Langkah hukum atas penyalahgunaan identitas untuk pinjaman online dan penyebaran data oleh debt collector

28/07/26

Oleh : Hai***

Dijawab oleh : Iis Maryati (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
saudara saya meminjamkan ktp dan nama nya kepada temannya untuk melakukan pinjaman ke beberapa aplikasi. tetapi saat ini hutangnya tidak dibayar dan deby collector menyebar data saudara saya, kami perlu saran jika ingin menempuh jalur hukum harus bagaimana

Terima kasih atas pertanyaan saudara Hai*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Berdasarkan kronologi yang Saudara sampaikan, terdapat dua persoalan hukum yang harus dipisahkan.

1. Saudara Anda secara sadar meminjamkan KTP dan mengizinkan namanya digunakan oleh temannya untuk mengajukan pinjaman pada beberapa aplikasi pinjaman online.
2. Setelah pinjaman tersebut macet, debt collector melakukan penagihan dengan cara menyebarkan data pribadi saudara Anda. Dari sudut pandang hukum, meskipun saudara Anda telah memberikan persetujuan penggunaan identitasnya pada saat pengajuan pinjaman, hal tersebut tidak serta-merta membenarkan tindakan debt collector untuk menyebarluaskan data pribadi atau melakukan penagihan dengan cara yang melanggar hukum.

Dengan demikian, kewajiban pembayaran utang dan tindakan penagihan merupakan dua persoalan hukum yang berbeda dan harus dinilai secara terpisah.

Menjawab pertanyaan Saudara dalam hubungan hukum pinjaman, karena identitas yang digunakan adalah identitas saudara Anda dan dilakukan dengan persetujuannya, maka secara perdata penyelenggara pinjaman online pada prinsipnya dapat menganggap saudara Anda sebagai pihak yang terikat dalam perjanjian pinjaman, kecuali dapat dibuktikan bahwa terjadi penyalahgunaan identitas, pemalsuan, penipuan, atau terdapat keadaan lain yang menyebabkan perjanjian tersebut cacat hukum. Oleh karena itu, apabila memang sejak awal saudara Anda dengan sukarela menyerahkan KTP dan memberikan izin penggunaan identitasnya, posisi hukumnya menjadi lebih kompleks dibandingkan apabila identitas tersebut digunakan tanpa izin.

Terlepas dari hal tersebut, tindakan debt collector yang menyebarkan data pribadi, foto KTP, nomor telepon, alamat, atau informasi pribadi lainnya kepada pihak yang tidak berkepentingan dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Pasal 65 ayat (2) UU PDP pada pokoknya menyatakan bahwa “Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.”. Selain itu, Pasal 65 ayat (3) berbunyi: "Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya ." Ketentuan tersebut memberikan perlindungan kepada setiap pemilik data pribadi agar datanya tidak disebarluaskan atau digunakan tanpa dasar hukum yang sah.

Apabila penyebaran data tersebut dilakukan melalui media elektronik dengan tujuan mempermalukan, mencemarkan nama baik, atau memberikan stigma kepada saudara Anda sebagai "penunggak utang", maka perbuatan tersebut juga dapat dikaji berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam ketentuan mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik, perbuatan menyebarkan informasi yang menyerang kehormatan seseorang dapat dikenai sanksi pidana apabila memenuhi seluruh unsur tindak pidana yang diatur dalam undang-undang.

Selain itu, apabila debt collector melakukan ancaman, intimidasi, atau memaksa saudara Anda agar membayar utang dengan ancaman akan menyebarkan data pribadi atau membuka aib, maka tindakan tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 27B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE yang pada pokoknya mengatur larangan menggunakan informasi elektronik untuk memaksa seseorang memberikan barang, mengakui utang, atau melakukan pembayaran melalui ancaman pencemaran atau ancaman membuka rahasia.

Di sisi lain, penyelenggara pinjaman online yang berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beserta pihak debt collector wajib melaksanakan penagihan sesuai ketentuan OJK dan tidak diperbolehkan melakukan intimidasi, ancaman, maupun penyebaran data pribadi kepada pihak lain yang tidak berkepentingan. Apabila penagihan dilakukan dengan cara melanggar ketentuan tersebut, konsumen berhak mengajukan pengaduan kepada penyelenggara pinjaman online, OJK, maupun aparat penegak hukum. OJK juga menjelaskan bahwa apabila debt collector melakukan ancaman atau kekerasan dalam penagihan, masyarakat dapat melapor kepada Kepolisian dan mengajukan pengaduan kepada OJK apabila penyelenggara merupakan fintech lending yang berizin.

Berdasarkan Pasal 62 ayat (2) dan (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan berbunyi:

"(2) Dalam memastikan tindakan penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PUJK wajib memastikan penagihan dilakukan:

a. tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Konsumen;

b. tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;

c. tidak kepada pihak selain Konsumen;

d. tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu;

e. di tempat alamat penagihan atau domisili Konsumen;

f. hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat; dan

g. sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(4) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau (2) dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;

c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;

d. pemberhentian pengurus;

e. denda administratif;

f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau

g. pencabutan izin usaha."

Apabila keluarga bermaksud menempuh jalur hukum, langkah yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:

  1. kumpulkan seluruh alat bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp, SMS, email, rekaman telepon (apabila diperbolehkan), foto penyebaran data pribadi, identitas debt collector, serta bukti bahwa data saudara Anda telah disebarluaskan kepada keluarga, teman, tempat kerja, atau pihak lain.
  2. lakukan pengaduan resmi kepada penyelenggara pinjaman online agar menghentikan tindakan penagihan yang melanggar hukum serta meminta klarifikasi mengenai pihak debt collector yang digunakan.
  3. apabila penyelenggara merupakan fintech lending berizin OJK, sampaikan pengaduan kepada OJK agar dilakukan pemeriksaan terhadap tata cara penagihan.
  4. apabila terdapat penyebaran data pribadi, intimidasi, ancaman, atau pencemaran nama baik, saudara Anda dapat membuat laporan polisi dengan melampirkan seluruh bukti yang dimiliki untuk dugaan pelanggaran UU Pelindungan Data Pribadi, UU ITE, dan ketentuan pidana lain yang relevan sesuai fakta yang ditemukan dalam penyelidikan.
  5. apabila akibat penyebaran data tersebut saudara Anda mengalami kerugian materiil maupun immateriil, dapat dipertimbangkan pula mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi berdasarkan ketentuan hukum perdata dan UU Pelindungan Data Pribadi.

Namun demikian, perlu dipahami bahwa apabila terbukti saudara Anda memang secara sadar meminjamkan identitasnya kepada orang lain untuk memperoleh pinjaman, maka hal tersebut dapat memengaruhi posisi hukumnya terkait tanggung jawab atas utang tersebut. Kondisi tersebut tidak menghilangkan kemungkinan adanya kewajiban perdata kepada penyelenggara pinjaman, tetapi tetap tidak memberikan hak kepada debt collector untuk melakukan penagihan dengan cara menyebarkan data pribadi, mengintimidasi, mengancam, atau mempermalukan saudara Anda. Dengan kata lain, sengketa mengenai utang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah, sedangkan tindakan penagihan yang melanggar hukum tetap dapat diproses secara terpisah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP);
  2. Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik;
  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!