Cara Memperoleh Surat Keterangan Tidak Sahnya Pernikahan Siri dan Pengecekan Akta Cerai di Pengadilan Agama

08/11/20

Oleh : Ayu***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Siang Bapak/Ibu. Saya mau bertanya, Jika orang pernah menikah siri bagaimana cara mendapatkan surat dari pemerintah dan Agama bahwa pernikahan tersebut tidak sah? Karena sudah kami cek akta nya dan tidak terdaftar di dukcapil manapun. Dan bagaimana cara mengecek akta perceraian di pengadilan agama? Mohon masukannya. Terima kasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ayu kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Di dalam hukum Indonesia sebenarnya tidak di kenal dengan istilah pernikahan siri atau menikah di bawah tangan. Kata siri sendiri berasal dari bahasa arab yang artinya “rahasia” jadi pernikahan siri itu adalah pernikahan yang dilakukan secara rahasia atau diam-diam dan biasanya hanya dihadiri oleh keluarganya saja. Pernikahan siri sebenarnya sah sesuai dengan agama dan kepercayaannya apabila terpenuhi syarat dan rukunnya. Misalnya rukun nikah dalam agama Islam ada lima yaitu ada calon suami, calon istri, ada wali, ada dua orang saksi dan ijab qabul maka pernikahannya sah sesuai dengan agama Islam, dan terpenuhi syaratnya yaitu beragama Islam, berjenis kelamin laki-laki perempuan dan bukan transgender, telah mendapat izin nikah dari wali yang sah, mempelai perempuan bukanlah istri orang dan tidak dalam masa iddah, calon suami yang akan menikahinya bukan mahram, pernikahan dilakukan bukan dalam masa ihram atau umrah, maka pernikahan yang demikian sah secara agama Islam. Akan tetapi pernikahan siri itu tidak tercatatkan dalam hukum Negara/KUA, dan karena tidak dicatatkan dalam hukum Negara/KUA maka Negara menganggap bahwa pernikahan siri tersebut dianggap tidak ada pernikahan atau tidak sah secara hukum negara. Di Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pada Pasal 2 ayat (1) dijelaskan Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, dan ayat (2) tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkawinan yang diakui negara adalah perkawinan yang dicatatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia, sedangkan pernikahan siri adalah pernikahan yang tidak dicatatkan. Menjawab pertanyaan Saudara bagaimana mendapatkan surat keterangan dari pemerintah dan agama bahwa pernikahan tersebut tidak sah, sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas bahwa pernikahan siri tidak dicatatkan maka tidak ada satu instansi pemerintahpun yang dapat mengeluarkan keterangan tersebut karena pernikahan tersebut dianggap tidak sah secara hukum Negara. Pertanyaan kedua mengenai cara pengecekan akta cerai di Pengadilan Agama, Saudara penanya tidak menjelaskan apakah akta cerai penanya sendiri yang sedang berproses cerai ataukah akta orang lain. Jika dilihat dari alur pertanyaannya penanya ingin mengetahui keabsahan akta cerai orang lain. Bukti telah dilakukannya perceraian dapat kita lihat pada kutipan akta perceraian. Kutipan akta perceraian dalam perceraian pemeluk agama Islam diberikan oleh panitera pengadilan agama atau pengadilan tinggi agama kepada para pihak atau diberikan langsung kepada para pihak (masing-masing suami dan istri yang bercerai). Perceraian dianggap telah terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan pengadilan agama yang telah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan kutipan akta perceraian dalam perceraian selain pemeluk agama Islam ini diterbitkan oleh pejabat pencatatan sipil. Perceraian dianggap telah terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh pegawai pencatat. Jika Saudara ingin mengetahui keabsahan kutipan akta perceraian di Pengadilan Agama, kami sarankan agar Saudara menelusurinya pada Instansi yang menerbitkan kutipan akta perceraian tersebut. Demikian jawaban kami semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!