karena itu, perlu diperiksa apakah gang tersebut secara hukum merupakan cabang jalan yang lebih kecil dibandingkan jalan raya. Apabila demikian, Pasal 113 ayat (1) huruf b perlu diperhatikan dalam menentukan hak utama kendaraan.

Dengan demikian, keterangan bahwa Anda telah melihat jalan kosong sebelum menyeberang merupakan hal penting, tetapi tetap perlu didukung oleh keterangan saksi dan bukti keadaan TKP.

2. Kondisi jalan yang memiliki tikungan dan turunan perlu diperhatikan

Informasi bahwa terdapat tikungan menurun sekitar 15–20 meter sebelum lokasi kecelakaan juga merupakan fakta yang penting.

Kondisi tersebut dapat berpengaruh terhadap jarak pandang, kecepatan kendaraan, dan kemampuan pengendara untuk melihat kendaraan lain yang sedang memasuki atau melintasi jalan.

Oleh karena itu, apabila memungkinkan, dokumentasikan kondisi jalan tersebut secara jelas, antara lain:

  1. posisi gang tempat Anda keluar;
  2. arah datangnya sepeda motor lawan;
  3. lokasi benturan;
  4. jarak antara tikungan/turunan dengan titik benturan;
  5. kondisi jalan menurun;
  6. rambu dan marka jalan;
  7. kondisi lingkungan sekitar;
  8. kemungkinan adanya bangunan, pohon, kendaraan terparkir, atau objek lain yang menghalangi pandangan; dan
  9. keberadaan kamera CCTV atau saksi yang berada di sekitar lokasi.

Hal ini penting karena rekonstruksi kondisi jalan dapat memberikan gambaran apakah pengendara dari arah kiri seharusnya dapat melihat Anda atau sebaliknya.

3. Pengendara berusia 16 tahun dan tidak memiliki SIM merupakan pelanggaran tersendiri

Anda menyampaikan bahwa pengendara sepeda motor yang menabrak Anda berusia 16 tahun dan belum memiliki SIM.

Pasal 77 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.”

Ketentuan tersebut dipertegas dalam Pasal 281 UU LLAJ, yang setelah penyesuaian ketentuan pidana berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2026 pada pokoknya tetap menempatkan pengemudi yang tidak memiliki SIM sebagai pihak yang melakukan pelanggaran.

Dengan demikian, fakta bahwa pengendara tersebut berusia 16 tahun dan tidak memiliki SIM merupakan fakta hukum yang penting dan sebaiknya Anda sampaikan kepada penyidik.

Namun demikian, perlu dipahami bahwa tidak memiliki SIM tidak otomatis berarti orang tersebut adalah pihak yang menyebabkan kecelakaan. Status tidak memiliki SIM merupakan pelanggaran tersendiri, sedangkan penyebab kecelakaan tetap harus dibuktikan berdasarkan fakta kecelakaan.

4. Terdapat persoalan hukum lain karena Anda membawa tiga orang anak dengan sepeda motor

Hal ini juga perlu disampaikan secara terbuka karena dapat memengaruhi penilaian terhadap perkara.

Anda menyampaikan bahwa pada saat kecelakaan Anda mengendarai sepeda motor dengan membawa tiga anak sekaligus.

Pasal 106 ayat (9) UU LLAJ menyatakan:

“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang.”

Ketentuan tersebut memiliki sanksi dalam Pasal 292 UU LLAJ:

“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Dengan demikian, membawa tiga anak sekaligus merupakan persoalan tersendiri dalam aspek pelanggaran lalu lintas.

Akan tetapi, pelanggaran tersebut tidak serta-merta berarti Anda adalah penyebab kecelakaan. Dalam menentukan penyebab kecelakaan, tetap harus dilihat hubungan antara pelanggaran tersebut dengan terjadinya kecelakaan.

Oleh karena itu, apabila perkara ini diperiksa lebih lanjut, sebaiknya Anda tidak menyembunyikan fakta tersebut kepada penyidik, tetapi juga tidak perlu menyimpulkan sendiri bahwa Anda merupakan pihak yang menyebabkan kecelakaan.

5. Kerusakan kendaraan dapat dimintakan penggantian apabila pihak tersebut terbukti sebagai pihak yang menyebabkan kecelakaan

Pasal 236 ayat (1) UU LLAJ menyatakan:

“Pihak yang menyebabkan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.”

Selanjutnya, Pasal 236 ayat (2) menyatakan:

“Kewajiban mengganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila kecelakaan hanya mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang, penyelesaian ganti kerugian memang dapat dilakukan melalui kesepakatan damai di luar pengadilan.

Dengan demikian, surat perdamaian yang telah dibuat pada tanggal 29 Juli 2026 pada dasarnya merupakan hal yang penting untuk dipertahankan, terutama apabila di dalamnya telah jelas dicantumkan:

  • identitas para pihak;
  • tanggal dan tempat kejadian;
  • kronologi;
  • pihak yang menyatakan bertanggung jawab;
  • jumlah atau bentuk ganti kerugian;
  • kewajiban membayar biaya perbaikan;
  • waktu pembayaran;
  • tanda tangan para pihak; dan
  • saksi-saksi.

6. Surat perjanjian damai tidak dapat diubah secara sepihak

Apabila surat tersebut telah ditandatangani oleh para pihak secara sadar dan tanpa paksaan, maka ketentuan hukum perjanjian perlu diperhatikan.

Pasal 1320 KUHPerdata menyatakan:

“Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:

  1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. suatu hal tertentu;
  4. suatu sebab yang halal.”

Selanjutnya, Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan:

“Semua persetujuan yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Persetujuan-persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.

Persetujuan-persetujuan harus dilaksanakan dengan iktikad baik.”

Dengan demikian, pihak yang telah menandatangani perjanjian pada prinsipnya tidak dapat secara sepihak menyatakan bahwa kesepakatan tersebut tidak berlaku atau mengubah isinya.

Akan tetapi, perlu diperhatikan siapa yang sebenarnya menandatangani surat tersebut. Anda menjelaskan bahwa pada saat kesepakatan dibuat, pengendara berusia 16 tahun tersebut tidak hadir dan yang hadir adalah ibunya serta seorang tetangga sebagai saksi.

Karena itu, perlu dilihat secara teliti dalam kapasitas apa ibu tersebut menandatangani surat. Apakah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas ganti kerugian, sebagai orang tua/wali dari anak, atau dalam kapasitas lain.

Hal ini penting karena kekuatan mengikat suatu perjanjian harus dilihat dari identitas dan kapasitas pihak yang menandatangani.

Adapun materai bukanlah unsur yang membuat suatu perjanjian menjadi sah atau tidak sah. Yang paling penting adalah terpenuhinya syarat perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata dan adanya bukti bahwa kesepakatan memang dibuat oleh pihak yang bersangkutan.

7. Karena pengendara berusia 16 tahun, terdapat ketentuan khusus mengenai anak

Usia pengendara yang masih 16 tahun juga harus diperhatikan.

Perkara pidana yang dilakukan oleh anak tunduk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Pasal 1 angka 3 UU SPPA pada pokoknya mendefinisikan Anak yang Berkonflik dengan Hukum sebagai anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Dengan demikian, pengendara berusia 16 tahun termasuk kategori anak yang berkonflik dengan hukum apabila perkara kecelakaan tersebut diproses sebagai tindak pidana.

Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU SPPA menyatakan:

“(1) Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi.

(2) Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan:
a. diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan
b. bukan merupakan pengulangan tindak pidana.”

Pasal 8 ayat (1) UU SPPA juga mengatur:

“Proses Diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan Anak dan orang tua/Walinya, korban dan/atau orang tua/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif.”

Oleh karena itu, jika perkara ini masuk ke proses pidana dan memenuhi persyaratan diversi, penyelesaian melalui perdamaian memang merupakan bagian yang dimungkinkan dan bahkan wajib diupayakan dalam mekanisme peradilan anak.

Dengan demikian, keberadaan surat perdamaian tanggal 29 Juli 2026 menjadi semakin penting untuk disampaikan kepada penyidik.

8. Orang tua anak dapat mempunyai tanggung jawab secara perdata

Selain aspek pidana terhadap anak, terdapat aspek tanggung jawab perdata orang tua.

Pasal 1367 KUHPerdata menyatakan:

“Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.

Orangtua dan wali bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anak-anak yang belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orangtua atau wali.”

Oleh karena itu, apabila anak yang berusia 16 tahun tersebut terbukti menyebabkan kerugian akibat kecelakaan, persoalan tanggung jawab ganti rugi secara perdata terhadap orang tua/wali dapat menjadi relevan, dengan tetap memperhatikan syarat dan keadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1367 KUHPerdata.

9. Mengenai keberatan pihak lawan terhadap kronologi dalam surat perdamaian

Menurut hemat kami, Anda tidak perlu mengubah kronologi secara sepihak hanya karena pihak lawan kemudian menyatakan keberatan.

Apabila pihak tersebut merasa bahwa kronologi dalam surat tidak benar, sebaiknya pihak tersebut menyampaikan secara jelas:

  1. bagian kronologi mana yang dianggap tidak benar;
  2. kronologi versi mereka;
  3. bukti yang mendukung versi tersebut; dan
  4. apakah mereka bermaksud membatalkan kesepakatan atau hanya mengoreksi keterangan tertentu.

Anda dan suami dapat memberikan tanggapan secara tertulis melalui WhatsApp agar terdapat rekam jejak komunikasi.

Misalnya, cukup sampaikan bahwa Anda bersedia membicarakan keberatan mereka secara baik-baik, tetapi tidak menyetujui perubahan sepihak terhadap surat yang telah ditandatangani.

Tidak perlu melakukan perdebatan panjang melalui WhatsApp.

10. Mengenai rencana mereka mengambil sepeda motor

Dalam hal sepeda motor masih berada dalam penguasaan kepolisian, sebaiknya jangan menyerahkan atau mengambil kendaraan secara sepihak berdasarkan komunikasi pribadi.

Datanglah ke kantor kepolisian bersama suami dan bawa:

  • KTP;
  • STNK;
  • BPKB apabila tersedia;
  • surat perjanjian damai asli dan salinannya;
  • bukti percakapan WhatsApp;
  • bukti kerusakan kendaraan;
  • bukti biaya perbaikan atau estimasi bengkel;
  • foto/video keadaan kendaraan setelah kecelakaan; dan
  • bukti lain yang berkaitan dengan kejadian.

Kemudian tanyakan secara langsung kepada petugas:

  1. apakah kendaraan masih berstatus barang bukti atau telah dapat dikeluarkan;
  2. siapa yang berwenang mengambil kendaraan;
  3. apakah pengeluaran kendaraan memerlukan persetujuan kedua belah pihak;
  4. apakah surat perdamaian tanggal 29 Juli 2026 telah dicatat dalam berkas penanganan perkara; dan
  5. apakah pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan atau klarifikasi ulang karena sekarang terdapat keberatan terhadap isi kronologi dan kesepakatan.

PP Nomor 80 Tahun 2012 memang mengatur mengenai pemeriksaan dan penindakan lalu lintas, termasuk tindakan penyitaan terhadap kendaraan yang digunakan dalam pelanggaran.

Karena itu, apabila kendaraan masih berada dalam penguasaan kepolisian, status penguasaannya harus dikonfirmasi kepada penyidik dan tidak cukup hanya berdasarkan informasi dari salah satu pihak.

11. Apa yang sebaiknya Anda lakukan sekarang?

Berdasarkan seluruh uraian di atas, langkah yang kami sarankan adalah sebagai berikut:

Pertama, jangan menandatangani surat baru yang mengubah atau membatalkan surat perdamaian tanggal 29 Juli 2026 sebelum Anda memahami seluruh akibat hukumnya.

Kedua, jangan menghapus percakapan WhatsApp dengan pihak lawan. Simpan seluruh percakapan, termasuk pesan ketika mereka menyatakan keberatan terhadap kronologi dan biaya penggantian.

Ketiga, buat salinan surat perdamaian dalam beberapa bentuk dan simpan dokumen aslinya dengan baik.

Keempat, minta saksi yang berada di lokasi kejadian atau mengetahui kondisi sebelum kecelakaan untuk bersedia memberikan keterangan apabila diperlukan. Orangtua teman anak Anda yang menjawab bahwa kondisi jalan ketika Anda akan menyeberang dalam keadaan kosong merupakan salah satu saksi yang patut dicatat identitasnya, terutama apabila yang bersangkutan benar-benar melihat kondisi jalan pada saat itu.

Kelima, dokumentasikan kondisi TKP, khususnya tikungan dan turunan sekitar 15–20 meter sebelum lokasi kecelakaan. Apabila terdapat CCTV, segera tanyakan kepada pemilik atau pengelola lokasi apakah rekaman tanggal 28 Juli 2026 masih tersedia.

Keenam, apabila terdapat bengkel atau orang yang pertama kali melihat kendaraan setelah kecelakaan, catat pula identitasnya karena dapat membantu menjelaskan kondisi kendaraan sesaat setelah kejadian.

Ketujuh, ketika memberikan keterangan kepada polisi, sampaikan fakta secara lengkap dan kronologis, termasuk bahwa Anda membawa tiga anak. Jangan menambahkan atau mengurangi fakta untuk membuat posisi menjadi seolah-olah sepenuhnya benar.

Kedelapan, sampaikan pula fakta bahwa pengendara lawan berusia 16 tahun dan tidak memiliki SIM. Hal tersebut merupakan fakta hukum yang relevan, tetapi jangan menyimpulkan sendiri bahwa tidak memiliki SIM otomatis membuat pengendara tersebut sebagai penyebab kecelakaan.

Kesembilan, apabila pihak lawan tetap membantah kesepakatan, mintalah agar seluruh pihak dipertemukan di hadapan petugas kepolisian untuk memberikan klarifikasi mengenai kronologi dan surat perdamaian tersebut.

12. Hal-hal yang perlu diperhatikan agar posisi Anda tidak dirugikan

Ada beberapa hal yang menurut kami sangat penting:

  1. Jangan mengubah kronologi hanya karena diminta pihak lawan. Apabila ada fakta yang memang keliru, koreksi harus dilakukan berdasarkan fakta yang benar dan disepakati para pihak.
  2. Jangan mengakui kesalahan yang belum dapat dipastikan. Sampaikan fakta sebagaimana Anda alami.
  3. Jangan menghapus percakapan WhatsApp, termasuk pesan yang menunjukkan bahwa sebelumnya pihak lawan telah menyetujui kesepakatan.
  4. Jangan menyerahkan kendaraan secara sepihak jika kendaraan masih berada di kepolisian.
  5. Jangan hanya mengandalkan surat perdamaian. Bukti kondisi TKP, saksi, CCTV, foto kerusakan dan keterangan mengenai posisi kendaraan tetap penting.
  6. Perhatikan persoalan membawa tiga anak dalam satu sepeda motor. Hal tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas tersendiri berdasarkan Pasal 106 ayat (9) jo. Pasal 292 UU LLAJ dan sebaiknya tidak disembunyikan.
  7. Perhatikan status penandatangan surat perdamaian. Karena pengendara berusia 16 tahun tidak hadir saat surat dibuat, perlu diperiksa apakah ibunya menandatangani surat tersebut dalam kapasitas pribadi, sebagai orang tua/wali, atau sebagai pihak yang menyatakan bertanggung jawab atas ganti kerugian.
  8. Jangan menganggap surat perdamaian otomatis menghapus seluruh kemungkinan proses pidana. Dalam kecelakaan lalu lintas, aspek pidana dan perdata memiliki konsekuensi yang berbeda. Namun, surat perdamaian tetap sangat relevan, khususnya dalam penyelesaian ganti kerugian dan apabila perkara anak memenuhi syarat untuk dilakukan diversi.

Kesimpulan

Berdasarkan kronologi yang disampaikan, Anda sebaiknya tidak terburu-buru mengubah atau membatalkan surat perjanjian damai tanggal 29 Juli 2026 hanya karena pihak lawan menyatakan keberatan pada hari berikutnya.

Surat tersebut dapat menjadi alat bukti penting bahwa pada saat itu telah terdapat kesepakatan mengenai penyelesaian kerusakan kendaraan. Namun, kekuatan hukumnya harus dilihat dari isi surat, identitas dan kapasitas pihak yang menandatangani, serta apakah kesepakatan tersebut dibuat secara bebas dan memenuhi syarat sah perjanjian.

Di sisi lain, Anda juga perlu berhati-hati karena terdapat beberapa fakta yang perlu diperiksa lebih lanjut, yaitu Anda keluar dari gang menuju jalan raya, kondisi persimpangan, keberadaan tikungan dan turunan sebelum lokasi kecelakaan, serta fakta bahwa Anda membawa tiga anak dalam satu sepeda motor. Karena itu, belum tepat apabila langsung menyatakan bahwa pihak pengendara berusia 16 tahun tersebut sepenuhnya bersalah hanya karena ia menabrak dari arah kiri atau tidak memiliki SIM.

Fakta bahwa pengendara tersebut berusia 16 tahun dan tidak memiliki SIM merupakan persoalan hukum tersendiri. Apabila kecelakaan terbukti terjadi karena kelalaiannya, ketentuan pidana kecelakaan lalu lintas dalam Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dapat relevan. Untuk pengendara yang masih berusia 16 tahun, proses pidananya juga tunduk pada ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, termasuk mekanisme diversi apabila memenuhi persyaratan.

Oleh karena itu, langkah yang paling aman saat ini adalah datang ke kepolisian bersama suami, membawa surat perdamaian dan seluruh bukti, kemudian meminta klarifikasi resmi mengenai status kedua kendaraan serta menyampaikan bahwa pihak lawan kini mempersoalkan kembali kronologi dan kesepakatan yang telah ditandatangani.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 77 ayat (1), Pasal 105, Pasal 106 ayat (1) dan ayat (9), Pasal 113, Pasal 229, Pasal 230, Pasal 236, Pasal 281, dan Pasal 292, dengan ketentuan pidananya telah mengalami penyesuaian melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. UU Nomor 1 Tahun 2026 berlaku sejak 2 Januari 2026.
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, khususnya Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 69. UU tersebut masih berlaku dan mengatur mekanisme diversi serta perlakuan khusus terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1320, Pasal 1338, Pasal 1365, Pasal 1366, dan Pasal 1367 mengenai syarat sah perjanjian, kekuatan mengikat perjanjian, perbuatan melawan hukum, kelalaian, dan tanggung jawab orang tua/wali atas kerugian yang disebabkan oleh anak yang belum dewasa.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya mengenai tindakan pemeriksaan dan penyitaan kendaraan. PP tersebut masih berstatus berlaku.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!