Permohonan bantuan hukum untuk tersangka kasus penipuan dan penggelapan mobil yang ditahan di Malang

28/07/26

Oleh : Lai***

Dijawab oleh : Aji Bagus Pramukti (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Saudara saya terkena kasus penipuan dan penggelapan mobil. Untuk BB nya sudah diamankan disalahsatu polsek di kota malang. Tapi pihak pelapor tetap melaporkan tersangka. Awalnya untuk penyerahan mobil dr pemilik unit/ pelapor kepada tersangka dg kesadaran penuh dan sukacita tanpa paksaan. Namun beberapa hari atau minggu setelah mobil digunakan tersangka, mobil digadaikan. Dan belum ditebus, krn tersangka masih berusaha mencari uang untuk penebusan. Dan pada akhirnya mobil ketemu dan dibawa oleh pemilik yg didampingi kepolisian serta mobil diamankan sbg BB.. dan itu terjadi di tgl 6 mei 2026. Akhirnya tgl 22 juli 2026 kepolisian berhasil menangkap tersangka dan membawa k polsek nalanh untuk BAP. Saat ini tersangka ditahan 20 hari di polresta malang. Mohon petunjuk🙏🏻 krn dri pihak keluarga tersangka, secara tingkat ekonomi rendah. Mohon bantuannya untuk menangani kasus tsb

Terima kasih atas pertanyaan saudara Lai************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Sebelumnya kami menyampaikan keprihatinan atas kondisi yang dialami keluarga/saudara Anda. Dari kronologi yang Anda sampaikan kami belum memahami makna penyerahan dengan kesadaraan penuh dan sukacita tanpa paksaan dalam kerangka perbuatan hukum apa? Apakah jual beli, pinjam meminjam, sewa menyewa ataukah hal lainnya.

Namun kira-kira gambaran umum kasus yang saudara alami adalah seperti ini:

  1. Pemilik mobil pada awalnya menyerahkan mobil kepada tersangka secara sukarela, tanpa paksaan.
  2. Setelah mobil berada dalam penguasaan tersangka, mobil tersebut kemudian digadaikan kepada pihak lain tanpa seizin pemilik.
  3. Mobil akhirnya ditemukan dan telah diamankan oleh kepolisian sebagai barang bukti sejak 6 Mei 2026.
  4. Tersangka ditangkap pada 22 Juli 2026 dan saat ini menjalani penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Dari kronologis yang disampaikan, bahwa pelapor  merupakan pemilik unit. Unit masih dalam kepemilikan sah pelapor. Oleh sebab itu perkara ini pada prinsipnya tetap dapat diproses secara pidana, meskipun mobil telah ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti. Pengembalian barang tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidananya telah terpenuhi. Apabila pemilik mobil menyerahkan kendaraan kepada tersangka secara sukarela, penyidik akan menilai apa yang terjadi setelah penyerahan tersebut. Jika sejak awal tersangka menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk memperoleh mobil, perkara dapat mengarah pada dugaan penipuan. Namun, apabila penyerahan dilakukan atas dasar kepercayaan dan setelah mobil berada dalam penguasaan tersangka kemudian kendaraan digadaikan atau dikuasai seolah-olah miliknya sendiri tanpa hak, perkara lebih sering dikualifikasikan sebagai penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau dapat pula disertai Pasal 492 KUHP apabila unsur penipuan juga terbukti. Penentuan pasal yang dikenakan merupakan kewenangan penyidik dan nantinya akan diuji dalam proses persidangan.

Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana disebutkan sebagai berikut:

"Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV"

Pasal 492 yang berbunyi sebagai berikut:

"Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."

Dalam konteks penyidikan dan tersangka diatur dalam  UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.   Tentu dalam proses tersebut pihak kepolisian melakukan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana, serta menemukan tersangka. Sedangkan Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti (Pasal 1 angka 28 UU KUHAP).

Proses penahanan juga diatur dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Penahanan adalah penempatan Tersangka atau Terdakwa di tempat tertentu oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim dengan penetapannya (Pasal 1 angka 33 UU KUHAP).

Lebih lanjut Pasal 99 ayat (1) bahwa "Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik berwenang melakukan Penahanan". 

Lebih lanjut dalam 102 dinyatakan bahwa "Penyidik dapat melakukan Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan pada tahap Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayal (1) dan ayat (2) untuk jangka waktu paling Iama 20 (dua puluh) Hari." 

Perpanjangan terhadap masa penahanan juga dimungkinkan yakni di Pasal 102 ayat (2) yang berbunyi "Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) telah terlampaui, Penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan Penahanan kepada Penuntut Umum untuk jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) Hari."

Saran dan Rekomendasi

Persoalan ini memang tidak bisa dipandang sebelah mata khususnya ketika status saudara anda telah dinaikkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan. Langkah yang dapat dilakukan adalah : 

  • Memastikan tersangka didampingi penasihat hukum. Jika tidak mampu membayar advokat, tersangka berhak memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Keluarga dapat mengajukan permohonan kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi.
  • Untuk memperoleh bantuan hukum gratis, pemohon harus memenuhi kriteria berikut:

    1. Status Ekonomi: Pemohon merupakan warga negara Indonesia yang tergolong miskin, dibuktikan dengan dokumen resmi seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.

    2. Dokumen Pendukung: Pemohon harus menyediakan dokumen identitas diri dan dokumen terkait perkara yang akan diajukan.

    Langkah-langkah untuk mengajukan bantuan hukum gratis adalah sebagai berikut:

    1. Pengajuan Permohonan: Pemohon dapat mengajukan permohonan secara lisan atau tertulis kepada OBH terakreditasi.

    2. Verifikasi oleh OBH: OBH akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen dan kebenaran informasi yang diberikan oleh pemohon.

    3. Penanganan Perkara: Setelah verifikasi, OBH akan menangani perkara sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

    Masyarakat dapat mengakses informasi dan mengetahui peta sebaran bantuan hukum melalui platform resmi BPHN yang ada di Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (SIDBankum): https://sidbankum.bphn.go.id

  • Bersikap kooperatif selama proses penyidikan. Apabila tersangka mengakui perbuatannya, menunjukkan itikad baik, dan berupaya menyelesaikan kerugian korban, hal tersebut dapat menjadi pertimbangan yang meringankan, meskipun tidak menghapus tindak pidana.
  • Mengupayakan perdamaian atau ganti kerugian kepada korban. Walaupun perdamaian tidak selalu menghentikan perkara pidana, khususnya apabila penyidikan sudah berjalan, perdamaian dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi penegak hukum maupun hakim dalam menjatuhkan putusan.
  • Mengajukan penangguhan penahanan. Berdasarkan  Pasal 110 ayat (1) UU 20/2025 yang menerangkan bahwa atas permintaan tersangka atau terdakwa, penangguhan penahanan dapat diberikan penyidik, penuntut umum atau hakim sesuai dengan kewenangan masing-masing. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 110 ayat (2) UU 20/2025, penangguhan penahanan dapat dilakukan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.
  • Kami berharap permasalahan yang Saudara hadapi dapat segera memperoleh penyelesaian yang sebaik-baiknya.

    Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.


    Dasar Hukum: 

    1.  Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 

    2.  Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana 

    3.  Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum 

         

    0

    Pertanyaan Lanjutan

    Tidak ada pertanyaan lanjutan

    Diskusi Konsultasi

    Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!