Langkah hukum menghadapi sengketa ganti rugi kecelakaan lalu lintas dengan pelaku di bawah umur tanpa SIM

30/07/26

Oleh : ano***

Dijawab oleh : Rony Kurniawan (Penyuluh Hukum Ahli Muda), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Saya mengalami kecelakaan pada tanggal 28 Juli 2026 lalu, kronologinya hari itu sekitar jam 16.30 saya hendak pulang setelah mengantar anak saya les. Di pertigaan jalan yg saat saya tiba disana cukup ramai, saya datang dari arah gang menuju jalan raya dua arah dengan masing-masing jalur memuat satu kendaraan. Setelah memastikan jalanan kosong dari kedua arah, saya pun menyeberang jalan ke arah kanan. Baru beberapa meter setelah saya menyeberang tiba2 saya merasakan benturan dari arah sebelah kiri dan kemudian begitu ngeh saya sudah dalam keadaan rubuh di aspal bersama motor dan ketiga anak saya. Begitu ngeh saya jatuh, yg pertama saya ingat adalah ketiga anak saya. Mereka berusia 10 tahun, 5 tahun dan 3 tahun. Karena begitu ngeh saya mengalami kecelakaan saya panik karena anak saya yg di depan saya sudah tidak ada di depan saya dan saya jg mengkhawatirkan kondisi anak yg 3 tahun bersama kakaknya yg 10 tahun di belakang. Setelah saya sanggup berdiri dan mengecek keadaan anak2 saya mereka semua ada, respon pertama saya adalah bertanya ke orangtua teman anak saya yg saat itu jg sama hendak menyeberang jalan bersama. Saya tanya, "Mah, tadi aku nyeberang itu jalanan kosong kan?" Dan ybs menjawab, iya. Kosong. Saya mempertanyakan hal tersebut karena saya jg bingung sendiri, kok bisa aku ketabrak padahal tadi sudah memastikan jalanan kosong. singkat cerita, kecelakaan tersebut mengakibatkan motor kami berdua dibawa ke kantor polisi. Dan setelah bertanya kesana kemari info yg saya dapatkan adalah bahwa utk mengambil kendaraan tersebut diperlukan adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak. maka dari itu kami membuat surat perjanjian damai tersebut. Yg isinya antara lain kronologi dari pihak saya (karena pada saat pembuatan surat tsb pihak ybs yg hadir hanya ibunya dan satu tetangga sebagai saksi). Lalu kesepakatan ganti rugi kerusakan motor saya yg ditanggung sepenuhnya oleh pihak ybs. Surat tersebut disepakati, ditandatangani dan disertai materai pada Rabu 29 Juli 2026 sekitar jam 9 malam. Lalu di hari Kamis 30 Juli 2026 sore sekitar jam 5 an, pihak ybs menghubungi melalui chat WA menyatakan keberatan soal kronologi dan soal penggantian biaya tersebut. Suami saya membalas utk menanyakan maksudnya gimana? Apakah kronologi mau diubah atau bagaimana? tapi kami tunggu sampai malam, belum ada balasan dari ybs. Pihak ybs malah menelpon utk mengabari bahwa mereka akan mengambil motor tsb di waktu siang, setelah sholat Jumat. Padahal saksi yg mereka bawa pada hari kesepakatan tersebut memberi kabar ke kami dan menyarankan utk mengambil pagi hari. Karena menurut saksi tsb dia sudah konfirmasi ke pihak kepolisian soal kedatangan dan tujuan kami besok. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana saya harus menyikapi mereka dalam hal ini? dan kira2 hal2 apa yg perlu saya perhatikan dalam menghadapi kejadian ini. Sebagai informasi tambahan : pengendara motor yg menabrak saya itu berusia 16 tahun, belum ada SIM. saya baru pertama melewati daerah tersebut karena jalan yg biasa saya lewati sedang ada galian jalan dan ketika kejadian akhirnya saya dibawa ke RS terdekat tp karena tidak ada cedera serius menurut pihak RS maka saya dipulangkan hari itu jg. Dan saya baru tau setelah melewati jalan yg sama saat itu karena mau mengambil motor di bengkel yg ada di dekat tempat kejadian (asumsi saya motor masih di bengkel tsb karena sebelum dibawa ke RS sempat ada yg bilang utk dibawa kesitu tp ternyata sudah dibawa ke polres), bahwa jalanan tersebut ada tikungan menurun 15-20 meter sebelum lokasi kecelakaan terjadi. Terimakasih banyak sebelumnya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara ano*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Sebelum kami menjawab permasalahan hukum Anda, kami akan jelaskan tentang kecelakaan lalu lintan. kecelakaan lalu lintas menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ) Pasal 1 ayat (24) yang berbunyi sebagai berikut:” kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.”

Berikutnya Pasal 1 Ayat (23) UU LLAJ adalah sebagai berikut : “Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki surat izin mengemudi.”

Selanjutnya menurut Pasal 81 UU LLAJ adalah sebagai berikut :

(1) Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian.

(2) Syarat sia Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Ditentukan Paling Rendah Sebagai Berikut: A. Usia 17 (Tujuh Belas) Tahun Untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, Dan Surat Izin Mengemudi D; B. Usia 20 (Dua Puluh) Tahun Untuk Surat Izin Mengemudi B I; Dan C. Usia 21 (Dua Puluh Satu) Tahun Untuk Surat Izin Mengemudi B II.

(3) Syarat Administratif Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Meliputi: A. Identitas Diri Berupa Kartu Tanda Penduduk; B. Pengisian Formulir Permohonan; Dan C. Rumusan Sidik Jari. (4) Syarat Kesehatan Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Meliputi: A. Sehat Jasmani Dengan Surat Keterangan Dari Dokter; Dan B. Sehat Rohan

(4) Syarat Lulus Ujian Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Meliputi: A. Ujian Teori; B. Ujian Praktik; Dan/Atau C. Ujian Keterampilan Melalui Simulator. Selain Persyaratan Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (2), Ayat (3), Ayat (4), Dan Ayat (5), Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor Yang Akan Mengajukan Permohonan: A. Surat Izin Mengemudi B I Harus Memiliki Surat Izin Mengemudi A Sekurang-Kurangnya 12 (Dua Belas) Bulan; Dan B. Surat Izin Mengemudi B II Harus Memiliki Surat Izin Mengemudi B I Sekurang-Kurangnya 12 (Dua Belas) Bulan.

Berdasarkan Pasal diatas secara hukum Anda berada di pihak yang jauh lebih kuat karena penabrak masih berusia 16 tahun (anak di bawah umur) dan tidak memiliki SIM, serta Anda sudah memegang surat perjanjian damai bermaterai yang sah. keberatan sepihak dari pihak yang menabrak lewat whatsapp tidak otomatis membatalkan surat yang sudah ditandatangani. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata adalah sebagai berikut : “Semua Persetujuan Yang Dibuat Sesuai Dengan Undang-Undang Berlaku Sebagai Undang-Undang Bagi Mereka Yang Membuatnya. Persetujuan Itu Tidak Dapat Ditarik Kembali Selain Dengan Kesepakatan Kedua Belah Pihak, Atau Karena Alasan-Alasan Yang Ditentukan Oleh Undang Undang. Persetujuan Harus Dilaksanakan Dengan Itikad Baik”

Berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, Perjanjian Yang Dibuat Secara Sah Berlaku Sebagai Undang-Undang Bagi Mereka Yang Membuatnya. Jadi Mereka Tidak Bisa Membatalkan Perjanjian Secara Sepihak Hanya Melalui Chat WA. Pembatalan Kesepakatan Harus Atas Persetujuan Kedua Belah Pihak.

Mengemudikan kendaraan bermotor harus memiliki SIM, hal tersebut diataur dalam Pasal 281 UU LLAJ. Berikut ini bunyi Pasal 281 UU LLAJ : “Setiap Orang Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Di Jalan Yang Tidak Memiliki Surat Izin Mengemudi Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 77 Ayat (1) Dipidana Dengan Pidana Kurungan Paling Lama 4 (Empat) Bulan Atau Denda Paling Banyak Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah).”

Karena yang menabrak Anda adalah Anak masih berusia 16 Tahun, Menurut Pasal 1367 KUHPerdata, Orang Tua Penabrak Bertanggung Jawab Penuh atas kerugian yang disebabkan oleh anak yang belum dewasa tersebut. Hal ini bisa menjadi modal Anda jika mereka mencoba mangkir dari ganti rugi.

Berikut ini bunyi Pasal 1367 KUHPerdata : “seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya. orangtua dan wali bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anak-anak yang belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orangtua atau wali.”

Sekarang kami akan menjawab permasalahan hukum Anda, yang akan mengambil motor Anda di Polres. Berikut ini langkah-langkah yang harus Anda lakukan:

  1. Datang Sesuai Arahan Polisi/Saksi: Jika Saksi Internal Mereka Menyarankan Datang Pagi Hari Karena Sudah Konfirmasi Ke Penyidik Laka Lantas, Ikutilah Saran Tersebut. Jangan Mengikuti Agenda Sepihak Dari Ibu Penabrak Yang Meminta Siang Hari Tanpa Koordinasi.
  2. Bawa Dokumen Lengkap: Pastikan Anda Membawa Surat Perjanjian Damai Yang Asli, Fotokopi KTP Kedua Belah Pihak, STNK, Dan BPKB Asli Kendaraan Anda Untuk Ditunjukkan Kepada Petugas Kepolisian Sebagai Syarat Administrasi Pengambilan Barang Bukti (Restorative Justice).
  3. Selesaikan Ganti Rugi Di Polres (Sangat Disarankan): Jangan Biarkan Motor Dibawa Pulang Sebelum Urusan Biaya Bengkel Jelas. Idealnya, Uang Ganti Rugi Diserahkan Di Depan Petugas Polisi Atau Dibuatkan Tanda Terima Pembayaran Yang Jelas, Agar Mereka Tidak Berkelit Setelah Motor Keluar Dari Polres.

Demikian Penjelasan Kami, Semoga Bermanfaat, Terima Kasih.

Dasar Hukum :

1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!