Pengunduran Diri PKWT Sebelum Masa Kontrak Berakhir dan Tuntutan Penalti Sisa Kontrak

17/07/26

Oleh : Tas***

Dijawab oleh : Faizal Yusuf (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Ivo Hetty Novita Nainggolan (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
PKWT dengan sisa kontrak 8 bulan, mengajukan resign dengan cara baik. tetapi di kontrak tidak tercantum hak 1 month notice. Tertera penalty sesuai nilai upah x sisa pkwt. Negosiasi ditolak, diminta ttd pernyataan hutang dengan skema mencicil penalty gaji thp x sisa pkwt. Bagaimana jalan terbaiknya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Tas** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada kami, Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Berdasarkan permasalahan yang disampaikan, dapat kami berikan penjelasan sebagai berikut :

Kami memahami permasalahan yang Anda alami sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang masih memiliki sisa kontrak selama 8 (delapan) bulan dan bermaksud mengundurkan diri secara baik-baik. Dalam PKWT tidak terdapat ketentuan mengenai 1 month notice, tetapi terdapat ketentuan mengenai penalty sebesar upah dikalikan sisa masa kontrak. Perusahaan kemudian meminta Anda menandatangani pernyataan utang dengan pembayaran secara cicilan.

Pada prinsipnya, PKWT mengikat para pihak sampai dengan jangka waktu yang telah disepakati. Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur bahwa "apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 ayat (1),  pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Dengan demikian, meskipun dalam PKWT tidak terdapat ketentuan mengenai 1 month notice, pengunduran diri sebelum masa kontrak berakhir pada prinsipnya dapat menimbulkan kewajiban ganti rugi. Namun, jumlah yang diminta perusahaan tetap perlu diperiksa berdasarkan isi PKWT dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, pekerja PKWT juga memiliki hak atas uang kompensasi PKWT. Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian kerja waktu tertentu, Alih Data, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja mengatur bahwa "pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT". Selanjutnya, Pasal 17 PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa "Dalam hal salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PWKT, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PWKT yang telah dilaksanakan oleh Pekerja/Buruh.

Oleh karena itu, dalam kasus Anda terdapat dua hal yang perlu diperhitungkan, yaitu kewajiban ganti rugi kepada perusahaan akibat pengakhiran PKWT sebelum waktunya dan hak Anda atas uang kompensasi PKWT berdasarkan masa kerja yang telah dilaksanakan.

Terkait penalty, sebaiknya Anda tidak langsung menandatangani pernyataan utang sebelum memperoleh rincian perhitungannya. Mintalah perusahaan menjelaskan dasar hukum, dasar perjanjian, serta komponen upah yang digunakan dalam menghitung penalty. Hal ini penting karena Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menggunakan dasar "upah", sehingga perlu dipastikan apakah perhitungan perusahaan yang menggunakan THP telah sesuai dengan komponen upah yang berlaku.

Anda juga dapat melakukan negosiasi mengenai jumlah dan mekanisme pembayaran. Apabila disepakati pembayaran secara cicilan, sebaiknya dibuat secara tertulis dengan mencantumkan jumlah yang disepakati, besaran cicilan, jangka waktu pembayaran, dan ketentuan bahwa kewajiban dianggap selesai setelah seluruh cicilan dibayarkan.

Apabila Anda tidak menyetujui jumlah yang diminta perusahaan, jangan terburu-buru menandatangani surat pernyataan utang yang memuat pengakuan atas jumlah tersebut. Terlebih dahulu lakukan perundingan dengan perusahaan.

Apabila tidak tercapai kesepakatan, Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.  mengatur bahwa "perselisihan hubungan industrial wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat". Apabila perundingan bipartit gagal, perselisihan dapat dicatatkan pada instansi ketenagakerjaan setempat untuk ditempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Dalam hal ini, sebaiknya Anda menyiapkan:

  • PKWT yang telah ditandatangani;
  • surat pengunduran diri;
  • perhitungan penalty dari perusahaan;
  • slip gaji atau dokumen mengenai komponen upah;
  • perhitungan uang kompensasi PKWT;
  • draft surat pernyataan utang; dan
  • bukti komunikasi atau negosiasi dengan perusahaan.

Dengan demikian, langkah yang paling aman adalah memeriksa PKWT, meminta rincian perhitungan penalty dan kompensasi PKWT, kemudian melakukan negosiasi sebelum menandatangani pernyataan utang. Apabila jumlah kewajiban telah disepakati, pembayaran secara cicilan dapat dituangkan dalam kesepakatan tertulis.

Demikian penjelasan kami, semoga dapat memberikan gambaran dan membantu Anda menentukan langkah hukum yang tepat.

Disclaimer:

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. 

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja; 
  3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!