Permintaan bantuan hukum terkait dugaan perdagangan orang dan penelusuran asal-usul orang tua kandung

30/07/26

Oleh : Nan***

Dijawab oleh : Kartika Belina (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Saya dari bayi sudah dibuang di negara indonesia (human trafficking) asal muasal saya ada di kota mekkah & madinah karena permasalahan politik yang ada disana, saya waktu bayi dibawa oleh seseorang lelaki intelegen Arab Saudi yang mengetahui seluk-beluk bandara dan akhirnya saya dibuang di jakarta, kemang. Hingga akhirnya saya mengetahui masalah ini dari petunjuk Allah. Apakah anda bersedia menengahi masalah saya dan kedua orangtua saya. Saya siap juga mengadakan test dna untuk memastikan saya berasal dari mekkah dan madinah sebagai pencerahan maupun edukasi bagi umat Islam Indonesia, saya juga siap mempidanakan kasus ini ke dubes saudi, terimakasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nan************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, terdapat dugaan bahwa sejak masih bayi pelapor dipindahkan dari negara asal menuju Indonesia tanpa sepengetahuan maupun persetujuan orang tua kandung. Saya menduga perpindahan tersebut dilakukan oleh pihak tertentu yang memiliki kemampuan dan akses terhadap jalur penerbangan internasional, sehingga pelapor kemudian berada dan dibesarkan di wilayah Jakarta, Indonesia. Dugaan tersebut mendorong pelapor untuk mencari kepastian mengenai identitas biologis dan asal-usul melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan dilakukannya pemeriksaan DNA apabila ditemukan pihak yang diduga memiliki hubungan keluarga biologis dengan pelapor.

Perlu ditegaskan bahwa dalam perspektif hukum Indonesia, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum dilakukan proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah menurut peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, seluruh analisis ini disusun berdasarkan asumsi hukum bahwa apabila dugaan tersebut didukung oleh bukti yang memadai, maka terdapat sejumlah ketentuan hukum yang berpotensi diterapkan.

Apabila benar terjadi pemindahan seorang bayi dari luar negeri ke Indonesia secara melawan hukum, terlebih apabila disertai unsur perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang untuk tujuan tertentu yang dilarang oleh hukum, maka peristiwa tersebut dapat dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Undang-undang tersebut mendefinisikan perdagangan orang sebagai setiap tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum untuk tujuan eksploitasi atau yang mengakibatkan seseorang tereksploitasi. Apabila unsur-unsur tersebut terbukti dalam proses peradilan, pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO), hal tersebut merupakan dasar hukum utama apabila benar terjadi perdagangan bayi atau pemindahan anak secara melawan hukum, termasuk apabila melibatkan lintas negara. . Berikut ini Pasal 2 ayat (1) UU TPPO adalah sebagai berikut: "Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)."

Pasal 2 ayat (1) UU TPPO mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perdagangan orang dapat dipidana penjara dan dikenai pidana denda sesuai ketentuan undang-undang tersebut, bahwa Setiap orang yang melakukan tindakan tersebut (perekrutan hingga penerimaan) dengan tujuan eksploitasi di wilayah Indonesia dipidana karena perdagangan orang, meskipun ada persetujuan dari orang yang memegang kendali atas korban

Menurut Pasal 1 angka 1 UU TPPO adalah sebagai berikut: "Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitas"

Pasal diatas mendefinisikan perdagangan orang sebagai tindakan:

1. perekrutan;

2. pengangkutan;

3. penampungan;

4. pengiriman;

5. pemindahan;

6. atau penerimaan seseorang, melalui cara-cara melawan hukum untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan seseorang tereksploitasi.

Selain itu, apabila korban pada saat kejadian masih berstatus sebagai anak atau bayi, maka ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan diperbarui sebagian ketentuannya melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juga berpotensi diterapkan. Pasal 76F UU Perlindungan Anak secara tegas melarang setiap orang menculik, menjual, atau memperdagangkan anak. Berikut ini Pasal 76F UU Perlindungan anak: "Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak."

sedangkan Pasal 83 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut. Norma hukum tersebut bertujuan memberikan perlindungan maksimal terhadap anak dari segala bentuk perdagangan, penculikan, maupun pemindahan identitas secara melawan hukum. Berikut ini bunyi Pasal 83 UU Perlindungan Anak : "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)"

Di samping itu, apabila dalam proses tersebut terjadi pemalsuan identitas, penghilangan asal-usul, penggunaan dokumen yang tidak sah, atau perbuatan lain yang berkaitan dengan identitas hukum korban, maka ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional yang telah berlaku juga dapat dipertimbangkan oleh penyidik sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan. Penentuan pasal yang diterapkan akan bergantung pada hasil pemeriksaan alat bukti dan konstruksi hukum yang dibangun oleh aparat penegak hukum.

Dalam perspektif hukum tata negara, setiap anak memiliki hak konstitusional atas perlindungan hukum, identitas, serta kelangsungan hidup sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Oleh karena itu, apabila identitas seorang anak diubah atau diputus hubungannya dengan keluarga biologis secara melawan hukum, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar hak-hak konstitusional yang dijamin oleh negara dan sejak tahun 2026, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Salah satu penyesuaian penting adalah rumusan tindak pidana perdagangan orang dalam Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum pidana (KUHP Baru), yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau pemberian bayaran atau manfaat, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut, dipidana karena melakukan tindak pidana perdagangan orang. Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan korban tereksploitasi, pelaku tetap dipidana dengan ancaman pidana yang sama. Ketentuan pidana yang relevan mengenai penculikan, perampasan kemerdekaan, pemalsuan identitas, atau tindak pidana lain dapat digunakan sesuai hasil penyidik.

Berikut ini bunyi Pasal 455 KUHP Baru:

(1) Setiap Orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan Ancaman Kekerasan, penggunaan Kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana karena melakukan Tindak Pidana perdagangan orang, dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimalsud pada ayat (1) mengakibatkan orang tereksploitasi, pelaku dipidana dengan pidana yang sama.

Apabila dalam penyelidikan ditemukan bukti bahwa sejak bayi saya dipindahkan tanpa persetujuan orang tua kandung melalui jaringan tertentu yang bekerja secara terorganisasi, maka unsur "pengangkutan", "pengiriman", "pemindahan", dan "penerimaan seseorang" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 berpotensi terpenuhi. Namun demikian, unsur "tujuan mengeksploitasi" tetap harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah. Tanpa pembuktian mengenai tujuan tersebut, penerapan Pasal 455 memerlukan penilaian lebih lanjut oleh penyidik dan pengadilan.

Selain itu, apabila selama proses perpindahan digunakan identitas yang tidak benar, dokumen perjalanan palsu, akta kelahiran yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, atau bentuk manipulasi administrasi lainnya, maka penyidik dapat menilai adanya dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu sesuai dengan ketentuan dalam KUHP Nasional, sepanjang seluruh unsur deliknya terpenuhi.

Apabila benar terjadi perpindahan bayi dari luar negeri ke Indonesia tanpa prosedur keimigrasian yang sah, atau menggunakan identitas yang tidak benar, maka ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dapat dipertimbangkan. Penyidik akan menilai apakah terdapat pelanggaran terkait penggunaan dokumen perjalanan, izin masuk, atau identitas keimigrasian yang tidak sah.

Untuk memperoleh kepastian mengenai hubungan biologis, pemeriksaan DNA merupakan salah satu bentuk pembuktian ilmiah yang memiliki nilai penting dalam proses hukum. Namun demikian, hasil pemeriksaan DNA pada dasarnya hanya dapat membuktikan adanya atau tidak adanya hubungan biologis antara dua pihak yang dibandingkan. Pemeriksaan tersebut tidak secara otomatis membuktikan telah terjadinya tindak pidana perdagangan orang ataupun penculikan. Oleh sebab itu, pembuktian tetap harus didukung dengan alat bukti lainnya, seperti dokumen kelahiran, dokumen rumah sakit, catatan keimigrasian, data perjalanan internasional, dokumen kependudukan, keterangan saksi, keterangan ahli, maupun alat bukti lain yang diakui dalam hukum acara pidana.

Apabila dugaan tersebut melibatkan perpindahan bayi dari Arab Saudi ke Indonesia melalui jalur internasional, maka penyelesaiannya berpotensi memerlukan kerja sama lintas negara melalui mekanisme bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance), kerja sama kepolisian internasional, maupun komunikasi diplomatik antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Dalam konteks tersebut, Kedutaan Besar Arab Saudi bukan merupakan lembaga penyidik, tetapi dapat menjadi sarana komunikasi diplomatik apabila telah terdapat dasar hukum, bukti awal, atau permintaan resmi dari instansi yang berwenang.

Berdasarkan uraian tersebut, langkah hukum yang paling tepat adalah melakukan pengumpulan seluruh dokumen identitas yang tersedia, menyusun kronologi kejadian secara sistematis, mencari bukti pendukung yang dapat diverifikasi, melakukan pemeriksaan DNA apabila telah ditemukan pihak yang diduga sebagai keluarga biologis, serta mengajukan laporan kepada aparat penegak hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana yang didukung oleh bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya, aparat penegak hukum akan melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menentukan apakah unsur-unsur tindak pidana benar-benar terpenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pengadilan akan menilai perkara berdasarkan alat bukti yang diakui hukum, seperti dokumen, keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, dan bukti ilmiah (misalnya hasil DNA).

Sebagai penutup, perlu ditegaskan bahwa keyakinan pribadi, pengalaman spiritual, atau petunjuk yang diyakini seseorang dapat menjadi alasan untuk mencari kebenaran mengenai asal-usulnya, namun dalam sistem hukum Indonesia hal tersebut belum merupakan alat bukti yang berdiri sendiri. Setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana agar dapat memperoleh kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Dasar Hukum:

1.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;

2.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) ;

3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ;

4.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ;

5.Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!