Langkah hukum menghadapi sengketa ganti rugi kecelakaan lalu lintas dengan pengendara di bawah umur tanpa SIM

30/07/26

Oleh : ano***

Dijawab oleh : Asiyah Budiarti (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Setiyo Budi (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
saya mengalami kecelakaan pada tanggal 28 Juli 2026 lalu, kronologinya hari itu sekitar jam 16.30 saya hendak pulang setelah mengantar anak saya les. Di pertigaan jalan yg saat saya tiba disana cukup ramai, saya datang dari arah gang menuju jalan raya dua arah dengan masing-masing jalur memuat satu kendaraan. Setelah memastikan jalanan kosong dari kedua arah, saya pun menyeberang jalan ke arah kanan. Baru beberapa meter setelah saya menyeberang tiba2 saya merasakan benturan dari arah sebelah kiri dan kemudian begitu ngeh saya sudah dalam keadaan rubuh di aspal bersama motor dan ketiga anak saya. Begitu ngeh saya jatuh, yg pertama saya ingat adalah ketiga anak saya. Mereka berusia 10 tahun, 5 tahun dan 3 tahun. Karena begitu ngeh saya mengalami kecelakaan saya panik karena anak saya yg di depan saya sudah tidak ada di depan saya dan saya jg mengkhawatirkan kondisi anak yg 3 tahun bersama kakaknya yg 10 tahun di belakang. Setelah saya sanggup berdiri dan mengecek keadaan anak2 saya mereka semua ada, respon pertama saya adalah bertanya ke orangtua teman anak saya yg saat itu jg sama hendak menyeberang jalan bersama. Saya tanya, "Mah, tadi aku nyeberang itu jalanan kosong kan?" Dan ybs menjawab, iya. Kosong. Saya mempertanyakan hal tersebut karena saya jg bingung sendiri, kok bisa aku ketabrak padahal tadi sudah memastikan jalanan kosong. singkat cerita, kecelakaan tersebut mengakibatkan motor kami berdua dibawa ke kantor polisi. Dan setelah bertanya kesana kemari info yg saya dapatkan adalah bahwa utk mengambil kendaraan tersebut diperlukan adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak. maka dari itu kami membuat surat perjanjian damai tersebut. Yg isinya antara lain kronologi dari pihak saya (karena pada saat pembuatan surat tsb pihak ybs yg hadir hanya ibunya dan satu tetangga sebagai saksi). Lalu kesepakatan ganti rugi kerusakan motor saya yg ditanggung sepenuhnya oleh pihak ybs. Surat tersebut disepakati, ditandatangani dan disertai materai pada Rabu 29 Juli 2026 sekitar jam 9 malam. Lalu di hari Kamis 30 Juli 2026 sore sekitar jam 5 an, pihak ybs menghubungi melalui chat WA menyatakan keberatan soal kronologi dan soal penggantian biaya tersebut. Suami saya membalas utk menanyakan maksudnya gimana? Apakah kronologi mau diubah atau bagaimana? tapi kami tunggu sampai malam, belum ada balasan dari ybs. Pihak ybs malah menelpon utk mengabari bahwa mereka akan mengambil motor tsb di waktu siang, setelah sholat Jumat. Padahal saksi yg mereka bawa pada hari kesepakatan tersebut memberi kabar ke kami dan menyarankan utk mengambil pagi hari. Karena menurut saksi tsb dia sudah konfirmasi ke pihak kepolisian soal kedatangan dan tujuan kami besok. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana saya harus menyikapi mereka dalam hal ini? dan kira2 hal2 apa yg perlu saya perhatikan dalam menghadapi kejadian ini. Sebagai informasi tambahan : pengendara motor yg menabrak saya itu berusia 16 tahun, belum ada SIM. saya baru pertama melewati daerah tersebut karena jalan yg biasa saya lewati sedang ada galian jalan dan ketika kejadian akhirnya saya dibawa ke RS terdekat tp karena tidak ada cedera serius menurut pihak RS maka saya dipulangkan hari itu jg. Dan saya baru tau setelah melewati jalan yg sama saat itu karena mau mengambil motor di bengkel yg ada di dekat tempat kejadian (asumsi saya motor masih di bengkel tsb karena sebelum dibawa ke RS sempat ada yg bilang utk dibawa kesitu tp ternyata sudah dibawa ke polres), bahwa jalanan tersebut ada tikungan menurun 15-20 meter sebelum lokasi kecelakaan terjadi.

Terima kasih atas pertanyaan saudara ano*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dalam kronologi yang saudara sampaikan, secara hukum pidana Indonesia, sanksi berdasarkan yang di atur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak SPPA. Karena penabrak masih berusia 16 tahun, sehingga dikategorikan sebagai "Anak yang Berhadapan dengan Hukum" (ABH). Akan tetapi melihat dari posisi penabrak berada di pihak yang lemah karena beberapa faktor antara lain :
  • Belum Memiliki SIM (Pelanggaran Pidana)
    Penabrak berusia 16 tahun dan dipastikan belum memiliki SIM. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 (UU LLAJ), mengemudikan kendaraan bermotor tanpa SIM adalah pelanggaran pidana murni.
  • Mengabaikan Edukasi dan Ketentuan Turunan/Tikungan
    Adanya tikungan menurun 15–20 meter sebelum lokasi kejadian mewajibkan setiap pengendara untuk memperlambat laju kendaraan. Penabrak gagal mengantisipasi adanya pertigaan di depan dan diduga berkendara dengan kecepatan yang tidak sesuai kondisi jalan.
  • Melanggar Kesepakatan yang Sudah Sah secara Perdata
    Pihak penabrak (melalui ibunya sebagai wali sah anak di bawah umur) telah menandatangani surat damai di atas meterai. Secara hukum perdata Pasal 1338 KUHPerdata, kesepakatan tersebut sudah mengikat mutlak dan tidak bisa dibatalkan sepihak.
  • Adanya Potensi Tanggung Jawab Hukum Orang Tua
    Berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata, orang tua bertanggung jawab penuh atas kerugian materiil yang disebabkan oleh anak di bawah umur yang berada di bawah pengawasan mereka.
  • Dan berikut adalah hal-hal yang perlu di hightligt dalam perspektif hukum :

    1. Penabrak Belum Cukup Umur & Tanpa SIM: Pengendara berusia 16 tahun dan tidak memiliki SIM. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), ini adalah pelanggaran pidana berat.
    2. Kelalaian Mengemudi: Adanya tikungan menurun 15-20 meter sebelum lokasi menjelaskan mengapa jalanan terlihat "kosong" saat Saudara menyeberang. Penabrak kemungkinan berkendara dengan kecepatan tinggi di turunan/tikungan tanpa mengantisipasi pertigaan di depannya, sehingga gagal menjaga jarak aman.
    3. Surat Damai berstatus Sah: Surat perjanjian yang ditandatangani pada tanggal 29 Juli 2026 di atas meterai oleh ibu penabrak (sebagai wali sah anak di bawah umur) sudah sah secara hukum perdata (Pasal 1338 KUHPerdata). Keberatan sepihak lewat WA setelah surat ditandatangani tidak membatalkan isi perjanjian tersebut.
    4.  Penerapan Sistem Diversi Undang-undang penyesuaian pidana anak mewajibkan polisi untuk mengupayakan Diversi pada tingkat penyidikan. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses musyawarah luar peradilan (damai).

    0

    Pertanyaan Lanjutan

    Tidak ada pertanyaan lanjutan

    Diskusi Konsultasi

    Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!