Penolakan Penandatanganan Draft Kesepakatan Mediasi yang Sudah Dicetak
21/07/26Oleh : Muh***
Dijawab oleh : Indar Saleh (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Bisakah draft kesepakatan mediasi yg telah dicetak saat mediasi saya tolak saat sesi penandatanganan?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Bisa. Para pihak yang bersengketa berhak untuk menolak menandatangani draft Kesepakatan Perdamaian (kesepakatan mediasi) saat sesi penandatanganan, meskipun draft tersebut sudah dicetak.
Prinsip utama mediasi adalah kesukarelaan (voluntarism) dan otonomi para pihak (self-determination). Selama dokumen belum ditandatangani oleh para pihak dan mediator, kesepakatan tersebut belum mengikat secara hukum.
Menurut Mahkamah Agung (PERMA) RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (PERMA Prosedur Mediasi di Pengadilan). Pasal 1 ayat (1) PERMA Prosedur Mediasi di Pengadilan adalah sebagai berikut : Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator.
Pasal 1 Ayat (8) PERMA Prosedur Mediasi di Pengadilan adalah sebagai berikut: Kesepakatan Perdamaian adalah kesepakatan hasil Mediasi dalam bentuk dokumen yang memuat ketentuan penyelesaian sengketa yang ditandatangani oleh Para Pihak dan Mediator.
Pasal 1 Ayat (9) PERMA Prosedur Mediasi di Pengadilan adalah sebagai berikut : Kesepakatan Perdamaian Sebagian adalah kesepakatan antara pihak penggugat dengan sebagian atau seluruh pihak tergugat dan kesepakatan Para Pihak terhadap sebagian dari seluruh objek perkara dan/atau permasalahan hukum yang disengketakan dalam proses Mediasi
Pasal 32 PERMA Prosedur Mediasi di Pengadilan adalah sebagai berikut:
(1) Mediator wajib menyatakan Mediasi tidak berhasil mencapai kesepakatan dan memberitahukannya secara tertulis kepada Hakim Pemeriksa Perkara, dalam hal:
a. Para Pihak tidak menghasilkan kesepakatan sampai batas waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari berikut perpanjangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3); atau
b. Para Pihak dinyatakan tidak beriktikad baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d dan huruf e.
(2) Mediator wajib menyatakan Mediasi tidak dapat dilaksanakan dan memberitahukannya secara tertulis kepada Hakim Pemeriksa Perkara, dalam hal:
a. melibatkan aset, harta kekayaan atau kepentingan yang nyata-nyata berkaitan dengan pihak lain yang:
1. tidak diikutsertakan dalam surat gugatan sehingga pihak lain yang berkepentingan tidak menjadi salah satu pihak dalam proses Mediasi;
2. diikutsertakan sebagai pihak dalam surat gugatan dalam hal pihak berperkara lebih dari satu subjek hukum, tetapi tidak hadir di persidangan sehingga tidak menjadi pihak dalam proses Mediasi; atau
3. diikutsertakan sebagai pihak dalam surat gugatan dalam hal pihak berperkara lebih dari satu subjek hukum dan hadir di persidangan, tetapi tidak pernah hadir dalam proses Mediasi.
b. melibatkan wewenang kementerian/lembaga/instansi di tingkat pusat/daerah dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang tidak menjadi pihak berperkara, kecuali pihak berperkara yang terkait dengan pihakpihak tersebut telah memperoleh persetujuan tertulis dari kementerian/lembaga/instansi dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah untuk mengambil keputusan dalam proses Mediasi.
c. Para Pihak dinyatakan tidak beriktikad baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c.
(3) Setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Hakim Pemeriksa Perkara segera menerbitkan penetapan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku
Mediasi mencapai Kesepakatan Pasal 27 PERMA Prosedur Mediasi di Pengadilan adalah sebagai berikut :
(1) Jika Mediasi berhasil mencapai kesepakatan, Para Pihak dengan bantuan Mediator wajib merumuskan kesepakatan secara tertulis dalam Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani oleh Para Pihak dan Mediator.
(2) Dalam membantu merumuskan Kesepakatan Perdamaian, Mediator wajib memastikan Kesepakatan Perdamaian tidak memuat ketentuan yang:
a. bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan;
b. merugikan pihak ketiga; atau
c. tidak dapat dilaksanakan.
(3) Dalam proses Mediasi yang diwakili oleh kuasa hukum, penandatanganan Kesepakatan Perdamaian hanya dapat dilakukan apabila terdapat pernyataan Para Pihak secara tertulis yang memuat persetujuan atas kesepakatan yang dicapai.
(4) Para Pihak melalui Mediator dapat mengajukan Kesepakatan Perdamaian kepada Hakim Pemeriksa Perkara agar dikuatkan dalam Akta Perdamaian.
(5) Jika Para Pihak tidak menghendaki Kesepakatan Perdamaian dikuatkan dalam Akta Perdamaian, Kesepakatan Perdamaian wajib memuat pencabutan gugatan.
(6) Mediator wajib melaporkan secara tertulis keberhasilan Mediasi kepada Hakim Pemeriksa Perkara dengan melampirkan Kesepakatan Perdamaian
Jadi jika Mediasi Mencapai Kesepakatan Sebagian atau Ketidaksepakatan (Mediasi Gagal). Apabila salah satu pihak menolak menandatangani kesepakatan akhir, mediator akan menyatakan bahwa mediasi tidak berhasil mencapai kesepakatan atau gagal.
Berikutnya menurut Pasal 1320 dan Pasal 1321 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Syarat-syarat Terjadinya Suatu Persetujuan yang Sah menurut Pasal 1320 KUHPerdat adalah sebagai berikut: Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang.
Menurut Pasal 1321 KUHPerdata: Tidak ada kesepakatan yang sah apabila kesepakatan itu diberikan karena kekhilafan, paksaan, atau penipuan.
Menolak menandatangani draft yang tidak sesuai dengan kehendak bebas Anda adalah hak mutlak untuk mencegah timbulnya perjanjian yang cacat hukum. Konsekuensi Hukum Menolak Menandatangani Draft Kesepakatan
- Mediasi Dinyatakan Gagal: Mediator akan menerbitkan Laporan Mediasi Tidak Berhasil (atau tidak mencapai kesepakatan) kepada Hakim Pemeriksa Perkara.
- Proses Perkara Berlanjut: Pemeriksaan perkara di pengadilan akan dilanjutkan ke tahap persidangan biasa (pembacaan gugatan, jawaban, pembuktian, dst.).
- Catatan Etik/Itikad Baik: Pastikan penolakan didasari oleh alasan yang jelas (misalnya: ada klausul yang diubah tanpa persetujuan, kekeliruan poin kesepakatan, atau ketidaksesuaian isi draft). Menolak draft secara wajar tidak dikategorikan sebagai "ketidakhadiran tanpa alasan" yang dapat dinilai sebagai mediasi beritikad tidak baik (Pasal 7 PERMA 1/2016).
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan