Permohonan bantuan hukum gratis untuk pendirian dan legalisasi yayasan pondok pesantren
18/07/26Oleh : Aa ***
Dijawab oleh : Bernita Sinurat (Penyuluh Hukum Ahli Muda), Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Assalamualaikum. Saya Aa Jujun Junaedi, perintis sekaligus pengelola pengajian santri aktif di Kp. Nusa Indah, Desa Cintaasih, Kec. Cisurupan, Kab. Garut. Saat ini kami ingin melegalkan lembaga menjadi Yayasan Pondok Pesantren dengan nama Miftahul Hidayah agar kegiatan belajar memiliki payung hukum resmi. Namun, kami terkendala biaya operasional dan tidak memiliki uang untuk membayar jasa Akta Notaris serta SK Kemenkumham. Di lapangan, aktivitas santri mengaji sudah berjalan rutin. Mohon petunjuk dan bantuan hukum gratis (pro bono) dari pemerintah atau LBH terakreditasi Kemenkumham untuk proses pembuatan draf akta dan legalitas badan hukum yayasan keagamaan kami dari nol. Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Aa ************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
- Mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum untuk memperoleh konsultasi dan pendampingan dalam penyusunan dokumen pendirian yayasan.
- Menghubungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum di provinsi setempat untuk memperoleh informasi mengenai program bantuan hukum, layanan konsultasi, atau kegiatan fasilitasi pendirian badan hukum yang mungkin sedang dilaksanakan.
- Menghubungi Ikatan Notaris Indonesia (INI) di wilayah setempat untuk menanyakan kemungkinan memperoleh layanan pro bono atau keringanan biaya jasa notaris. Berdasarkan Kode Etik Notaris, notaris pada prinsipnya memiliki fungsi sosial dan dapat memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu dalam kondisi tertentu. Notaris wajib memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Notaris yang menolak untuk memberikan jasa hukum secara cuma-cuma dapat dikenai sanksi berupa: peringatan lisan; peringatan tertulis; pemberhentian sementara; pemberhentian dengan hormat; atau pemberhentian dengan tidak hormat.
- Mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemerintah daerah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), atau lembaga filantropi yang memiliki program pemberdayaan lembaga pendidikan keagamaan, apabila tersedia bantuan pembiayaan legalisasi kelembagaan.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan