Tanggung Jawab Orang Tua dan Ancaman Hukuman bagi Anak Dewasa yang Menjadi Kurir Ganja
17/07/26Oleh : ZAI***
Dijawab oleh : Kadek Derik Yunita Sari (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
selamat pagi mohon jawaban jika anak usia 23 tahun terlibat menjadi kurir narkoba jenis hampir 1 kg ganja apakah orang tua bertanggung jawab pula atas perbuatan anak itu, berapa tahun hukuman diterima dia?
Terima kasih atas pertanyaan saudara ZAI********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Terima kasih atas pertanyaan Saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Berdasarkan informasi yang Saudara sampaikan, fakta yang tersedia masih terbatas sehingga jawaban ini disusun berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku secara umum dan jawaban berikut merupakan pendapat hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan pertanyaan Saudara, terdapat dua permasalahan hukum yaitu:
- Apakah orang tua bertanggung jawab secara pidana atas tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anak yang telah berusia 23 tahun?
- Berapa ancaman pidana bagi seseorang yang diduga berperan sebagai kurir dengan barang bukti hampir 1 kilogram ganja?
Sebelum menjawab pertanyaan Saudara, perlu dipahami terlebih dahulu beberapa definisi, diantaranya:
A. Definisi Anak
Definisi "Anak" Menurut UU 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Dalam pasal 1 angka 1 UU 35/2014 :
“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”.
Artinya, seseorang yang telah berusia 18 tahun ke atas adalah subjek hukum dewasa penuh dan tidak lagi dilindungi oleh rezim khusus perlindungan anak.
B. Asas Pertanggungjawaban Pidana Bersifat Personal
Landasan ini ada dalam hukum pidana terbaru yang sudah berlaku mulai tahun 2026, adalah bahwa seseorang hanya dapat dipidana atas perbuatannya sendiri. Prinsip ini diatur secara tegas dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
“Ayat 1: Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan”
“Ayat (2): Perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan Tindak Pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.”
Pasal ini menegaskan dianutnya asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld), yang berarti seseorang hanya bisa dipidana jika terbukti memiliki unsur kesalahan, yaitu kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa), serta mampu bertanggung jawab
C. Ketentuan Penyertaan (Deelneming)
Meskipun pertanggungjawaban bersifat personal, seseorang tetap dapat dipidana apabila ia turut terlibat dalam tindak pidana orang lain. Hal ini diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (selanjutnya disebut KUHP Nasional).
Pasal 20
Setiap Orang dipidana sebagai pelaku Tindak Pidana jika:
a. melakukan sendiri Tindak Pidana;
b. melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ;
c. turut serta melakukan Tindak Pidana; atau
d. menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan.
Isi pasal tersebut diantaranya:
· Pembuat tunggal (pleger): orang yang melakukan tindak pidana sendiri;
· Penyuruh (doen pleger): orang yang menyuruh orang lain melakukan tindak pidana;
· Turut serta (medepleger): orang yang bersama-sama dengan orang lain melakukan tindak pidana;
· Penganjur (uitlokker): orang yang menganjurkan, menggerakkan, atau mempengaruhi orang lain untuk melakukan tindak pidana.
Selain pelaku, Pasal 21 KUHP Nasional juga mengatur tentang pembantu (medeplichtige), yaitu orang yang dengan sengaja memberi bantuan kepada pelaku tindak pidana, baik sebelum maupun pada saat dilakukan.
D. Klasifikasi Ganja dan Ketentuan Pidana Narkotika
1. Ganja sebagai Narkotika Golongan I
Ganja (Cannabis sativa) dikategorikan sebagai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berdasarkan Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ganja termasuk tanaman yang paling ketat pengawasannya karena dianggap berpotensi sangat tinggi menimbulkan ketergantungan.
2. Kepemilikan/Penguasaan Ganja
Terkiat dengan kepemilikan/penguasaan Ganja, diatur dalam Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adapun isi pasal:
· Ayat (1): Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
· Ayat (2): Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
3. Membawa/Mengangkut/Kurir
Terkait dengan pihak-pihak yang ikut terlibat dalam pengedaran Ganja, diatur dalam Pasal 115 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adapun isi pasal
· Ayat (1): Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
· Ayat (2): Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Terkait dengan pertanyaan Saudara, terkait orang tua bertanggung jawab secara pidana atas tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anak yang telah berusia 23 tahun, Jawabannya ialah anak berusia 23 tahun adalah orang dewasa penuh secara hukum. Berdasarkan Pasal 36 KUHP Nasional, pertanggungjawaban pidana melekat pada orang yang secara nyata melakukan perbuatan tersebut dengan kesengajaan atau kealpaan. Tidak ada satu pun ketentuan hukum pidana Indonesia yang membebankan pidana kepada orang tua semata-mata karena hubungan biologis atau pertalian darah. Namun demikian, keadaan tersebut dapat berbeda apabila orang tua terbukti turut membantu, menyuruh melakukan, ikut serta melakukan, atau membantu menyembunyikan tindak pidana maupun hasil tindak pidana. Dalam keadaan demikian, pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan sesuai dengan peran masing-masing. Ini adalah satu bentuk penyertaan berdasarkan Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP Nasional.
Terkait dengan ancaman Pidana Kurir Hampir 1 Kg Ganja, Berdasarkan Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 ancaman pidana yang dihadapi adalah:
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Dari Pasal diatas, mengenai ancaman pidana, apabila seseorang berperan sebagai kurir yang membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito ganja, ketentuan yang umumnya diterapkan adalah Pasal 115 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 115 ayat (2) mengatur bahwa apabila narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang dibawa, dikirim, diangkut, atau ditransito memiliki berat melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon, pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum sebagaimana diatur pada ayat (1) ditambah sepertiga.
Namun, Saudara menyampaikan bahwa barang bukti yang dibawa "hampir 1 kilogram". Oleh karena itu, perlu dipastikan terlebih dahulu berat bersih (netto) barang bukti sebagaimana tercantum dalam berita acara penyitaan atau hasil pemeriksaan laboratorium. Perbedaan berat beberapa gram saja dapat memengaruhi pasal yang diterapkan. Apabila berat barang bukti belum mencapai 1 kilogram, maka ketentuan yang umumnya digunakan adalah Pasal 115 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 dan paling banyak Rp8.000.000.000,00.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa orang tua tidak bertanggung jawab secara pidana atas tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anak yang telah berusia 23 tahun, kecuali terbukti turut serta melakukan tindak pidana tersebut.
Dasar Hukum
UU 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan