Ancaman penyebaran foto atau video asusila disertai permintaan uang
25/07/26Oleh : Bin***
Dijawab oleh : Valensa Tendan Putri Widiyana Kusuma (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Hasanudin (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Ancaman pencemaran nama baik dengan menyebarkan foto/video asusila dan meminta sejumlah uang agar file dihapus permanen
Terima kasih atas pertanyaan saudara Bin***************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Berdasarkan informasi yang Saudara sampaikan, kami memahami bahwa permasalahan yang Saudara hadapi berkaitan dengan dugaan ancaman penyebaran foto dan/atau video pribadi bermuatan asusila yang disertai permintaan sejumlah uang agar file tersebut dihapus dari seseorang yang akan menyebarkan foto dan/atau video pribadi bermuatan asusila apabila Saudara tidak memberikan sejumlah uang, dengan janji bahwa file tersebut akan dihapus secara permanen apabila permintaan tersebut dipenuhi.
Dasar Hukum:
1.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
Dari kronologi yang Saudara sampaikan, terlihat adanya dugaan bahwa pelaku menggunakan ancaman penyebaran foto atau video pribadi sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan berupa sejumlah uang. Apabila ancaman tersebut benar dilakukan dengan tujuan memaksa korban menyerahkan uang, maka perbuatan tersebut pada prinsipnya memiliki karakteristik pemerasan atau pengancaman sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana yakni Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur mengenai tindak pidana pemerasan dan pengancaman. Seperti ditegaskan pada ayat (1) Dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:
a. memberikan suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang. ayat (2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan Korban Tindak Pidana. Dalam penjelasan pasal tersebut diterangkan bahwa Tindak Pidana Pengancaman sarana paksaannya lebih bersifat nonlisik atau batiniah yaitu dengan menggunakan ancarnan penistaan, baik lisan maupun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia..
Selanjutnya, apabila foto atau video yang dimaksud merupakan konten intim dan digunakan sebagai alat untuk mengancam atau memaksa korban, perbuatan tersebut juga dapat dikaji berdasarkan ketentuan mengenai Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dalam Paal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual:
(1) Setiap Orang yang tanpa hak:
a. melakukan perekaman dan/ atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetqjuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar;
b. mentransmisikan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual; dan/atau
c. melakukan penguntitan dan/ atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi obyek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual,
a. melakukan perekaman dan/ atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetqjuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar;
b. mentransmisikan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual; dan/atau
c. melakukan penguntitan dan/ atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi obyek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual,
dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud:
a. untuk melakukan pemerasan atau pengancaman, memaksa; atau
a. untuk melakukan pemerasan atau pengancaman, memaksa; atau
b. menyesatkan dan/atau memperdaya, seseorang supaya melakukan, membiarkan dilakukan, atau tidak melakukan sesuatu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp30O.0OO.00O,0O(tiga ratus juta rupiah).
Selain itu, karena ancaman dilakukan melalui media elektronik, perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik:
1. Pasal 27A " Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik" .
2. Pasal 27B ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik, dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, dengan ancaman
pencemaran atau dengan ancaman akan
membuka rahasia, memaksa orang supaya:
a. memberikan suatu barang yang sebagial
atau seluruhnya milik orang tersebut atau
milik orang lain; atau
b. memberi utang, membuat pengakuan utang,
atau menghapuskan piutang
berdasarkan dasar hukum diatas, Saudara disarankan untuk:
- tidak memenuhi permintaan uang dari pelaku karena tidak menjamin bahwa foto atau video tersebut akan dihapus maupun tidak disebarluaskan, memberikan uang kepada pelaku tidak menjamin bahwa foto atau video akan benar-benar dihapus ataupun tidak digunakan kembali untuk melakukan ancaman berikutnya ;
- menyimpan seluruh bukti elektronik, seperti percakapan, tangkapan layar, rekaman, nomor telepon, akun media sosial, maupun bukti transfer apabila ada;
- tidak menghapus bukti komunikasi yang berkaitan dengan ancaman tersebut;
- segera melaporkan peristiwa tersebut kepada Kepolisian apabila ancaman terus berlanjut atau foto maupun video telah disebarluaskan; dan
- apabila foto atau video telah tersebar melalui platform digital, Saudara dapat mengajukan permohonan penghapusan (take down) kepada penyelenggara sistem elektronik sesuai mekanisme yang berlaku.
- Jika saudara merasa mengalami tekanan psikologis atau kesulitan menghadapi situasi tersebut, Saudara juga dapat meminta pendampingan kepada Organisasi Bantuan Hukum atau lembaga layanan perlindungan korban sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!