Pelaporan dugaan keterlibatan oknum instansi dalam mafia tanah

23/07/26

Oleh : Sua***

Dijawab oleh : Aji Bagus Pramukti (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Setiyo Budi (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Kalau oknum BPN, Bapenda, Desa, Kecamatan dan Polri yang menjadi bagian mafia tanah lapor kemana? KPK kan trilyunan tanah rakyat 60m²?250m²?300m?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sua*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Terimakasih atas pertanyaan yang saudara ajukan.

Definisi mafia pertanahan dapat kita lihat berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pencegahan Kasus Pertanahan

Pasal 1 angka 5 menyebutkan bahwa Mafia Pertanahan adalah tindak pidana di bidang pertanahan yang dilakukan oleh individu, kelompok dan/atau badan hukum secara terencana, terstruktur, dan terorganisir yang diancam dengan hukuman pidana, baik tindak pidana umum ataupun tindak pidana khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila masyarakat menemukan indikasi bahwa tanah yang dimilikinya diserobot atau menjadi sasaran praktik mafia tanah, sebaiknya segera melaporkan kejadian tersebut kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) maupun aparat penegak hukum dengan disertai bukti-bukti yang memadai.

Sebelum menyampaikan laporan, masyarakat perlu mengumpulkan seluruh dokumen yang dapat membuktikan kepemilikan atau penguasaan atas tanah, seperti sertipikat hak atas tanah, akta jual beli, surat ukur, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta riwayat transaksi tanah apabila tersedia. Dokumen-dokumen tersebut akan menjadi dasar penting dalam proses verifikasi dan penanganan laporan.

Setelah dokumen lengkap, laporan dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Pertanahan atau Kantor Wilayah BPN sesuai dengan lokasi tanah. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal pengaduan yang disediakan pemerintah, seperti SP4N-LAPOR! maupun Hotline WhatsApp Pengaduan Kementerian ATR/BPN di nomor 0811-1068-0000.

Apabila dalam peristiwa tersebut terdapat dugaan tindak pidana, seperti pemalsuan dokumen, penipuan, penggelapan, atau penyerobotan tanah, masyarakat juga disarankan untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Penanganan perkara pada umumnya dilakukan melalui koordinasi antara Kementerian ATR/BPN dan aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing, sehingga perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dapat dilakukan secara optimal.

Selain menyampaikan pengaduan, masyarakat juga dapat memperoleh informasi dan konsultasi hukum mengenai permasalahan pertanahan melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersedia di berbagai daerah. Melalui Posbankum, masyarakat dapat memperoleh layanan konsultasi hukum, informasi hukum, mediasi, serta rujukan kepada advokat atau lembaga bantuan hukum apabila diperlukan.

Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat menjadi panduan bagi masyarakat dalam melindungi hak atas tanah serta menghadapi dugaan praktik mafia tanah.


Sumber

1.  Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pencegahan Kasus Pertanahan

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!