Dugaan Pelanggaran UU ITE atas Penyebaran Tuduhan Penipuan oleh Pihak Pemberi Pinjaman di Media Sosial

08/11/20

Oleh : Cha***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saudara saya meminjam uang dengan cara pada seseorang namu dengan cara berbohong, dan sya tau itu penipuan, Tapi orang yang dipinjami unag oleh saudara saya menyebarkan berita ini d akun media sosial yang dapat dilihat bnyak orang dan membuat kami merasa malu, apakah tindakan ini melanggar uu ITE mohon penjelasannya Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Cha**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami ucapkan terima kasih kepada Saudara Chandra atas pertanyaannya. Perlu dipahami bahwa tindak pidana pencemaran nama baik telah diatur dalam Bab XVI Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, disingkat KUHP, yang menyatakan: “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” Lebih lanjut dalam ayat (2) dinyatakan :  “Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” Menurut aturan tersebut jelas bahwa pencemaran nama baik adalah tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang yang dilakukan dengan cara menuduhkan sesuatu yang kemudian tuduhan tersebut disebarluaskan dalam bentuk tulisan atau gambar sehingga diketahui oleh umum. Jika pelaku membuat tulisan atau gambar dan disebarluaskan lewat media sosial sehingga diketahui orang banyak dan mempermalukan Saudara dan keluarga, maka itu dapat dikatagorikan sebagai pencemaran nama baik. Terkait penggunaan media sosial, secara hukum hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dalam Bab VII mengatur tentang Perbuatan yang Dilarang. Perbuatan yang dilarang tersebut diantaranya disebutkan dalam Pasal 27 ayat (3) yang menyatakan: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Sanksi pidana bagi pelaku penghinaan dan/atau pencemaran nama baik di media sosial diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyatakan : “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).” Perlu dipahami pula bahwa pencemaran nama baik adalah delik aduan. Maksudnya adalah aparat penegak hukum baru bisa memproses secara hukum pelaku pencemaran nama baik atau fitnah jika ada pengaduan dari korban atau pihak yang dirugikan. Jika korban atau pihak yang dirugikan tidak mengadukannya kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, maka kepolisian pun tidak akan memprosesnya. Hal ini mengacu pada hukum pidana seperti disebutkan dalam Penjelasan Pasal 27 ayat (3) yang menyatakan : “Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/ atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).” Menjawab pertanyaan Saudara, apakah pelakunya dapat dituntut, secara hukum hal itu dapat dilakukan. Sebagai korban, Saudara dapat mengadukan pencemaran nama baik yang Saudara terima kepada aparat penegak hukum. Tentunya hal ini juga harus disertai dengan bukti-bukti pencemaran nama baik yang dilakukan pelaku seperti tangkapan layar yang menunjukkan tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pelaku. Dengan adanya barang bukti, tentunya akan mempermudah aparat penegak hukum untuk memprosesnya. Kami menyarankan Saudara Chandra untuk mengingatkan pelaku terlebih dulu sebelum melakukan penuntutan. Kami harap Saudara dapat mengingatkan pelaku bahwa yang dilakukan pelaku di media sosial dapat dikenai sanksi hukum. Masalah hutang, kami harap Saudara juga dapat mengingatkan kembali untuk segera melunasinya sehingga masalah ini cepat selesai dan tidak berlarut-larut. Demikian penjelasan kami dalam upaya menyelesaikan masalah hukum yang Saudari alami. Semoga ini bisa membantu Saudara. Disclaimer : Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan. Dasar Hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!