Permohonan surat kepolisian untuk penyelesaian penyalahgunaan identitas dan pinjaman online tanpa melanjutkan proses pidana

29/07/26

Oleh : Agi***

Dijawab oleh : Gunawan (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
identitas pribadi saya dipakai untuk pembuatan rekening dan pinjaman online tanpa sepengetahuan saya, sepupu saya chat saya via WhatsApp menawarkan pekerjaan sbg OB museum di 25 mei 2026 saya tentu saja mau karna saya kebetulan belum bekerja disitu dia datang kerumah dan dia minta ktp saya dia fotokan ktp saya dan menyuruh saya verifikasi wajah dia bilang untuk cek bank apakah saya pernah kredit atau tidak karna itu syarat melamar kerja, dia menyarankan saya download seabank jadi saya download dan dibesokan hari dia chat saya dia bilang temannya salah tf ke rekening seabank saya disitu saya langsung tf balik ke rekening sepupu saya, saya baru tahu itu tf dari kredit di 6 juni 2026 karna dia sempat datang ke rumah saya untuk menyuruh saya verifikasi wajah lagi, dan bilang untuk cek seabank siapa tau ada uang temennya masuk dan suruh saya simpan itu jadi disitu saya buka seabank saya dan baru melihat riwayat transaksi di 26 mei 2026 bahwa tf itu dari kredit, saya juga sudah konfirmasi lowongan kerja di museum itu lewat dm dengan admin museum tsb bahwa tdk ada lowongan pekerjaan dan tidak ada pegawai bernama al****. Lalu 10 agustus 2025 saya baru mengetahui bahwa data saya di pakai kredit juga dari hasil slik di 2026 dengan status dialihkan atau dijual ke pihak non pelapor, setelah saya email kredit nya saya menemukan bahwa dana kredit tersebut masuk ke rekening bank mandiri, jadi saya datang ke bank mandiri dan petugas bilang bahwa ada rekening atas nama saya yang dibuat 10 Agustus 2025, saya ingat bahwa sepupu saya pernah datang ke rumah juga dia bilang dia mau bantu saya cari kerja dengan cara download aplikasi pencari kerja di hp dia lalu disitu saya beri ktp dan verifikasi wajah juga untuk bukti 2025 saya hanya punya bukti chat di 11 Agustus 2025 dan 12 Agustus 2025 membahas CV untuk saya kerja. Tujuan saya bukan membawa perkara ini sampai ke persidangan, melainkan memperoleh surat atau dokumen dari kepolisian yang dapat digunakan untuk mengurus OJK dan pihak-pihak terkait. Sebelumnya saya sudah diarahkan dari Polrestabes ke Polda Unit Siber, kemudian saya ke polda dan kembali diarahkan ke Polrestabes karna UU ITE nya lemah, dan selanjutnya saya ke polrestabes tapi di arahkan ke Polsek karna kerugian di bawah 100jt. Di Polsek saya disarankan menempuh mediasi karena terduga pelaku masih keluarga dan karna saya masih 18 tahun takutnya hanya emosi sesaat. Yang ingin saya tanyakan, apakah saya bisa memperoleh surat dari kepolisian untuk keperluan penyelesaian dengan OJK tanpa harus melanjutkan perkara ini sampai proses pidana terhadap terduga pelaku?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Agi* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

latar belakang
Berdasarkan kronologi yang Anda sampaikan, terdapat indikasi bahwa identitas pribadi Anda telah digunakan tanpa persetujuan untuk membuka rekening bank dan memperoleh fasilitas pinjaman online. Dalam kondisi seperti ini, Anda berhak meminta perlindungan hukum kepada kepolisian meskipun tujuan utama Anda adalah memperoleh dokumen resmi yang dapat digunakan untuk menyelesaikan permasalahan dengan bank, OJK, maupun perusahaan pembiayaan, dan bukan semata-mata untuk membawa perkara sampai ke persidangan.
Laporan kepada kepolisian merupakan langkah yang tepat karena setiap orang yang mengetahui atau menjadi korban suatu dugaan tindak pidana berhak melaporkan peristiwa tersebut kepada penyidik. Setelah laporan diterima, kepolisian akan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagai bukti bahwa laporan telah diterima dan diproses sesuai ketentuan hukum acara pidana. STPL tersebut memiliki nilai administratif yang penting untuk menunjukkan bahwa status Anda adalah pihak yang melaporkan dugaan penyalahgunaan identitas.
Selanjutnya, apabila penyidik melakukan klarifikasi atau pemeriksaan terhadap Anda sebagai pelapor, Anda dapat meminta surat keterangan atau dokumen lain yang menerangkan bahwa perkara sedang dalam proses penanganan. Dokumen tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk mengajukan keberatan kepada bank, penyelenggara pinjaman online, OJK, maupun pihak ketiga yang melakukan penagihan agar dilakukan penundaan atau penghentian proses penagihan sampai identitas pelaku yang sebenarnya dapat dipastikan.

Analisis
Dari sisi hukum pidana materiil, apabila terbukti ada pihak yang menggunakan data pribadi Anda tanpa izin untuk membuka rekening atau memperoleh pinjaman, perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, antara lain apabila terdapat unsur penggunaan identitas orang lain secara melawan hukum, penipuan, pemalsuan, atau perbuatan lain yang menimbulkan kerugian bagi korban. Penentuan pasal yang dikenakan merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Selain itu, penggunaan KTP, data kependudukan, maupun verifikasi biometrik (face recognition) tanpa persetujuan pemilik juga bertentangan dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, yang memberikan perlindungan terhadap setiap pemrosesan data pribadi tanpa dasar yang sah. Ketentuan ini memperkuat posisi hukum Anda sebagai korban penyalahgunaan data pribadi.
Dalam perkara Anda, bukti-bukti yang dimiliki sudah cukup relevan untuk dijadikan dasar pelaporan, antara lain:
• Percakapan WhatsApp yang menunjukkan permintaan foto KTP dan verifikasi wajah. 
• Bukti mutasi rekening SeaBank yang menunjukkan adanya dana yang berasal dari pinjaman. 
• Konfirmasi dari pihak museum bahwa lowongan pekerjaan tersebut tidak pernah ada. 
• Hasil SLIK OJK yang menunjukkan adanya fasilitas kredit atas nama Anda. 
• Informasi dari Bank Mandiri mengenai pembukaan rekening atas nama Anda. 
• Percakapan mengenai proses pembuatan CV yang berkaitan dengan modus penawaran pekerjaan. 
Rangkaian bukti tersebut dapat menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan identitas yang patut ditindaklanjuti oleh penyidik.

Kesimpulan
Dalam kasus Anda, membuat laporan polisi merupakan langkah yang tepat untuk memperoleh pengakuan resmi sebagai korban dugaan penyalahgunaan identitas.  Laporan polisi dibuat untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana. Setelah laporan diterima, penyidik akan melakukan penyelidikan untuk menentukan apakah terdapat peristiwa pidana yang perlu ditindaklanjuti. Oleh karena itu, tidak ada mekanisme yang menjamin seseorang dapat memperoleh surat kepolisian hanya sebagai "administrasi" tanpa adanya proses penanganan laporan. Apabila laporan telah dibuat dan memenuhi persyaratan, pelapor umumnya akan memperoleh Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) atau dokumen lain yang menunjukkan bahwa laporan telah diterima. Dokumen tersebut sering kali dapat digunakan sebagai salah satu bukti bahwa identitas Anda sedang menjadi objek sengketa atau dugaan tindak pidana ketika berkoordinasi dengan bank, penyelenggara pinjaman online, atau OJK. Namun, apakah pihak-pihak tersebut akan menghapus kewajiban atau memperbaiki data tetap bergantung pada hasil verifikasi masing-masing. Adapun mengenai apakah perkara akan berlanjut ke tahap penyidikan, penuntutan, atau persidangan sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan KUHAP, KUHP, dan hasil pembuktian yang diperoleh selama proses penegakan hukum. Perlu diketahui pula bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada dasarnya berfungsi mengawasi sektor jasa keuangan dan memfasilitasi perlindungan konsumen, tetapi tidak berwenang menghapus utang secara sepihak. OJK dapat membantu mendorong penyelesaian pengaduan dan meminta pelaku usaha jasa keuangan melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi penyalahgunaan identitas. 

Dasar Hukum

1. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

2. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi



0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!