Langkah hukum atas penghinaan terhadap bayi dengan sebutan anak haram dan penyebaran foto melalui status WhatsApp

24/07/26

Oleh : mur***

Dijawab oleh : Syafitri Muliani Ipa (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Selamat sore Maaf ijin bertanya, jika anak usia 2 bulan sudah di hina degan sebutan anak haram dan foto anak itu juga di bikin SW WhatsApp. Bagaimana cara ambil langkah hukumnya?

Terima kasih atas pertanyaan saudara mur******************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Tindakan menghina anak bayi dengan sebutan "anak haram dan anak anjing" dan menyebarkan fotonya di Story WhatsApp (SW) merupakan bentuk kekerasan verbal terhadap anak sekaligus pelanggaran hukum pidana.

Fitnah, atau tuduhan yang menyerang kehormatan dan nama baik korban sehingga dapat diakses masyarakat luas, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi ketentuan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektroni (UU ITE 2024)

Bunyi Pasal 27A UU ITE 2024 menyebutkan bahwa:

"Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik."

Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024 adalah sebagai berikut : "Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya ha1 tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)."

Ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 27A. Perlu diketahui pula bahwa delik penghinaan dalam UU ITE merupakan delik aduan, sehingga proses pidana umumnya dimulai apabila korban mengajukan pengaduan kepada aparat penegak hukum.

Tetapi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). maka Pasal 27A UU ITE 2024, mengenai penyerangan, menyerang kehormatan atau nama baik orang lain tidak berlaku yang berlaku adalah KUHP baru, hal tersebut diataur dalam Pasal II.

Berikut ini bunyi Pasal II UU ITE : Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 27A, Pasal. 28 ayat (2), Pasal 28 ayal (3), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (2), Pasal 45 ayat (4), Pasal 45 ayat (5), Pasal 45 ayat (6), Pasal 45 ayat (7), Pasal 45A ayat (2), dan Pasal 45A ayat (3) berlaku sampai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842).

Menurut Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) adalah sebagai berikut : "Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran."

Sedangkan Pasal 433 KUHP Baru ayat (2) berbunyi:

"Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis."

Apabila tuduhan yang disampaikan pelaku ternyata diketahui tidak benar dan tetap disebarkan untuk merusak reputasi korban, maka dapat pula dipertimbangkan unsur fitnah sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP yang relevan mengenai fitnah.

Berikutnya, pelaku menyebarkan foto anak Saudara yang baru berumur 2 Tahun dengan sebutan anak haram dan anak anjing di Story WhatsApp (SW), tidakan pelaku dapat dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak). Menurut Pasal 1 ayat 2 UU Perlindungan Anak adalah sebagai berikut : "Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. "

Selanjutnya Pasal 15a UU perlindungan Anak adalah sebagai berikut : "Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum"

Pasal 76A UU perlindungan anak adalah sebagai berikut : "Setiap orang dilarang:

a. memperlakukan Anak secara diskriminatif yang mengakibatkan Anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya; atau

B. memperlakukan Anak Penyandang Disabilitas secara diskriminatif.

Berikutnya Pasal 76C UU Perlindungan Anak adalah sebagai berikut: "Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak."

Hukuman pidananya berdasarkan Pasal 77 UU perlindungan Anak adalah sebagai berikut : Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76A dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak adalah sebagai berikut : "Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)."

Jika Saudara ingin memberikan peringatan keras terlebih dahulu sebelum benar-benar memenjarakan pelaku, Saudara bisa mengirimkan Surat Somasi (bisa melalui jasa pengacara atau dibuat sendiri). Isi somasi tersebut meminta pelaku untuk menghapus postingan, membuat pernyataan maaf tertulis secara terbuka di media sosialnya, dan berjanji tidak mengulanginya dalam batas waktu tertentu (misal 3x24 jam). Jika somasi diabaikan, Saudara bisa langsung melanjutkan laporan ke polisi. Dari sudut pandang hukum, mengirimkan somasi merupakan langkah yang cukup strategis, terutama apabila tujuan utama korban adalah menghentikan seluruh tindakan pelaku, meminta permintaan maaf secara terbuka, menghapus seluruh unggahan yang merugikan, dan membuka ruang penyelesaian sebelum menempuh proses litigasi.

Tetapi sebelum Saudara membuat surat somasi, Saudara harus Mengumpulkan Bukti sebagai berikut :

  • Tangkapan Layar (Screenshot): Ambil screenshot status WhatsApp (SW) pelaku yang menampilkan foto bayi Anda dan kata-kata hinaan tersebut. Pastikan nama kontak atau nomor HP pelaku terlihat jelas di bagian atas.
  • Rekaman Layar (Screen Recording): Rekam layar HP Anda saat membuka status WhatsApp tersebut. Ini adalah bukti yang sangat kuat dan sulit dimanipulasi
  • Simpan Nomor & Profil Pelaku: Catat nomor WhatsApp pelaku, foto profilnya, dan detail waktu (kapan status tersebut diunggah)
  • Saksi: Cari tahu apakah ada keluarga, teman, atau tetangga lain yang juga melihat status WhatsApp tersebut dan bersedia menjadi saksi

Jika pelaku tidak memperdulikan/ diabaikan Surat Somasi Saudara, maka Saudara dapat melaporkan Pelaku ke pihak berwajib. Karena kasus ini menggunakan media elektronik (WhatsApp), dugaan tindak pidana ini termasuk dalam ranah Delik Aduan. Artinya, polisi baru akan memproses jika Anda selaku orang tua kandung (korban) membuat laporan resmi

Langkah-langkah yang harus saudara lakukan untuk melaporkan pelaku :

  1. Saudara dapat datangi ke Polres (Kepolisian Resor) atau Polda setempat, lalu datangi bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu). Saudara juga bisa langsung meminta diarahkan ke unit Siber atau unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak).
  2. Berikan semua bukti screenshot, rekaman layar, serta nomor WhatsApp pelaku kepada petugas penyidik.
  3. Polisi akan meminta keterangan Saudara mengenai kronologi kejadian. Tunjukkan dampak psikologis atau sosial yang Saudara dan keluarga alami akibat unggahan tersebut.
  4. Setelah dinilai memenuhi unsur pidana, polisi akan menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) sebagai tanda kasus Anda resmi diselidiki.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!