Penagihan utang teman yang meminjam atas nama orang lain dan tidak membayar penggantian

18/07/26

Oleh : Rah***

Dijawab oleh : Kartika Belina (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Teguh Ariyadi (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Saya ada masalah sama teman saya terkait utang , awalnya dia minjem di rentenir atas nama saya , tapi dia ga bayar" dan utang di rentenir sudah saya lunasin , terus syaa minta bayar utang nya dia hanya janji mau bayar tapi sampe sekarang ga perna bayar , apakah bisa di bntu

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rah****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Terima kasih kepada Saudari yang telah mempercayakan kepada kami dalam dalam menyikapi permasalahan hukum yang dihadapi. Semoga masukan dan saran yang kami berikan dapat bermanfaat

Perlu dipahami terlebih dahulu bahwa hutang piutang dan perjanjian adalah perikatan yang diatur dalam hukum perdata. Dasar hukumnya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Pasal 1234 KUHPer yang mengatur bahwa tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.

Kemudian Pasal 1320 KUHPerdata mengatur empat syarat sahnya perjanjian, yaitu:

  1. adanya kesepakatan;
  2. kecakapan para pihak;
  3. adanya suatu hal tertentu; dan
  4. adanya suatu sebab yang halal.

Perjanjian pinjam meminjam sendiri diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa pinjam meminjam adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.

Selanjutnya adalah Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata menyatakan: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” 

Berdasarkan aturan tersebut, perjanjian hutang piutang termasuk dalam perjanjian yang mengikat antara Saudari dan teman Saudari seperti undang-undang. Karena mengikat kedua belah pihak, maka masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Saudari mempunyai hak meminta penggantian penuh atas uang yang telah dibayarkan kepada rentenir. Di sisi lain, teman Saudari berkewajiban mengganti uang yang telah Saudara berikan kepada rentenir.

Menjawab pertanyaan Saudari, bagaimana jika teman Saudari menolak membayar, upaya hukum pertama yang dapat dilakukan adalah mengajukan somasi karena teman Saudara telah melakukan wanprestasi. Wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya melewati waktu yang ditentukan sesuai yang diperjanjikan. Misalnya teman Saudara berjanji, saya bayar tanggal 10, tetapi tanggal tersebut lewat dan dia tidak membayar atau dia sudah berulang kali mengatakan bahwa saya akan bayar bulan depan tetapi terus-menerus tidak membayar. Keadaan tersebut dapat menjadi dasar untuk menyatakan bahwa dia telah cidera janji/wanprestasi. Dasar hukumya adalah Pasal 1238 KUHPer, yang menyatakan bahwa seorang debitur dianggap lalai dengan surat perintah (somasi), akta sejenis, atau berdasarkan kekuatan perikatan itu sendiri jika lewat waktu yang ditentukan. Berdasarkan pasal ini, Saudari dapat mengambil langkah hukum dengan mengirimkan surat peringatan kepada debitur karena telah melampaui batas waktu pembayaran yang telah ditentukan. 

Kedua, jika teman Saudari tidak mengindahkan somasi tersebut, maka Saudari dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri untuk penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan oleh debitur. 

Dasar hukumnya adalah Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)

Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.”    

Masalah perdata juga bisa menjadi pidana jika ada tindak pidana penipuan di dalamnya. Jika Saudari tidak mengetahui bahwa nama Saudari digunakan, misalnya sengaja meminjam KTP dengan niat menipu atau menggunakan tipu muslihat sehingga membebani Saudara untuk berhutang dan terpaksa melunasinya, maka perbuatan teman Saudari tersebut dapat dikategorkan sebagai tindak pidana penipuan. Di sisi lain, teman Saudari justru tidak berupaya mengganti uang yang telah Saudari gunakan tersebut.

Mensikapi hal ini, upaya hukum yang dapat dilakukan adalah melaporkan teman Saudari ke polisi dengan dasar Tindak Pidana Penipuan.

Dasar hukumnya adalah Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan:

Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Kategori V, menurut Pasal 79 KUHP, adalah pidana denda paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Saudari harus mempunyai bukti yang kuat jika memang berniat melaporkan teman Saudari tersebut. Saudari harus mempunyai bukti bahwa uang pinjaman tersebut benar-benar digunakan oleh teman Saudara untuk meminjam kepada rentenir dengan menggunakan identitas/nama Saudari. Bukti-bukti dapat berupa kuitansi; bukti transfer, rekening koran, bukti pelunasan, surat keterangan lunas, bukti percakapan (chat), perjanjian pinjaman, dan/atau bukti lainnya.

Demikian jawaban yang dapat kami berikan. Semoga bisa membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang Saudari hadapi.

Dasar Hukum :

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer):
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!