Upaya hukum atas putusan perceraian Pengadilan Negeri yang diduga tanpa sepengetahuan tergugat dan disertai dugaan pemerasan

28/07/26

Oleh : Dia***

Dijawab oleh : Leny Ferina Andrianita (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Rr Yuliawiranti Subeno (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Jadi ibu saya sudah 3bulan lalu menggugat bapa saya dipengadilan negri tetapi surat panggilanny diumpetin sama ibu saya biar ga tau dan ga dateng ke sidang ternyata putusan sidangny sudah 2 bulan lalu bercerai tapi ibu saya masih tinggal serumah masih dapat nafkah. Dan isi gugatanny semua boong. Sekarang dia mau meras bapa saya 200juta. Saya mau konsultasi masalah ini

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dia************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Berdasarkan permasalahan hukum yang Anda sampaikan, dapat dijelaskan sebagai berikut:

Jika ayah Anda sebagai Tergugat tidak pernah menerima surat panggilan sidang secara resmi dan patut dari Jurusita Pengadilan karena disembunyikan oleh Penggugat (ibu Anda), maka putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri berpotensi merupakan putusan verstek (putusan tanpa hadirnya tergugat).

· Asas hukum perdata mewajibkan adanya audi et alteram partem (hak para pihak untuk didengar). Jika panggilan tidak pernah sampai secara patut, hal tersebut merupakan cacat prosedural dalam hukum acara.

· Tindakan meminta uang sejumlah Rp200 juta dengan cara memaksa atau mengancam (misalnya ancaman akan membongkar rahasia atau memenjarakan) memenuhi unsur tindak pidana pemerasan atau pengancaman.

Berdasarkan ketentuan pidana terbaru, delik pemerasan diatur dalam Pasal 482 UU No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur sebagai berikut:

"(1) Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk:

a. memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau

b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (2) sampai dengan ayat (4) berlaku juga bagi pemerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)."

Tahapan Penyelesaian Hukum

Sebelum melangkah ke jalur litigasi formal yang dapat merusak hubungan keluarga secara permanen, sangat dianjurkan untuk mengutamakan penyelesaian secara mediasi atau musyawarah kekeluargaan terlebih dahulu.

1. Tahap Mediasi / Musyawarah Keluarga (Langkah Utama) :

  • Mengumpulkan pihak keluarga besar atau melibatkan tokoh yang disegani untuk mendudukkan ibu dan ayah Anda secara bersama-sama.
  • Membahas status perkawinan yang sebenarnya (apakah benar-benar ingin berpisah secara administratif atau masih bisa rujuk dengan melangsungkan pernikahan ulang jika putusan sudah terlanjur berkekuatan hukum tetap).
  • Menolak secara tegas permintaan uang Rp200 juta dengan menjelaskan konsekuensi hukum pidana atas tindakan pemerasan, serta merundingkan pembagian nafkah atau hak kebendaan secara adil tanpa paksaan melawan hukum.

2. Tahap Penyelesaian Jalur Perdata (Jika Mediasi Gagal) :

  • Ayah Anda dapat mendatangi Pengadilan Negeri yang memutus perkara tersebut untuk meminta salinan resmi putusan. 
Sebagaimana di sebutkan dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
"Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak." 
Pasal di atas menyebutkan Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan cerai karena mengira Ayah Anda sengaja tidak hadir setelah dipanggil secara patut. Padahal, hak Ayah Anda untuk didamaikan dan membela diri di depan sidang telah dirampas secara melawan hukum oleh Ibu Anda yang menyembunyikan surat relaas panggilan tersebut.

Jadi ayah anda dapat Mengajukan upaya hukum Verzet (Perlawanan) apabila putusan tersebut merupakan putusan verstek, sebagaimana diatur dalam Pasal 129 HIR (Herziene Indonesisch Reglement) menyatakan :

"(1) Tergugat yang dihukum sedang ia tidak hadir (verstek) dan tidak menerima keputusan itu, dapat mengajukan perlawanan atas keputusan itu.

(2) Jika keputusan itu diberitahukan kepada yang dikalahkan itu sendiri, maka perlawanan itu hanya dapat diterima dalam tenggat waktu empat belas hari sesudah pemberitahuan itu. Jika keputusan itu tidak diberitahukan kepada orang yang dikalahkan itu sendiri, maka perlawanan itu dapat diterima sampai hari kedelapan sesudah teguran yang tersebut dalam pasal 196, atau dalam hal ia tidak datang menghadap sesudah dipanggil dengan patut, sampai hari kedelapan sesudah dijalankan penyitaan yang tersebut dalam pasal 197.

(3) Perlawanan itu dimajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang menjatuhkan keputusan verstek itu, dengan cara yang ditentukan dalam pasal 118.

(4) Pengajuan perlawanan ini menunda pelaksanaan keputusan (eksekusi), kecuali jika keputusan itu telah dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).

(5) Jika perlawanan ini ditolak atau diputus bahwa tergugat tetap kalah, maka tergugat tidak dapat mengajukan perlawanan kedua kali terhadap keputusan itu, tetapi ia dapat mengajukan permohonan banding."

  • Meskipun putusan perceraian sudah dijatuhkan 2 bulan lalu, tenggat waktu 14 hari untuk mengajukan Verzet (perlawanan) baru mulai dihitung saat salinan putusan diberitahukan secara resmi (sah dan patut) langsung kepada diri pribadi Ayah Anda.
  • Jadi selama jurusita pengadilan belum menyerahkan surat pemberitahuan putusan tersebut secara langsung ke tangan Ayah Anda (atau jika belum diaanmaning/ditegur resmi oleh pengadilan), Ayah Anda masih berhak mengajukan Verzet untuk membatalkan putusan verstek tersebut.

3. Tahap Penyelesaian Jalur Pidana (Ultimum Remedium)

Jika tindakan pemerasan/pengancaman senilai Rp200 juta terus berlanjut dan bersifat menekan secara psikologis maupun merugikan secara materiil, ayah Anda dapat membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana pemerasan merujuk pada Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

4.  Amankan Seluruh Bukti Kehidupan Bersama dan Nafkah 

Kumpulkan bukti bahwa selama 2 bulan terakhir ibu masih tinggal satu rumah dan masih menerima nafkah secara rutin (seperti rekam transfer, bukti belanja, saksi tetangga/kerabat, atau foto/video keberadaan di rumah). Bukti-bukti ini sangat krusial untuk mematahkan dalil gugatan ibu yang berisi tuduhan tidak benar.

Fakta bahwa mereka masih tinggal serumah dan nafkah masih berjalan, seolah masih berstatus sebagai suami/istri, merupakan sebagai bukti mutlak bahwa alasan perceraian yang tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri tersebut cacat substansi. Hakim dapat membatalkan putusan cerai tersebut karena terbukti diperoleh dengan cara penipuan (fraud) dan manipulasi hukum acara.

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat dan terima kasih.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 482 
  • Pasal 129 HIR mengenai Putusan Verstek dan Hak Pengajuan Verzet (Perlawanan Tergugat).
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!