Konsultasi hukum atas doxing, perundungan, dan penyebaran identitas pribadi melalui media sosial
20/07/26Oleh : Tas***
Dijawab oleh : Safril Nurhalimi, SH, MH (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Permohonan Konsultasi Hukum
Saya ingin meminta pendapat dan pendampingan hukum terkait peristiwa yang saya alami.
Saya mengakui bahwa saya pernah menjalin hubungan dengan seorang laki-laki yang telah berstatus menikah. Saya menyadari bahwa hubungan tersebut merupakan kesalahan dan saya tidak bermaksud membenarkan perbuatan tersebut.
Namun, setelah hubungan tersebut berakhir, saya diduga diviralkan melalui media sosial, yaitu Instagram, Threads, dan TikTok. Dalam unggahan-unggahan tersebut, meskipun tidak disebutkan secara langsung nama instansi tempat saya bekerja, terdapat petunjuk (clue) yang mengarah pada identitas saya sehingga orang lain dapat mengetahui tempat saya bekerja. Selain itu, juga disebarkan surat permohonan yang memuat informasi mengenai jabatan saya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), nomor telepon saya, serta terdapat penyebutan mengenai orang tua dan paman saya yang tidak memiliki keterlibatan dalam permasalahan pribadi tersebut.
Setelah unggahan tersebut beredar, saya mulai menerima pesan WhatsApp dari orang-orang yang tidak saya kenal yang berisi penghinaan, makian, dan perundungan. Saya juga mengalami perundungan melalui media sosial yang berdampak pada kehidupan pribadi, pekerjaan, serta keluarga saya.
Berdasarkan uraian tersebut, saya ingin berkonsultasi mengenai beberapa hal sebagai berikut:
Apakah penyebaran nomor telepon, surat yang memuat jabatan saya sebagai PNS, serta informasi yang mengarah pada identitas saya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum?
Apakah penyebutan orang tua dan paman saya, yang tidak memiliki keterlibatan dalam permasalahan ini, dapat menjadi dasar untuk memperoleh perlindungan atau menempuh upaya hukum?
Apakah penyebutan atau pemberian petunjuk (clue) mengenai instansi tempat saya bekerja, sehingga masyarakat dapat mengetahui identitas saya, memiliki konsekuensi hukum?
Langkah hukum apa yang paling tepat saya tempuh berdasarkan bukti yang saya miliki?
Apakah saya dapat memperoleh pendampingan hukum untuk melindungi diri saya dan keluarga dari penyebaran informasi, perundungan, serta tindakan lain yang masih terus berlangsung?
Saya berharap memperoleh pendapat hukum dan pendampingan agar dapat menentukan langkah yang tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Tas************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Kami akan memberikan pendapat hukum dan panduan langkah yang dapat Anda tempuh terkait situasi yang Anda hadapi terutama dalam mendapatkan pendampingan hukum atas permasalahan hukum anda..
Analisis Hukum Pelanggaran
Tindakan menyebarkan informasi pribadi Anda tanpa izin di media sosial memenuhi unsur pelanggaran hukum pidana di Indonesia, Berikut adalah penjelasan menyeluruh mengenai dasar hukum, sanksi, serta perlindungan hukum bagi Anda dan keluarga:
1. Klasifikasi Pelanggaran Hukum dan Sanksi Tindakan Doxing (Penyebaran Nomor Telepon dan Data Identitas PNS). Penyebaran nomor telepon, surat jabatan PNS, serta dokumen yang memuat data spesifik Anda secara melawan hukum dikategorikan sebagai Doxing (Penyebaran Data Pribadi).
Dasar Hukum:
- Pasal 65 ayat (2) UU No. 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang melarang setiap orang mengungkapkan data pribadi bukan miliknya secara melawan hukum. Sanksi Pidana: Pasal 67 ayat (2) UU PDP mengatur ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
· Pasal 546 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP, mengatur tentang tindak pidana membuka rahasia atau data pribadi orang lain tanpa hak. Konsekuensi: Penyebaran data spesifik yang mengarah pada identitas pribadi secara melawan hukum dapat dijatuhi sanksi pidana penjara atau denda.
2. Konsekuensi Hukum Pemberian Petunjuk (Clue) Instansi
Pemberian petunjuk atau clue mengenai tempat kerja Anda tetap memiliki konsekuensi hukum yang kuat meskipun nama Anda disamarkan. Selama informasi tersebut membuat publik umum mampu mengidentifikasi diri Anda (de-anonymization) hingga berujung pada perundungan, unsur pelanggaran hukum telah terpenuhi.
Dasar Hukum:
- Pasal 27A UU No. 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE mengenai penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang. Sanksi Pidana: Pasal 45 ayat (4) UU 1 tahun 2024 mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
- Pasal 433 KUHP (UU No. 1 tahun 2023) menyatakan pencemaran terjadi jika perbuatan dilakukan sedemikian rupa sehingga "nyata-nyata maksudnya untuk diketahui oleh umum". Analisis: Keberhasilan masyarakat mengenali identitas Anda membuktikan bahwa clue tersebut efektif merusak nama baik Anda di ruang publik.
3. Perlindungan Hukum bagi Orang Tua dan Paman
Penyebutan nama keluarga yang tidak terlibat dapat dijadikan dasar hukum tambahan untuk memperoleh perlindungan dan menuntut pelaku.
- Pencemaran Nama Baik Keluarga: Orang tua dan paman Anda berhak mengajukan laporan polisi mandiri (terpisah) atas dugaan fitnah atau pencemaran nama baik keluarga melalui media elektronik berdasarkan Pasal 27A UU ITE.
- Perlindungan dari Teror: Jika pesan makian atau intimidasi juga masuk ke nomor pribadi keluarga Anda, tindakan tersebut melanggar Pasal 27B ayat (2) UU ITE terkait ancaman pencemaran atau menakut-nakuti, dengan sanksi penjara hingga 4 tahun.
- Berdasarkan KUHP. Tindakan ini masuk dalam kategori menyerang kehormatan atau nama baik keluarga secara tertulis di muka umum, yang diatur dalam Pasal 433 UU No. 1 tahun 2023 (Pencemaran).
4. Langkah Hukum Paling Tepat yang Harus Ditempuh. Untuk menghentikan tindakan yang masih terus berlangsung, lakukan langkah-langkah berikut:
- Preservasi Alat Bukti Digital: Cetak tangkapan layar (screenshot) dari akun penyebar, tautan (URL), isi unggahan, serta nomor-nomor asing WhatsApp yang memaki Anda. Simpan salinan digitalnya dalam flashdisk.
- Amankan Alat Bukti Digital. Lakukan screenshot dan rekam layar (screen record) seluruh unggahan di Instagram, Threads, dan TikTok. Pastikan tautan (URL) akun penyebar dan unggahan terekam jelas. Simpan nomor telepon dan riwayat pesan makian di WhatsApp.
- Penghentian Konten (Take Down): Ajukan pelaporan resmi penurutan konten melalui menu "Laporkan/Report" di Instagram, Threads, dan TikTok, serta adukan tautan tersebut ke situs resmi kementerian di AduanKonten.id.
- Ajukan Somasi: Kirimkan teguran hukum resmi kepada pelaku melalui kuasa hukum agar menghapus konten dan meminta maaf.
- Laporan Kepolisian: Jika somasi diabaikan, buat Laporan Polisi (LP) atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik (Pasal 433 UU No. 1 tahun 2023) dan pelanggaran data pribadi ke unit Cyber Crime. Membuat Laporan Polisi, (terkait Hak Laporan dan Pengaduan diatur dalam Pasal 23 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP): anda bisa Datangi Unit Siber Kepolisian Daerah (Polda) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat untuk membuat Laporan Polisi (LP) atas pelanggaran UU PDP dan UU ITE. Datangi Kepolisian Daerah (Polda) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat, khususnya ke unit Cyber Crime. Serta membawa seluruh bukti digital yang telah dicetak dan disimpan dalam flashdisk
5. Opsi Pendampingan Hukum Korban. Anda sangat bisa dan berhak mendapatkan pendampingan hukum. Mengingat status Anda sebagai PNS yang memiliki risiko pemeriksaan disiplin internal instansi, pendampingan ini penting untuk mitigasi risiko pekerjaan Anda. Anda sangat disarankan untuk mendapatkan pendampingan hukum guna menyusun strategi pelaporan dan menghadapi potensi pemeriksaan disiplin PNS di instansi Anda. Anda dapat memperoleh pendampingan melalui:
- Jalur Pendampingan: Anda dapat menunjuk Advokat/Pengacara profesional atau meminta bantuan hukum cuma-cuma melalui Biro Hukum Instansi PNS tempat Anda bekerja, LBH (Lembaga Bantuan Hukum), atau Posbakum di Pengadilan Negeri setempat. Atau LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) yang berfokus pada perlindungan korban perundungan siber berbasis gender.
- Advokat/Pengacara Profesional: Menyewa jasa penasihat hukum komersial untuk mendampingi proses pelaporan dari awal hingga persidangan.
- Hak Perlindungan: Kehadiran intimidasi atau perundungan terhadap keluarga memberi Anda hak untuk mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau pelaporan atas dugaan pengancaman (Pasal 448 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP). Hak Korban Mendapat Perlindungan: Diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2014, yang menjamin hak atas rasa aman, bebas dari ancaman, serta kerahasiaan identitas.
- Perlindungan Fisik & Mental: Pendampingan ini akan melindungi Anda dan keluarga dari tekanan psikologis, perundungan (bullying), serta memastikan hak-hak hukum Anda terpenuhi selama proses penyelidikan.
Dasar hukum
- UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
- UU No. 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru
- UU No. 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE
- UU No 20 Tahun 2025 adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru)
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan