Somasi atas penerimaan gadai motor listrik sewa perusahaan dengan STNK saja
16/07/26Oleh : Azm***
Dijawab oleh : Sri Handayani (Penyuluh Hukum Ahli Muda), Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Saya mendapatkan somasi akibat dari menerima gadai motor listrik STNK only. Akibat ketidak telitian saya saya baru tau ternyata motor yang digadaikan ke saya adalah motor perusahaan dengan status sewa. Saya bingung harus bertanaya ke siapa? Karena si penyewa motor hilang tanpa kabar dan tidak ada itikad baik
Terima kasih atas pertanyaan saudara Azm* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Berdasarkan informasi yang Saudara sampaikan, Saudara menerima gadai satu unit motor listrik dengan hanya disertai STNK. Kemudian diketahui bahwa motor tersebut merupakan milik perusahaan dengan status sewa, sedangkan pihak yang menggadaikan motor kepada Saudara saat ini tidak dapat dihubungi dan tidak menunjukkan itikad baik. Atas kondisi tersebut, Saudara kemudian menerima somasi dari pihak perusahaan pemilik kendaraan.
Dalam permasalahan ini, perlu dibedakan antara hubungan Saudara dengan pihak yang menggadaikan kendaraan dan hubungan hukum antara Saudara dengan perusahaan sebagai pemilik kendaraan. Apabila benar kendaraan tersebut merupakan milik perusahaan dan pihak yang menggadaikan bukan merupakan pemilik atau pihak yang berwenang untuk menggadaikan kendaraan, maka pada prinsipnya pihak tersebut tidak memiliki kewenangan untuk menjadikan kendaraan milik perusahaan sebagai objek gadai.
Ketentuan mengenai gadai pada dasarnya mensyaratkan adanya penyerahan barang bergerak sebagai jaminan atas suatu utang, sesuai Pasal 1150 KHUPerdata “Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh debitur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu dengan mendahului kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tutuntan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu sebagai gadai dan yang harus didahulukan”. Selanjutnya, Pasal 1151 KUHPerdata menegaskan bahwa “Perjanjian gadai harus dibuktikan dengan alat yang diperkenankan untuk membuktikan perjanjian pokoknya”. Namun, apabila barang yang dijadikan jaminan ternyata bukan milik pemberi gadai dan pemberi gadai tidak memiliki kewenangan untuk menggadaikannya, maka keabsahan dan akibat hukum gadai tersebut perlu dilihat berdasarkan hubungan hukum para pihak serta keadaan pada saat gadai dilakukan.
Saudara juga perlu memperhatikan apakah pada saat menerima gadai terdapat keadaan yang dapat menunjukkan bahwa Saudara mengetahui atau patut menduga bahwa kendaraan tersebut bukan milik pihak yang menggadaikan. Fakta bahwa Saudara hanya menerima STNK tanpa dokumen kepemilikan atau dokumen lain yang menunjukkan kewenangan pihak tersebut perlu menjadi bagian yang diperiksa secara menyeluruh. Dalam hal Saudara benar-benar tidak mengetahui bahwa kendaraan tersebut merupakan milik perusahaan, hal tersebut dapat menjadi fakta yang perlu disampaikan dan dibuktikan dalam menghadapi somasi.
Untuk itu, Saudara disarankan terlebih dahulu mengumpulkan dan mengamankan seluruh bukti yang berkaitan dengan transaksi tersebut, antara lain bukti pembayaran uang gadai, percakapan dengan pihak yang menggadaikan, rekaman komunikasi apabila ada, foto kendaraan dan STNK, identitas pihak yang menggadaikan, bukti penyerahan kendaraan, serta dokumen atau bukti lain yang menunjukkan bagaimana transaksi gadai tersebut dilakukan.
Terkait somasi yang telah Saudara terima, Saudara sebaiknya tidak mengabaikannya. Saudara dapat memberikan tanggapan secara tertulis dengan menjelaskan kronologi transaksi secara jujur, termasuk bahwa Saudara menerima kendaraan tersebut dalam transaksi gadai dan baru mengetahui kemudian bahwa kendaraan merupakan milik perusahaan. Apabila kendaraan masih berada dalam penguasaan Saudara, sebaiknya Saudara tidak menjual, mengalihkan, memindahtangankan, atau mengubah kondisi kendaraan tersebut sampai terdapat kejelasan mengenai penyelesaiannya.
Di sisi lain, karena pihak yang menggadaikan kendaraan sudah tidak dapat dihubungi, Saudara dapat mempertimbangkan untuk melaporkan atau meminta bantuan kepada Kepolisian apabila terdapat dugaan bahwa kendaraan tersebut sengaja digadaikan kepada Saudara dengan menggunakan keterangan yang tidak benar atau tanpa hak. Bukti transaksi dan komunikasi dengan pihak tersebut dapat digunakan untuk membantu menjelaskan peristiwa yang terjadi.
Saudara juga dapat berkonsultasi dengan advokat atau Layanan Bantuan Hukum untuk memeriksa isi somasi dan menentukan langkah hukum yang paling tepat, terutama untuk memastikan posisi Saudara sebagai pihak yang menerima gadai dan bukan pihak yang mengambil atau menguasai kendaraan tersebut sejak awal.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan