Solusi hukum untuk menyelesaikan masalah terlilit hutang dan kesulitan membayar kewajiban

25/07/26

Oleh : Gun***

Dijawab oleh : Asiyah Budiarti (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Heri Setiawan (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Saya terlilit hutang pak,saya bingung gimana untuk menyelesaikan permasalan ini,sedangkan pendapatan saya tidak sesuai dengan pengeluaran saya,saya sudah capek kalau harus gali lobang tutub lobang. Pak gimana solusinya,,??.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Gun************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dalam permasalah saudara secara hukum hutang pitang diatur dalam (Pasal 1754 KUHPerdata). Menurut Pasal 1754 KUHPerdata, pinjam-meminjam adalah suatu perjanjian di mana pihak pertama memberikan sejumlah barang yang dapat habis karena pemakaian kepada pihak kedua. Syaratnya, pihak kedua harus mengembalikan barang sejenis dengan jumlah dan kualitas yang sama. Dalam konteks uang, uang dianggap sebagai barang yang habis karena pemakaian.
   Hak saudara Terkait Restrukturisasi Hutang
  • Regulasi Otoritas Jasa Keuangan : Peraturan Otoritasi Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan , otoritas jasa keuangan (OJK) mewajibkan lembaga keuangan resmi (bank dan pinjol legal) untuk menyediakan opsi restrukturisasi (keringanan) utang bagi nasabah yang mengalami kesulitan keuangan.
  • Bentuk Keringanan: saudara berhak mengajukan perpanjangan jangka waktu (tenor), pengurangan suku bunga, atau penghapusan denda keterlambatan.
  • Mendapat Perlindungan Hukum dari Penagihan (Debt Collector)
  • Aturan Penagihan Resmi: Menurut Pasal 60, pasal 61, dan pasal 62 Peraturan Otoritasi Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen  dan masyarakat di sektor jasa keuangan, debt collector dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, mempermalukan nasabah, atau menagih ke pihak yang tidak terkait (keluarga/kantor jika bukan kontak darurat).
  • Jeratan Hukum untuk Penagih: Jika debt collector mengancam, menyebarkan data pribadi, atau mengintimidasi, mereka dapat dijerat Pasal Pengancaman (Pasal 482 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP) atau Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1) UU ITE berbunyi "Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak (melawan hukum) mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan/mentransfer Informasi Elektronik milik orang lain". Sanksi Pidana: Penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar
  • Dan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 65 ayat (2) jo. Pasal 67 ayat (2) UU PDP: Menyatakan secara tegas bahwa
    "Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan (menyebarkan) data pribadi yang bukan miliknya". Sanksi Pidana: Penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar terkait penyebaran data pribadi.                                         
  1. Langkah-langkah Hukum yang menjadi solusi antara lain Cek Legalitas Kreditor: Pastikan semua pinjaman saudara (terutama jika ada pinjol) terdaftar resmi di OJK. Jika ada pinjol ilegal, mereka tidak punya dasar hukum kuat untuk menuntut saudara secara perdata, dan saudara bisa melaporkan tindakan penagihan mereka ke polisi.
  2. Kirim Surat Permohonan Resmi: Buat surat tertulis kepada pihak kreditor yang menyatakan ketidakmampuan bayar dan ajukan permohonan restrukturisasi. Ini menjadi bukti iktikad baik saudara secara hukum untuk bertanggung jawab membayar hutang. 
Dasar hukum :
  1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata;
  2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
  3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi Transaksi Elektronik;
  4. Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi;
  5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!