Keberlanjutan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan serta pencairan JHT saat alih kelola perguruan tinggi
29/07/26Oleh : wah***
Dijawab oleh : Azhari (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
selamat siang, saya mau menanyakan. saya bekerja di suatu perguruan tinggi dengan masa kerja 6 tahun. singkat cerita perguruan tinggi tersebut dialih kelola oleh perguruan tinggi lain. yang menjadi pertanyaan saya apakah nanti bpjs ketenagakerjaan dan kesehatan saya bisa berlanjut dengan nomer kepesertaan yang sama? dan apakah bisa JHT kita cairkan dahulu sebelum berlanjut ke perguruan tinggi yang baru?
Terima kasih atas pertanyaan saudara wah************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
BPJS Ketenagakerjaan adalah Badan publik yang di bentuk Pemerintah untuk memberikan perlindungan jaminan Sosial bagi seluruh tenaga Kerja di Indonesia baik pekerja formal maupun informal, terhadap risiko sosial, ekonomi seperti kecelakaan Kerja, hari tua hingga kematian. Beralih ke pertanyaan saudara yaitu saat saudara bekerja di perguruan tinggi selama 6 tahun dan perguruan tinggi tersebut dialih kelola oleh perguruan tinggi yang lain, maka kami memberikan tanggapan sebagai berikut :
Pada prinsipnya, alih kelola perguruan tinggi tidak secara otomatis mengakhiri kepesertaan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Kepesertaan jaminan sosial melekat pada pekerja sebagai peserta, sedangkan pemberi kerja berkewajiban mendaftarkan dan memperbarui data kepesertaan sesuai ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Oleh karena itu, apabila pekerja tetap melanjutkan hubungan kerja pada perguruan tinggi pengelola yang baru tanpa adanya pemutusan hubungan kerja, nomor kepesertaan BPJS pada umumnya tetap digunakan dan pemberi kerja baru hanya melakukan perubahan data kepesertaan serta melanjutkan pembayaran iuran.
Adapun mengenai Jaminan Hari Tua (JHT), hak untuk mencairkan manfaat JHT bergantung pada status hubungan kerja. Berdasarkan Pasal 37 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional memberi peluang dalam jangka waktu tertentu bagi peserta yang membutuhkan dapat mengajukan klaim sebagian manfaat dari JHT. Pasal 37 ayat (3) menyebutkan “Pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 (sepuluh) tahun.” , dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 22 PP No.46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT sebagaimana diubah melalui PP No. 60 Tahun 2015. Pasal 22 ayat (4) PP 46/2015 menyebutkan, “Dalam rangka mempersiapkan diri memasuki masa pensiun, pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila Peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 (sepuluh) tahun”.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, manfaat JHT pada umumnya dapat dibayarkan apabila peserta mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau mengalami pemutusan hubungan kerja maupun mengundurkan diri dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Dengan demikian, apabila alih kelola perguruan tinggi tidak disertai dengan pemutusan hubungan kerja dan masa kerja pekerja tetap berlanjut pada pengelola baru, maka JHT pada prinsipnya belum dapat dicairkan karena kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap berlangsung. Sebaliknya, apabila hubungan kerja dengan perguruan tinggi lama benar-benar berakhir melalui mekanisme pemutusan hubungan kerja atau pengunduran diri, kemudian pekerja membuat hubungan kerja baru dengan pengelola yang baru, maka pekerja dapat mengajukan klaim JHT sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, hal yang paling penting untuk dipastikan terlebih dahulu adalah status hukum alih kelola tersebut, yakni apakah hanya merupakan pengalihan pengelolaan yang mengakibatkan hubungan kerja tetap berlanjut atau justru mengakhiri hubungan kerja dengan pemberi kerja lama. Status tersebut akan menentukan keberlanjutan kepesertaan BPJS, pengakuan masa kerja, serta hak pekerja untuk mengajukan pencairan JHT.
Demikian semoga bermanfaatPertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan