Penahanan atas tuduhan penganiayaan dengan batu dalam perkelahian keluarga terkait pembagian emas olahan
17/07/26Oleh : Kal***
Dijawab oleh : Sudaryadi (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Rr Yuliawiranti Subeno (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Adik saya dituduh memukul orang( kakak sepupu) dengan batu, tetapi saksi di tempat kejadian mengatakan tuduhan tersebut tidak benar. Dan adik saya sekarang di tahan di penjara. Awal mula kejadian adalah saat papa saya, adik saya dan sepupu saya bekerja sama(pembagian emas olahan), namun kakak sepupu saya mengambil sebagian nya, papa saya tidak menegur nama saat adik saya menegur, sepupu saya malah memanggil adik saya untuk berduel, akhirnya mereka berduel. Terus papa saya mencoba melerai dan papa saya kena pukul juga dari sepupu saya yang satunya, tetapi adik saya yang di kasih penjarakan dengan tuduhan pemukulan dengan batu
Terima kasih atas pertanyaan saudara Kal************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Kami memahami apa yang anda ceritakan atau sampaikan tetapi harus dilihat secara utuh permasalahan tersebut pertama adanya terjadi perkelahian dengan pemukulan dengan batu. Hal tersebut harus ada bukti-bukti untuk menguatkan dan juga saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Apabila terjadi perkelahian, siapa yang akan dikenakan pidana harus dibuktikan dengan bukti ketika terjadi perkelahian misalnya siapa yang memukul, menggunakan apa, siapa yang melihat langsung, apakah batu tersebut benar digunakan, apakah ada batu yang ditemukan, dan diamankan sebagai barang bukti, apakah terdapat luka yang sesuai dengan benda tersebut, siapa yang menyebabkan luka, apakah terdapat saksi yang melihat adik anda memukul dengan batu. Hal-hal tersebut yang akan memberikan gambaran kejadian tersebut seperti apa, apakah benar adik anda memukul dengan batu atau tidak yang nantinya akan menjadi bukti apakah adik anda terbukti bersalah atau tidak pada saat sidang di pengadilan apabila kasus/delik hukum tersebut masuk sampai ranah persidangan.
Sebagaimana Anda sampaikan bahwa saat ini adik Anda telah ditahan maka kuasa hukum adik anda perlu memeriksa dasar hukum penetapan tersangka dan penahanannya, termasuk apakah prosedur dan syaratnya telah terpenuhi, yaitu apakah adik Anda karena perbuatannya, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.
Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Hukum Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) antara lain sebagai berikut:
A. Pada Pasal 1 angka 28 diatur sebagai berikut:
Pasal 1 angka 28:
"Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti."
B. Pada Pasal 1 angka 31 diatur sebagai berikut:
"Penetapan Tersangka adalah proses penetapan seseorang menjadi Tersangka setelah Penyidik berhasil mengumpulkan dan memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti."
B. Pada Pasal 100 ayat (1) s/d (5) diatur sebagai berikut:
Pasal 100
"(1) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim terhadapTersangka atau Terdakwa yang melakukan tindakpidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam denganpidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(2) Penahanan juga dapat dilakukan terhadap tindak pidana yang diatur dalam Pasal 213, Pasal 24O ayat (21, Pasal 241 ayat (21, Pasal 242, Pasal 243 ayat (1), Pasal 244, Pasal 247, Pasal 250 ayat (1), Pasal 252, Pasal 263 ayat (21, Pasal 264, Pasal 300, Pasal 302, Pasal 3O3 ayat (21, Pasal 3O4, Pasal 305 ayat (l), Pasal 347, Pasal 420, Pasal 421, Pasal 425, Pasal 448 ayat (1) dar: (21, Pasal 462, Pasal 466ayat (1), Pasal 467 ayat (1), Pasal 472, Pasal 483,Pasal 486, Pasal 492, Pasal 496, Pasal 527, Pasal 553 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 569 ayat (1), dan
Pasal 591 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(3) Surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 harus mencantumkan:
a. identitas Tersangka atau Terdakwa;
b. alasan Penahanan;
c. uraian singkat perkara tindak pidana yang
dipersangkakan atau didakwakan; dan
d. tempat Tersangka atau Terdakwa ditahan.
l4l Dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak Penahanan, tembusan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diberikan kepada:
a. Keluarga atau wali Tersangka atau Terdakwa;
b. orang yang ditunjuk oleh Tersangka atau Terdakwa; dan/ atau
c. komandan kesatuan Tersangka atau Terdakwa, dalam hal Tersangka atau Terdakwa yang ditahan adalah anggota Tentara Nasional Indonesia karenamelakukan tindak pidana umum.
(5) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, dilakukan terhadap Tersangka atau Terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah jika Tersangka atau Terdakwa:
a. mengabaikan panggilan Penyidik sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
b. memberikan informasi tidak sesuai falta pada saat pemeriksaan;
c. menghambat proses pemeriksaan;
d. berupaya melarikan diri;
e. berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti;
f. melakukan ulang tindak pidana;
g. terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan Tersangka atau Terdakwa; dan/atau
h. mempengaruhi Saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya."
Selanjutnya apabila dalam penahanan atau penangkapan adik anda tidak sesuai dengan prosedur maka tindakan selanjutnya bisa melakukan praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 15 UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang berbunyi sebagai berikut: "Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan menurut cara yang diatur dalam Undang Undang ini."
Tetapi hal tersebut sebaiknya dikonsultasikan terlebih dahulu kepada advokat atau kuasa hukum adik anda.
Demikian penjelasan dari kami, dan Terima Kasih.
Referensi
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan