Permohonan surat kepolisian untuk penyelesaian penyalahgunaan identitas dan pinjaman online tanpa melanjutkan proses pidana
29/07/26Oleh : Agi***
Dijawab oleh : Gunawan (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
identitas pribadi saya dipakai untuk pembuatan rekening dan pinjaman online tanpa sepengetahuan saya, sepupu saya chat saya via WhatsApp menawarkan pekerjaan sbg OB museum di 25 mei 2026 saya tentu saja mau karna saya kebetulan belum bekerja disitu dia datang kerumah dan dia minta ktp saya dia fotokan ktp saya dan menyuruh saya verifikasi wajah dia bilang untuk cek bank apakah saya pernah kredit atau tidak karna itu syarat melamar kerja, dia menyarankan saya download seabank jadi saya download dan dibesokan hari dia chat saya dia bilang temannya salah tf ke rekening seabank saya disitu saya langsung tf balik ke rekening sepupu saya, saya baru tahu itu tf dari kredit di 6 juni 2026 karna dia sempat datang ke rumah saya untuk menyuruh saya verifikasi wajah lagi, dan bilang untuk cek seabank siapa tau ada uang temennya masuk dan suruh saya simpan itu jadi disitu saya buka seabank saya dan baru melihat riwayat transaksi di 26 mei 2026 bahwa tf itu dari kredit, saya juga sudah konfirmasi lowongan kerja di museum itu lewat dm dengan admin museum tsb bahwa tdk ada lowongan pekerjaan dan tidak ada pegawai bernama al****. Lalu 10 agustus 2025 saya baru mengetahui bahwa data saya di pakai kredit juga dari hasil slik di 2026 dengan status dialihkan atau dijual ke pihak non pelapor, setelah saya email kredit nya saya menemukan bahwa dana kredit tersebut masuk ke rekening bank mandiri, jadi saya datang ke bank mandiri dan petugas bilang bahwa ada rekening atas nama saya yang dibuat 10 Agustus 2025, saya ingat bahwa sepupu saya pernah datang ke rumah juga dia bilang dia mau bantu saya cari kerja dengan cara download aplikasi pencari kerja di hp dia lalu disitu saya beri ktp dan verifikasi wajah juga untuk bukti 2025 saya hanya punya bukti chat di 11 Agustus 2025 dan 12 Agustus 2025 membahas CV untuk saya kerja.
Tujuan saya bukan membawa perkara ini sampai ke persidangan, melainkan memperoleh surat atau dokumen dari kepolisian yang dapat digunakan untuk mengurus OJK dan pihak-pihak terkait. Sebelumnya saya sudah diarahkan dari Polrestabes ke Polda Unit Siber, kemudian saya ke polda dan kembali diarahkan ke Polrestabes karna UU ITE nya lemah, dan selanjutnya saya ke polrestabes tapi di arahkan ke Polsek karna kerugian di bawah 100jt. Di Polsek saya disarankan menempuh mediasi karena terduga pelaku masih keluarga dan karna saya masih 18 tahun takutnya hanya emosi sesaat.
Yang ingin saya tanyakan, apakah saya bisa memperoleh surat dari kepolisian untuk keperluan penyelesaian dengan OJK tanpa harus melanjutkan perkara ini sampai proses pidana terhadap terduga pelaku?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Agi* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dasar Hukum
1. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
2. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan