Upaya mengambil kembali rumah yang dikuasai rentenir
25/07/26Oleh : Ade***
Dijawab oleh : Heny Indrawati (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Apakah saya bisa ambil rumah saya yang sudah diambil oleh rentenir
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ade******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Berdasarkan informasi yang Anda sampaikan, rumah Anda dijadikan jaminan kemudian diambil dan dikuasai oleh rentenir. pertanyaan Anda kepada kami, apakah Anda dapat mengambil rumah Anda yang sudah diambil oleh rentenir
Ya, Anda bisa mengambil kembali rumah Anda karena rentenir secara hukum tidak memiliki hak untuk menyita atau mengambil paksa aset Anda secara sepihak. Penyitaan aset yang sah hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan atau jika jaminan tersebut diikat dengan Hak Tanggungan yang resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tindakan rentenir yang mengambil rumah secara paksa atau sepihak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Apabila rumah tersebut merupakan tanah dan/atau bangunan yang memiliki sertifikat hak atas tanah, pengalihan hak atas tanah harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dapat hanya didasarkan pada perjanjian di bawah tangan yang bertentangan dengan hukum, hal tersebut sesuai dengan beberapa pasal, sebagai berikut :
Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata):
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang.
Pasal 1338 KUHPerdata adalah sebagai berikut : Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) : “Jual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat, pemberian menurut adat dan perbuatan-perbuatan lain yang. dimaksudkan untuk memindahkan hak milik serta pengawasannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah :“Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam peusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Dengan demikian, berdasarkan beberapa pasal tersebut pada intinya menyatakan bahwa suatu perjanjian yang bertentangan dengan hukum atau dibuat dengan cara melawan hukum dapat dimintakan pembatalan atau dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum. Sebaliknya, suatu perjanjian hanya sah dan mengikat sepanjang isi maupun pelaksanaannya tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan kesusilaan. Ketentuan tersebut juga menegaskan bahwa setiap pemindahan hak atas tanah harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sehinga, apabila sebuah rumah hanya dijadikan jaminan utang atau "digadaikan" kepada rentenir, maka penguasaan maupun pengalihan hak kepemilikan atas rumah tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus memenuhi prosedur hukum yang berlaku. Kemudian apabila dalam proses pengambilan rumah terdapat unsur paksaan, ancaman, kekerasan, atau penguasaan secara melawan hukum, maka perbuatan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut Pasal 482 KUHP adalah sebagai berikut :
(1) Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk: a. memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (21 sampai dengan ayat (4) berlaku juga bagi pemerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Jika rentenir melakukan paksaan, ancaman, atau intimidasi agar Anda menyerahkan rumah atau mengosongkannya, mereka dapat dijerat dengan Pasal 482 KUHP .
Untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang Anda hadapi, kami sampaikan beberapa langkah hukum yang dapat Anda lakukan, sebagai berikut :
- Kumpulkan seluruh bukti yang berkaitan dengan utang-piutang, seperti surat perjanjian, kuitansi pembayaran, bukti transfer, sertifikat tanah, saksi, maupun komunikasi dengan rentenir.
- Upayakan penyelesaian secara musyawarah dengan meminta pengembalian rumah atau melakukan pelunasan utang sesuai kesepakatan yang sah apabila masih dimungkinkan.
- Apabila rumah dikuasai secara sepihak tanpa dasar hukum yang sah, Anda dapat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri untuk meminta pengembalian penguasaan rumah atau pembatalan perbuatan hukum yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai fakta dan bukti yang dimiliki.
- Apabila terdapat dugaan pemaksaan, ancaman, kekerasan, pemalsuan dokumen, atau tindak pidana lainnya dalam proses penguasaan rumah, Anda dapat membuat laporan kepada Kepolisian agar dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan Undang-Undang.
- Andai juga dapat meminta bantuan atau pendampingan hukum kepada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Desa/Kelurahan tempat Anda tinggal atau Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi dengan Kementerian Hukum dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari lurah, kepala desa, atau pejabat setingkat, atau kartu jaminan sosial seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Catatan :
Rumah yang dijadikan jaminan utang kepada rentenir tidak serta-merta dapat menjadi milik atau dikuasai oleh rentenir hanya karena debitur belum mampu melunasi utangnya. Pengalihan hak atas tanah dan bangunan harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Apabila rumah telah diambil secara sepihak tanpa dasar hukum yang sah, Bapak/Ibu memiliki hak untuk menempuh upaya hukum baik secara perdata maupun, pidana. Apabila terdapat unsur tindak pidana, melalui proses pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tetapi perlu kami sampaikan Anda berkewajiban membayar hutang tersebut.
Dasar Hukum :
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA);
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan