Status wali nikah ayah yang tidak menafkahi dan tidak menjalankan tanggung jawab terhadap anak
18/07/26Oleh : Wud***
Dijawab oleh : Abdul Rozak (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Teguh Ariyadi (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
aku anak cwe broken dari kecil. orang tua pisah. dari kecil gk pernah dapatnafkah dari bpk. nah udh umur 22 thn ini ditanya 'mo nikah(mo nanyakan menjadi walinya)'. lah dia aj dari saya kecil gk pernah nanyak kabar saya, mencari saya, gk ada sepeserpun uang yang masuk. kalo diminta uang alesan nyabanyaka kadang ngilang...
Terima kasih atas pertanyaan saudara Wud****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Berdasarkan hukum perkawinan di Indonesia, hubungan antara ayah kandung dan anak tidak otomatis putus hanya karena perceraian orang tua. Perceraian mengakhiri hubungan suami istri, tetapi tidak menghapus hubungan keperdataan antara orang tua dan anak, termasuk kewajiban ayah untuk memberikan nafkah, pemeliharaan, dan perlindungan kepada anak. Oleh karena itu, fakta bahwa ayah tidak pernah memberikan nafkah sejak kecil, tidak pernah mencari atau menghubungi anak, serta mengabaikan tanggung jawabnya selama bertahun-tahun, merupakan bentuk kelalaian terhadap kewajiban sebagai orang tua, tetapi tidak serta-merta menghilangkan kedudukannya sebagai wali nasab dalam perkawinan.
Kewajiban orang tua terhadap anak diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyatakan bahwa “kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya”. Selanjutnya, Pasal 41 huruf b UU Perkawinan menegaskan bahwa akibat putusnya perkawinan karena perceraian, ayah tetap bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Dengan demikian, apabila ayah tidak pernah memberikan nafkah dan tidak menjalankan tanggung jawabnya selama bertahun-tahun, maka secara hukum ia telah mengabaikan kewajiban yang dibebankan oleh undang-undang.
Dalam perspektif hukum Islam yang berlaku di Indonesia, masalah perkawinan diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 19 KHI menyatakan bahwa wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai perempuan. Pasal 20 KHI menjelaskan bahwa yang bertindak sebagai wali nikah adalah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam dan wali nikah terdiri dari wali nasab dan wali hakim.
Meskipun demikian, hukum juga memberikan perlindungan terhadap calon mempelai perempuan apabila wali nasab tidak menjalankan fungsinya secara patut. Pasal 23 KHI menyatakan bahwa wali hakim dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada, tidak mungkin menghadirkannya, tidak diketahui tempat tinggalnya, gaib, atau adhal (enggan menikahkan) tanpa alasan yang sah. Ketentuan ini menjadi dasar hukum yang penting apabila ayah tidak bersedia menjadi wali, menghilang, mempersulit proses pernikahan, atau menggunakan kedudukan sebagai wali untuk menghambat hak anak perempuan untuk menikah.
Dalam praktik peradilan agama, apabila ayah menolak menjadi wali tanpa alasan syar’i yang sah, atau keberadaannya tidak jelas sehingga tidak dapat dihadirkan, calon mempelai perempuan dapat mengajukan permohonan penetapan wali hakim ke Pengadilan Agama. Setelah pengadilan menetapkan bahwa syarat penggunaan wali hakim telah terpenuhi, maka akad nikah dapat dilaksanakan dengan wali hakim yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
Secara moral dan keadilan, sangat dapat dipahami apabila seorang anak merasa terluka karena ayah yang selama puluhan tahun tidak pernah hadir dalam kehidupannya, tidak memberikan nafkah, tidak memberikan kasih sayang, bahkan tidak mengetahui perkembangan anaknya, kemudian tiba-tiba muncul ketika menjelang pernikahan. Perasaan kecewa, marah, atau penolakan merupakan reaksi yang manusiawi. Namun, penyelesaiannya tetap perlu ditempuh melalui mekanisme hukum agar keabsahan perkawinan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Solusi hukum, Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah memastikan keberadaan dan sikap ayah kandung. Apabila ayah bersedia menjadi wali nikah dan prosesnya dapat berjalan dengan baik, maka secara hukum ia dapat menjadi wali nikah. Namun, apabila ayah menolak, tidak dapat dihubungi, menghilang, meminta syarat yang tidak patut, atau mempersulit pernikahan, maka calon mempelai perempuan dapat mengajukan permohonan penetapan wali hakim ke Pengadilan Agama sesuai domisili.
Dalam permohonan tersebut, sebaiknya dijelaskan fakta-fakta bahwa sejak kecil ayah tidak pernah memberikan nafkah, tidak pernah menjalankan tanggung jawab sebagai orang tua, tidak pernah menjalin hubungan dengan anak, dan saat ini tidak menjalankan fungsi kewaliannya secara patut. Bukti-bukti yang dapat diajukan antara lain akta cerai orang tua, surat keterangan dari ibu atau keluarga, saksi-saksi, bukti komunikasi, serta bukti bahwa ayah sulit dihubungi atau menolak menjadi wali.
Apabila pengadilan mengabulkan permohonan tersebut, maka wali hakim akan bertindak sebagai wali nikah, dan perkawinan tetap sah menurut hukum Islam dan hukum negara. Mekanisme ini justru memberikan kepastian hukum dan melindungi hak perempuan untuk menikah tanpa dihalangi oleh wali yang tidak menjalankan kewajibannya secara bertanggung jawab.
Dengan demikian, ayah yang tidak pernah memberi nafkah dan menelantarkan anak selama bertahun-tahun tidak otomatis kehilangan status sebagai wali nikah, tetapi apabila ia enggan menjadi wali, tidak dapat dihadirkan, tidak diketahui keberadaannya, atau menghalangi pernikahan tanpa alasan yang sah, maka hukum memberikan jalan keluar melalui penetapan wali hakim oleh Pengadilan Agama. Jalur ini merupakan solusi hukum yang paling aman, sah, dan memberikan kepastian hukum bagi calon mempelai perempuan.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan