Koordinasi calon paralegal LBH dengan Posbankum terdekat

19/07/26

Oleh : Ant***

Dijawab oleh : Valensa Tendan Putri Widiyana Kusuma (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Heri Setiawan (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Saya adalah calon paralegal dari LBH TENTREM DIY YOGYAKARTA, saat ini saya masih tahap aktualisasi agar dapat sertifikat CPLA, apakah saya bisa koordinasi dengan posbankum terdekat

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ant****************************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Berdasarkan informasi yang Saudara sampaikan, diketahui bahwa saat ini Saudara merupakan calon Paralegal pada LBH Tentrem DIY Yogyakarta dan sedang menjalani tahap aktualisasi sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh identitas nonakademik Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA). Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara menanyakan apakah diperbolehkan melakukan koordinasi dengan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) terdekat.

Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
2. Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum

Berdasarkan Pasal 1 angka 5  Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum  menyatakan bahwa Pos Bantuan Hukum (Posbankum) merupakan wadah layanan bantuan hukum kepada masyarakat yang berada di kantor desa atau kelurahan sedangkan Pasal 1 angka 2  Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum  menyatakan bahwa Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16  Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. 

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 12 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, untuk memperoleh identitas nonakademik Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA) pada sertifikat kompetensi, Pemberi Bantuan Hukum wajib mengajukan permohonan kepada BPHN dengan melampirkan laporan aktualisasi yang memuat rencana, pelaksanaan, dan hasil kerja yang dibuat oleh Paralegal serta ditandatangani oleh advokat sebagai mentor dan Ketua/Direktur Pemberi Bantuan Hukum. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa tahapan aktualisasi merupakan bagian dari proses pembentukan kompetensi Paralegal yang dilaksanakan di bawah pembinaan dan supervisi Pemberi Bantuan Hukum. Oleh karena itu, apabila kegiatan koordinasi dengan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan aktualisasi yang ditugaskan dan dibimbing oleh LBH TENTREM DIY YOGYAKARTA, maka kegiatan tersebut dapat menjadi bagian dari pelaksanaan aktualisasi yang selanjutnya dilaporkan sebagai salah satu pemenuhan persyaratan pengajuan identitas nonakademik Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA) kepada BPHN. 

Hal tersebut juga sejalan dengan Pasal 17 huruf c Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025, yang memberikan kewenangan kepada Pemberi Bantuan Hukum untuk menugaskan Paralegal bekerja sama dengan pemerintah desa/kelurahan dan Penyuluh Hukum dalam membentuk dan/atau membina Pos Bantuan Hukum. Dengan demikian, koordinasi dengan Posbankum pada prinsipnya dimungkinkan sepanjang dilakukan berdasarkan penugasan dan pembinaan dari  LBH TENTREM DIY YOGYAKARTA  serta dalam rangka pelaksanaan aktualisasi maupun pemberian Bantuan Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, Saudara disarankan untuk:
1. Meminta surat tugas atau penugasan dari LBH TENTREM DIY Yogyakarta sebagai dasar pelaksanaan koordinasi;
2. Berkoordinasi terlebih dahulu dengan Posbankum terdekat  mengenai maksud dan tujuan kegiatan aktualisasi;
3. Melaksanakan kegiatan sesuai arahan advokat mentor dan ketentuan yang berlaku agar hasil aktualisasi dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari proses memperoleh Sertifikat Kompetensi Paralegal (CPLA).

Pada prinsipnya, Saudara dapat melakukan koordinasi dengan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) terdekat, sepanjang koordinasi tersebut dilakukan dalam rangka proses aktualisasi sebagai calon Paralegal dan atas sepengetahuan serta penugasan dari LBH TENTREM DIY Yogyakarta sebagai Pemberi Bantuan Hukum (PBH)
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!