Tanggung jawab penjual sepeda motor tanpa surat setelah pembeli mengalami kecelakaan
20/07/26Oleh : Rof***
Dijawab oleh : Iis Maryati (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Setiyo Budi (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Selamat siang Bpk/Ibu
Disini saya minta tolong untuk konsultasi hukum,
Saya tahun 2024 pernah menjual sepeda motor bodong / tanpa surat2
Lalu pada tahun 2026 pembeli mengirim pesan WA ke saya
"Dia mengalami kecelakaan menggunakan sepeda motor yang dia beli dari saya, lalu dia meminta foto STNK motor tersebut,
Kalau tidak mengirim foto STNK nya dia bilang saya bisa terseret.
Sedangkan saya jual nya tanpa surat.
Mohon solusinya Bpk/Ibu
Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rof*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Namun demikian, penjualan kendaraan tanpa dokumen yang sah tetap berpotensi menimbulkan persoalan hukum tersendiri apabila kendaraan tersebut merupakan hasil tindak pidana atau diketahui berasal dari kejahatan. Apabila penjual mengetahui bahwa barang tersebut berasal dari tindak pidana, dapat timbul pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi:
"Dipidana karena penadahan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:
a. membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana;
Sebaliknya, apabila tidak terdapat bukti bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil kejahatan, maka hal tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Adapun mengenai permintaan pembeli agar Saudara mengirimkan foto STNK, apabila sejak awal memang kendaraan tersebut dijual tanpa STNK dan hal tersebut telah diketahui oleh pembeli ketika transaksi dilakukan, maka Saudara tidak memiliki kewajiban hukum untuk menyerahkan dokumen yang memang tidak pernah Saudara miliki. Saudara juga tidak boleh membuat, memalsukan, atau memberikan dokumen yang tidak asli, karena perbuatan tersebut justru dapat menimbulkan konsekuensi pidana yang lebih serius.
Dasar hukum yang relevan antara lain Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi: "Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor." termasuk surat-surat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan: "Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor." Ketentuan ini menunjukkan bahwa kewajiban membawa dan melengkapi STNK melekat pada kendaraan yang dioperasikan di jalan.
Selain itu, Pasal 106 ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa: "Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi;
c. bukti lulus uji berkala; dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah."
Pada saat mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, pengemudi wajib dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah. Selanjutnya Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)." Ketentuan ini pada dasarnya mengatur tanggung jawab pengemudi yang mengoperasikan kendaraan tanpa STNK, bukan secara otomatis membebankan tanggung jawab kepada penjual sebelumnya.
Apabila pembeli menyatakan bahwa Saudara "bisa terseret", hal tersebut belum tentu benar secara hukum. Seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terdapat dasar hukum dan alat bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam suatu tindak pidana atau perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, ancaman atau pernyataan sepihak dari pembeli tidak serta-merta menimbulkan tanggung jawab hukum bagi Saudara.
Langkah hukum yang sebaiknya dilakukan adalah sebagai berikut:
1. menyimpan seluruh bukti komunikasi melalui WhatsApp, bukti transaksi jual beli apabila masih ada, serta bukti bahwa sejak awal kendaraan memang dijual tanpa surat-surat dan kondisi tersebut telah diketahui pembeli.
2. Jangan memberikan foto STNK apabila memang tidak pernah memiliki dokumen tersebut, dan jangan membuat atau menggunakan dokumen palsu.
3. Apabila pembeli terus melakukan ancaman, pemaksaan, atau intimidasi, Saudara dapat berkonsultasi
dengan advokat melalui
Lembaga Bantuan Hukum (LBH):
Saudara dapat datang ke LBH yang telah lolos verifikasi dan akreditasi
oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia LBH yang terakreditasi oleh
Kementerian Hukum Republik Indonesia dapat dilihat pada Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 dan Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 yang dapat diunduh
pada web https://bphn.go.id/informasi.
Demikian penjelasan dari kami, semoga dapat bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan