Upaya menuntut nafkah istri hamil yang ditinggalkan suami setelah diceraikan

18/07/26

Oleh : Nov***

Dijawab oleh : Iis Maryati (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Saya hamil , namun tiba tiba diceraikan tanpa ada obrolan apapun .dikembalikan ke orang tua .dan suami kembali ke luar jawa tanpa uang sepeserpun ditinggalkan ke saya . Bagaimana cara saya menagih nafkah sedangkan dia berkelit tidak ada uang dan banyak alasan .

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nov* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Menjawab pertanyaan Saudara bahwa tindakan suami yang menceraikan istrinya yang sedang hamil, mengembalikan istri kepada orang tuanya, kemudian meninggalkan istri tanpa memberikan nafkah merupakan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban suami sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perceraian tidak menghapus kewajiban seorang ayah terhadap anak yang dikandung maupun kewajiban tertentu terhadap mantan istri sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, apabila suami menolak memberikan nafkah dengan alasan tidak memiliki uang tanpa dapat membuktikan ketidakmampuannya, istri tetap memiliki hak untuk menuntut pemenuhan kewajiban tersebut melalui jalur hukum.
Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa: "Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya."
Selanjutnya, Pasal 34 ayat (3) menyatakan bahwa: "Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan."
Bagi yang beragama Islam, berlaku ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 80 ayat (4) disebutkan bahwa:
“(4) sesuai dengan penghasislannya suami menanggung : 
 a. nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri; 
 b. biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak; 
 c. biaya pendididkan bagi anak.”
Kewajiban tersebut tetap melekat selama perkawinan berlangsung dan menjadi dasar pertimbangan hakim apabila terjadi sengketa mengenai nafkah.

Perceraian, hanya dapat dilakukan melalui sidang pengadilan seperti yang sudah diatur dalam Pasal 39 UU Perkawinan yang berbunyi, 

  1. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
  2. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.
  3. Tatacara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.

Sesuai dengan Pasal 2  PP No. 9 Tahun 1975  tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang dimaksud lembaga pencatat perkawinan adalah Kantor Urusan Agama bagi mereka yang melangsungkan perkawinan secara agama Islam dan Disdukcapil bagi mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agama non muslim. Berdasarkan hal ini maka pengajuan perceraian bagi yang beragama Islam pada Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri bagi yang non Islam. 

Apabila perceraian telah terjadi, Pasal 41 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengatur: "Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri."
Ketentuan ini memberikan kewenangan kepada hakim untuk membebankan kewajiban nafkah tertentu kepada mantan suami setelah perceraian.
Lebih lanjut, karena istri dalam kasus ini sedang hamil, bagi yang beragama Islam berlaku ketentuan Pasal 149 huruf a dan huruf d Kompilasi Hukum Islam, yang menyatakan bahwa:
“Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib: 
a. memberikan mut`ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qobla al dukhul; 
b. memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah, kecuali bekas isteri telahdi jatuhi talak ba1in atau nusyur dan dalam keadaan tidak hamil.”
Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 152 Kompilasi Hukum Islam, yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Bekas isteri berhak mendapatkan nafkah iddah dari bekas suaminya kecuali ia nusyuz.”
Apabila istri sedang mengandung, Pasal 156 huruf d Kompilasi Hukum Islam juga menegaskan bahwa: “Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah : 
d. semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya,sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun).”
Artinya seluruh biaya hadhanah (pemeliharaan anak) dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah sesuai kemampuannya sekurang-kurangnya sampai anak dewasa. Dengan demikian, sejak anak lahir nanti, ayah tetap berkewajiban memberikan biaya hidup, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan lainnya meskipun telah bercerai.
Di samping itu, Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menyatakan: "Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya."
Sedangkan Pasal 45 ayat (2) menyatakan: "Kewajiban orang tua tersebut berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri dan kewajiban tersebut tetap berlaku meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus."
Dengan demikian, perceraian sama sekali tidak menghapus kewajiban ayah untuk memberikan nafkah kepada anaknya.
Apabila suami beralasan tidak memiliki uang, alasan tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban hukumnya. Hakim akan menilai kondisi ekonomi suami berdasarkan bukti-bukti, seperti pekerjaan, penghasilan, aset, maupun kemampuan nyata yang dimilikinya. Apabila ternyata suami bekerja atau memiliki kemampuan ekonomi tetapi sengaja menghindari kewajibannya, maka alasan tersebut dapat dikesampingkan oleh hakim. Bahkan apabila kemudian hari kondisi ekonomi suami membaik, istri atau anak tetap dapat mengajukan permohonan pelaksanaan putusan (eksekusi) apabila sebelumnya telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai kewajiban nafkah.
Lalu bagaimana dengan suami Saudara yang sudah pindah keluar pulau jawa, kepergian suami ke luar Pulau Jawa tidak menghapus kewajiban hukumnya sebagai suami maupun sebagai ayah terhadap anak yang masih dalam kandungan. Oleh karena itu, apabila suami sengaja meninggalkan istri tanpa memberikan nafkah dan sulit dihubungi, istri tetap memiliki hak untuk menuntut pemenuhan hak-haknya melalui mekanisme hukum. Apabila keberadaan suami masih diketahui meskipun berada di luar Pulau Jawa, istri dapat mengajukan gugatan atau permohonan ke Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam) dan Pengadilan Negeri (bagi yang beragama non Islam) yang berwenang sesuai dengan domisili sebagaimana diatur dalam hukum acara. Pengadilan akan memanggil suami secara patut ke alamat tempat tinggal atau tempat bekerjanya yang diketahui. Apabila setelah dipanggil secara sah dan patut suami tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah, pemeriksaan perkara dapat tetap dilanjutkan dan diputus tanpa kehadiran suami (putusan verstek) sesuai ketentuan hukum acara perdata yang berlaku. Namun apabila alamat suami sudah tidak diketahui atau keberadaannya tidak dapat dipastikan, istri tetap dapat mengajukan perkara ke Pengadilan. Dalam praktik peradilan, apabila tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya secara jelas, pemanggilan dilakukan melalui mekanisme pemanggilan umum sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Dengan demikian, suami tidak dapat menghindari proses hukum hanya dengan berpindah tempat tinggal atau pergi ke daerah lain.
Jika telah ada putusan pengadilan yang mewajibkan suami membayar nafkah, namun suami tetap tidak melaksanakannya karena berada di luar Pulau Jawa, istri dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan. Pengadilan akan menjalankan prosedur eksekusi sesuai ketentuan hukum apabila diketahui suami memiliki harta atau penghasilan yang dapat dijadikan objek pelaksanaan putusan. Oleh karena itu, sangat penting bagi istri untuk mengumpulkan informasi mengenai pekerjaan, perusahaan tempat suami bekerja, rekening bank (apabila diketahui secara sah), kendaraan, tanah, rumah, atau aset lainnya yang dimiliki suami sebagai bahan dalam proses penegakan hak.
Langkah hukum yang dapat Saudara lakukan adalah sebagai berikut:
1. Apabila perceraian belum diputus oleh Pengadilan dan hanya dilakukan secara sepihak atau di luar pengadilan, maka secara hukum perceraian tersebut belum mempunyai kekuatan hukum. Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan berusaha mendamaikan kedua belah pihak. Oleh karena itu, istri masih dapat mengajukan permohonan hak-haknya dalam proses persidangan di Pengadilan.
2. Apabila sudah ada putusan cerai dari Pengadilan, untuk yang beragama Islam istri dapat mengajukan tuntutan mengenai nafkah iddah, mut'ah (apabila memenuhi syarat), nafkah selama kehamilan, biaya persalinan, serta nafkah anak setelah lahir. Apabila putusan tersebut tidak dijalankan oleh mantan suami, istri dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Agama agar putusan tersebut dipaksa pelaksanaannya sesuai ketentuan hukum acara perdata. begitu pula untuk yang non Islam dalam pengajuan perceraian dapat mengajukan tuntutan seperti nafkah, dan harta lainnya.
3. Kumpulkan seluruh bukti dan saksi untuk memperkuat pembuktian di persidangan seperti buku nikah, identitas suami, bukti kehamilan, percakapan, bukti tidak diberikannya nafkah, informasi pekerjaan suami.
4. Apabila memungkinkan lakukan konsultasi dengan advokat melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH): Apabila Saudara tidak mampu dan memenuhi syarat dapat mendapatkan bantuan hukum gratis dengan menghubungi ke LBH yang telah lolos verifikasi dan akreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia LBH yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dapat dilihat pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 yang dapat diunduh pada web https://bphn.go.id/informasi. 
Kesimpulan:
Bahwa istri yang sedang hamil tetap memperoleh perlindungan hukum. Suami tetap berkewajiban memberikan nafkah sesuai kemampuannya, baik selama perkawinan, selama masa iddah sesuai ketentuan hukum, maupun terhadap anak yang dikandung setelah anak tersebut lahir. Perceraian tidak menghapus kewajiban seorang ayah terhadap anaknya. Apabila suami menghindari kewajiban tersebut dengan berbagai alasan, istri memiliki hak untuk mengajukan tuntutan ke Pengadilan agar hak-haknya ditetapkan dan memperoleh kekuatan hukum yang dapat dipaksakan pelaksanaannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 
2. Kompilasi Hukum Islam (KHI). 
3. PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!