Permohonan bantuan hukum gratis untuk pendirian dan legalisasi yayasan pondok pesantren

18/07/26

Oleh : Aa ***

Dijawab oleh : Bernita Sinurat (Penyuluh Hukum Ahli Muda), Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Assalamualaikum. Saya Aa Jujun Junaedi, perintis sekaligus pengelola pengajian santri aktif di Kp. Nusa Indah, Desa Cintaasih, Kec. Cisurupan, Kab. Garut. Saat ini kami ingin melegalkan lembaga menjadi Yayasan Pondok Pesantren dengan nama Miftahul Hidayah agar kegiatan belajar memiliki payung hukum resmi. Namun, kami terkendala biaya operasional dan tidak memiliki uang untuk membayar jasa Akta Notaris serta SK Kemenkumham. Di lapangan, aktivitas santri mengaji sudah berjalan rutin. Mohon petunjuk dan bantuan hukum gratis (pro bono) dari pemerintah atau LBH terakreditasi Kemenkumham untuk proses pembuatan draf akta dan legalitas badan hukum yayasan keagamaan kami dari nol. Terima kasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Aa ************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Pendirian yayasan di Indonesia pada prinsipnya harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan disebutkan bahwa Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Namun, yayasan memiliki organ yang terdiri atas pembina, pengurus, dan pengawas. Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal. 

Yayasan baru memperoleh status badan hukumnya setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum. Untuk memperoleh pengesahan tersebut, pendiri atau kuasanya mengajukan permohonan kepada Menteri Hukum melalui notaris yang membuat akta pendirian yayasan. Permohonan pengesahan tersebut diajukan secara tertulis kepada Menteri Hukum. Dengan demikian, keberadaan akta notaris dan pengesahan Menteri Hukum merupakan persyaratan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan tidak dapat dikesampingkan.

Terkait permohonan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono), perlu dipahami bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UU Bantuan Hukum) pada dasarnya memberikan bantuan hukum kepada orang atau kelompok orang miskin yang menghadapi permasalahan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi. Dalam hal pendirian yayasan, apabila pemohon atau pengurus yayasan memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan hukum berdasarkan UU Bantuan Hukum, Saudara dapat mengajukan permohonan kepada Pemberi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum untuk memperoleh konsultasi hukum, pendampingan, serta bantuan dalam penyusunan dokumen pendirian yayasan.  Daftar nama dan alamat Pemberi Bantuan Hukum di seluruh Indonesia dapat Saudara lihat pada link berikut https://bphn.go.id/layanan/bantuan-hukum/obh.

Namun perlu kami sampaikan bahwa Pemberi Bantuan Hukum tidak memiliki kewenangan membuat akta notaris atau mengajukan pengesahan yayasan, karena kedua kewenangan tersebut secara hukum berada pada Notaris. Program bantuan hukum juga tidak secara otomatis menanggung biaya jasa notaris maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas pengesahan badan hukum yayasan, kecuali terdapat program bantuan atau kerja sama tertentu yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, kementerian/lembaga, organisasi profesi notaris, atau lembaga sosial yang secara khusus memberikan layanan pendirian badan hukum secara cuma-cuma.

Oleh karena itu, Saudara dapat menempuh beberapa langkah sebagai berikut:
  1. Mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum untuk memperoleh konsultasi dan pendampingan dalam penyusunan dokumen pendirian yayasan.
  2. Menghubungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum di provinsi setempat untuk memperoleh informasi mengenai program bantuan hukum, layanan konsultasi, atau kegiatan fasilitasi pendirian badan hukum yang mungkin sedang dilaksanakan.
  3. Menghubungi Ikatan Notaris Indonesia (INI) di wilayah setempat untuk menanyakan kemungkinan memperoleh layanan pro bono atau keringanan biaya jasa notaris. Berdasarkan Kode Etik Notaris, notaris pada prinsipnya memiliki fungsi sosial dan dapat memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu dalam kondisi tertentu. Notaris wajib memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Notaris yang menolak untuk memberikan jasa hukum secara cuma-cuma dapat dikenai sanksi berupa: peringatan lisan; peringatan tertulis; pemberhentian sementara; pemberhentian dengan hormat; atau pemberhentian dengan tidak hormat.
  4. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemerintah daerah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), atau lembaga filantropi yang memiliki program pemberdayaan lembaga pendidikan keagamaan, apabila tersedia bantuan pembiayaan legalisasi kelembagaan.
Apabila kegiatan pondok pesantren telah berjalan dan memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, setelah yayasan memperoleh status badan hukum, Saudara dapat melanjutkan proses administrasi pendaftaran izin operasional ke Kementerian Agama.

Dengan demikian, meskipun pendirian yayasan tetap harus melalui akta notaris dan pengesahan Menteri Hukum, Saudara masih memiliki kesempatan untuk memperoleh pendampingan hukum secara cuma-cuma dalam penyusunan dokumen serta memperoleh informasi mengenai kemungkinan bantuan pembiayaan dari pemerintah maupun organisasi profesi sesuai program yang tersedia.

Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
  2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
  4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!