Ancaman melalui WhatsApp dari pasangan perempuan yang masih memiliki hubungan dengan pria lain
25/07/26Oleh : Muh***
Dijawab oleh : Abdul Rozak (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Saya mengenal perempuan secara online dan coba untuk membangun hubungan baik, sebelumnya dia sudah saya tanya tidak memiliki hubungan dengan pria lain. Namun, ternyata dia masih memiliki hubungan dengan pria ketika kami berpergian. sekarang pria tersebut memberikan pesan suara ancaman melalui whatsapp akan mencari saya. saya takut akan mengalami hal-hal yang tidak diinginkan seperti pencemaran nama baik melalui doxxing atau bahkan terlibat perkelahian fisik dengannya. apa solusinya?
terima kasih semoga segera dibantu
Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh****************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dalam situasi yang Anda ceritakan, posisi hukum Anda pada dasarnya adalah sebagai pihak yang berpotensi menjadi korban ancaman. Fakta bahwa Anda mengenal seorang perempuan secara daring dan telah menanyakan status hubungannya, kemudian belakangan mengetahui bahwa perempuan tersebut masih memiliki hubungan dengan pria lain, tidak serta-merta menjadikan Anda melakukan tindak pidana. Yang menjadi persoalan hukum adalah ketika pria tersebut mengirimkan pesan suara berisi ancaman melalui WhatsApp dengan menyatakan akan mencari Anda, terlebih jika ancaman tersebut menimbulkan rasa takut akan terjadinya kekerasan fisik, perkelahian, doxxing (penyebaran data pribadi), atau pencemaran nama baik.
Secara hukum, tindakan mengirimkan ancaman melalui media elektronik dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 29 UU ITE mengatur bahwa “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/ atau menakut-nakuti.” Sanksi pidananya diatur dalam Pasal 45B UU ITE, yaitu : Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/ atau menakut-nakuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tqjuh ratus lima puluh juta rupiah).
Selain UU ITE, ancaman yang dilakukan secara langsung maupun melalui media elektronik juga dapat dikaitkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 482 KUHP mengatur : (l) Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk: a. memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
Apabila yang Anda khawatirkan adalah doxxing, yaitu penyebaran identitas pribadi, alamat rumah, nomor telepon, tempat kerja, atau data pribadi lainnya dengan tujuan mengintimidasi atau mempermalukan, maka pelaku juga berpotensi melanggar Pasal 65 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Pengungkapan atau penyebaran data pribadi tanpa persetujuan pemilik data dapat menimbulkan tanggung jawab pidana maupun perdata. Jika data pribadi Anda disebarluaskan untuk memancing kebencian, ancaman, atau persekusi, hal tersebut dapat menjadi dasar laporan pidana tambahan.
Demikian pula apabila pelaku menyebarkan tuduhan yang tidak benar, fitnah, atau informasi yang merendahkan kehormatan Anda melalui media sosial, grup WhatsApp, atau platform digital lainnya, maka perbuatannya dapat dikualifikasikan sebagai pencemaran nama baik. Dalam konteks elektronik, hal tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 27A UU ITE mengenai penyerangan kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik, dengan ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Langkah hukum yang paling penting adalah jangan terpancing untuk membalas ancaman dengan ancaman. Hindari mengajak bertemu, menantang, atau merespons dengan emosi, karena hal tersebut justru dapat memperkeruh keadaan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru. Simpan seluruh bukti elektronik, termasuk rekaman pesan suara WhatsApp, tangkapan layar percakapan, nomor telepon pelaku, profil WhatsApp, waktu pengiriman, serta apabila ada saksi yang mengetahui ancaman tersebut. Bukti elektronik merupakan alat bukti yang sah menurut Pasal 5 UU ITE.
Selanjutnya, Anda dapat membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Polres atau Polda setempat. Dalam laporan tersebut, jelaskan kronologi secara lengkap: kapan Anda mengenal perempuan tersebut, kapan mengetahui bahwa ia masih memiliki pasangan, isi ancaman yang dikirimkan, serta alasan mengapa Anda merasa takut akan keselamatan diri dan keluarga. Sertakan seluruh bukti elektronik yang telah Anda simpan. Laporan dapat didasarkan pada dugaan tindak pidana ancaman melalui media elektronik berdasarkan Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE, dan apabila terdapat ancaman kekerasan secara nyata dapat ditambahkan dugaan tindak pidana ancaman dalam KUHP.
Apabila ancaman semakin meningkat, misalnya pelaku mendatangi rumah, kantor, mengikuti Anda, atau melakukan intimidasi langsung, Anda dapat mengajukan permohonan perlindungan kepada kepolisian selama proses penyelidikan berlangsung. Dalam praktik, kepolisian dapat melakukan klarifikasi, pemanggilan terhadap pelaku, mediasi apabila dimungkinkan, atau meningkatkan perkara ke tahap penyidikan apabila unsur pidananya terpenuhi.
Dari sisi pencegahan, segera tingkatkan keamanan digital. Ubah pengaturan privasi media sosial, sembunyikan informasi lokasi, batasi siapa yang dapat melihat data pribadi, aktifkan autentikasi dua faktor, dan beri tahu keluarga atau rekan kerja agar tidak memberikan informasi tentang keberadaan Anda kepada orang yang tidak dikenal. Langkah ini penting untuk mengurangi risiko doxxing maupun persekusi.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan