Ketidakadilan jabatan dan upah karyawan BUMDes setelah bekerja 7 tahun

14/07/26

Oleh : Wah***

Dijawab oleh : Elan Idayu Mutiarani (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Saya selaku karyawan bumdes (badan usaha milik desa) yang sudah 7 tahun bekerja, gaji hanya 1 juta per bulan, dengan libur 1 minggu sekali, ketidakadilan adalah ketika ada karyawan baru masuk 3 bulan sudah diangkat jadi kepala gudang, dan setelah 1 tahun diangkat jadi kepala toko, sekadangkan yang bekerja 7 tahun diangkat jadi kepada gudang. Dengan tanpa tambahan gaji yang signifikan, 7 tahun bukan waktu yang sebentar karena yang mengatur semua sebelumnya saya, ketidak adilan tersebut dilakukan pada pengurus dan pengawas bumdes, sudah mengadu ke kepala desa selaku penasihat bumdes, tetapi tetap saja tidak ada perubahan

Terima kasih atas pertanyaan saudara Wah*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Terima kasih atas pertanyaan yang Anda sampaikan kepada kami, Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Berdasarkan informasi yang Anda sampaikan, persoalan tersebut perlu dilihat dari aspek tata kelola BUM Desa dan hukum ketenagakerjaan. BUM Desa memiliki pengaturan khusus mengenai pegawai, termasuk mengenai hubungan kerja, pengangkatan, serta penghasilan pegawai.

Perlu kami sampaikan terlebih dahulu bahwa lamanya masa kerja selama 7 tahun tidak secara otomatis memberikan hak kepada seseorang untuk memperoleh jabatan tertentu atau harus dipromosikan lebih dahulu daripada pegawai yang masa kerjanya lebih singkat. Pengangkatan ke dalam jabatan pada BUM Desa pada prinsipnya harus dilihat berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, perjanjian kerja, struktur organisasi, serta kebijakan ketenagakerjaan BUM Desa.

Namun demikian, apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat ketidaksesuaian antara beban pekerjaan, tanggung jawab, kinerja, jabatan, dan penghasilan, hal tersebut dapat menjadi persoalan hukum ketenagakerjaan yang dapat dipersoalkan.

  1.  Kedudukan Pegawai BUM Desa. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa mengatur secara khusus mengenai pegawai BUM Desa. Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2021, pegawai BUM Desa merupakan pegawai yang pengangkatan, pemberhentian, hak, dan kewajibannya berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan. Selanjutnya, Pasal 34 ayat (5) mengatur bahwa pengangkatan dan pemberhentian pegawai lainnya ditetapkan oleh pelaksana operasional BUM Desa. Dengan demikian, hubungan kerja Anda dengan BUM Desa tidak semata-mata merupakan hubungan antara warga desa dengan Pemerintah Desa, tetapi merupakan hubungan kerja yang tunduk pada ketentuan perjanjian kerja dan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. PP Nomor 11 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa pengaturan mengenai ketenagakerjaan BUM Desa, termasuk penetapan gaji, tunjangan, dan manfaat lainnya, merupakan kewenangan pelaksana operasional dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Penghasilan Pegawai BUM Desa Harus Memperhatikan Beban Pekerjaan, Tanggung Jawab, dan Kinerja. Hal yang paling relevan dengan persoalan yang Anda sampaikan adalah Pasal 35 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2021, yang menyatakan: “Pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab, dan kinerja.” Penghasilan tersebut meliputi gaji dan/atau tunjangan serta manfaat lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan BUM Desa. Ketentuan tersebut penting karena Anda menyampaikan bahwa selama ini telah menjalankan pekerjaan dengan tanggung jawab tertentu dan kemudian diangkat menjadi kepala gudang, tetapi tidak memperoleh tambahan penghasilan yang signifikan. Oleh karena itu, yang perlu diperiksa bukan semata-mata apakah Anda memperoleh kenaikan gaji setelah diangkat menjadi kepala gudang, tetapi:
  1. apakah terdapat perbedaan beban dan tanggung jawab antara pegawai biasa dengan kepala gudang;
  2. apakah terdapat ketentuan gaji/tunjangan berdasarkan jabatan dalam Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga BUM Desa;
  3. apakah terdapat perjanjian kerja yang mengatur jabatan dan penghasilan;
  4. apakah terdapat struktur dan skala upah atau kebijakan pengupahan yang berlaku pada BUM Desa; dan
  5. apakah penghasilan yang diterima telah sesuai dengan ketentuan upah minimum yang berlaku, apabila ketentuan upah minimum memang berlaku terhadap hubungan kerja Anda.

Dengan demikian, tidak tepat jika hanya berdasarkan masa kerja 7 tahun kemudian disimpulkan bahwa BUM Desa wajib mengangkat Anda ke jabatan tertentu. Akan tetapi, apabila tanggung jawab Anda meningkat menjadi kepala gudang, terdapat dasar untuk meminta penjelasan mengenai kesesuaian penghasilan dengan beban pekerjaan, tanggung jawab, dan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 PP Nomor 11 Tahun 2021.

Gaji Rp1.000.000,00 per Bulan. Gaji sebesar Rp1.000.000,00 per bulan perlu diperiksa lebih lanjut karena belum dapat langsung dinyatakan melanggar upah minimum hanya berdasarkan angka tersebut.

Hal ini karena perlu diketahui terlebih dahulu:

  • lokasi BUM Desa;
  • apakah BUM Desa termasuk usaha mikro atau kecil;
  • jenis kegiatan/usaha BUM Desa;
  • status dan isi perjanjian kerja;
  • apakah upah tersebut merupakan upah pokok atau sudah termasuk komponen lainnya; dan
  • ketentuan upah minimum yang berlaku di daerah tersebut.

Ketentuan pengupahan saat ini antara lain diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 49 Tahun 2025. PP Nomor 49 Tahun 2025 berlaku sejak 17 Desember 2025 dan merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021.

Karena itu, apabila setelah diperiksa ternyata penghasilan yang diterima lebih rendah daripada ketentuan upah minimum yang wajib diterapkan kepada hubungan kerja tersebut, Anda dapat meminta pemenuhan hak pengupahan dan menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Libur Satu Hari dalam Seminggu. Libur satu hari dalam seminggu tidak dengan sendirinya merupakan pelanggaran hukum. PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa waktu istirahat mingguan dapat diberikan 1 hari untuk sistem 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 2 hari untuk sistem 5 hari kerja dalam 1 minggu. Ketentuan mengenai 2 hari istirahat untuk sistem 5 hari kerja juga telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Namun demikian, perlu diperhatikan pula jumlah jam kerja. Pada umumnya waktu kerja adalah 40 jam dalam 1 minggu, dengan pengaturan 7 jam per hari untuk sistem 6 hari kerja atau 8 jam per hari untuk sistem 5 hari kerja.

Apabila Anda bekerja melebihi waktu kerja yang ditentukan dan memenuhi unsur kerja lembur, maka dapat timbul hak atas upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku. PP Nomor 35 Tahun 2021 juga mensyaratkan adanya perintah dari pengusaha dan persetujuan pekerja untuk pelaksanaan kerja lembur.

Dengan demikian, yang perlu Anda periksa bukan hanya berapa hari libur yang diberikan, tetapi juga berapa jam Anda bekerja setiap hari dan berapa jam dalam satu minggu.

Apakah Pengangkatan Karyawan Baru yang Lebih Cepat Merupakan Pelanggaran Hukum? Pengangkatan seorang pegawai yang baru bekerja beberapa bulan menjadi kepala gudang atau kepala toko, sedangkan pegawai yang telah bekerja lebih lama belum mendapatkan jabatan yang sama, belum dapat dengan sendirinya dinyatakan sebagai pelanggaran hukum.

Dalam hukum ketenagakerjaan tidak terdapat ketentuan umum yang mewajibkan pengusaha memberikan jabatan berdasarkan semata-mata pada lamanya masa kerja.

Namun, keadaan tersebut dapat dipersoalkan apabila terdapat bukti bahwa pengangkatan dilakukan:

  • bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga BUM Desa;
  • bertentangan dengan perjanjian kerja atau peraturan internal BUM Desa;
  • tidak sesuai dengan mekanisme atau persyaratan jabatan yang telah ditetapkan;
  • mengakibatkan hak penghasilan Anda tidak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawab yang diberikan; atau
  • terdapat perlakuan diskriminatif yang bertentangan dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk meminta dan memeriksa aturan internal BUM Desa, khususnya mengenai struktur organisasi, persyaratan jabatan, mekanisme pengangkatan, serta penghasilan berdasarkan jabatan.

Kepala Desa sebagai Penasihat BUM Desa. Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2021, Kepala Desa merupakan penasihat BUM Desa. Penasihat antara lain bertugas memberikan masukan dan nasihat kepada pelaksana operasional dalam pengelolaan BUM Desa serta menampung aspirasi untuk pengembangan usaha dan organisasi BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Dengan demikian, pengaduan Anda kepada Kepala Desa sudah merupakan salah satu langkah yang dapat dilakukan. Namun, karena organisasi BUM Desa terpisah dari Pemerintah Desa, persoalan kepegawaian tidak serta-merta dapat diselesaikan secara sepihak oleh Kepala Desa. Kewenangan masing-masing organ BUM Desa harus dilihat berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2021 serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.

Langkah yang Dapat Dilakukan. Untuk memperjelas dan memperkuat posisi Anda, langkah yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:

a. Mengumpulkan dokumen hubungan kerja

Mintalah atau kumpulkan:

  1. perjanjian kerja;
  2. surat pengangkatan sebagai pegawai;
  3. surat pengangkatan sebagai kepala gudang;
  4. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa;
  5. struktur organisasi BUM Desa;
  6. ketentuan atau keputusan mengenai pengangkatan kepala gudang/kepala toko;
  7. ketentuan mengenai gaji dan tunjangan;
  8. bukti pembayaran gaji selama bekerja; dan
  9. bukti mengenai jam kerja dan hari kerja.

b. Meminta penjelasan secara tertulis

Anda dapat mengajukan surat kepada pelaksana operasional/pengurus BUM Desa yang pada pokoknya meminta penjelasan mengenai:

  • dasar dan mekanisme pengangkatan kepala gudang dan kepala toko;
  • kriteria dan persyaratan jabatan;
  • dasar penetapan gaji/tunjangan berdasarkan jabatan;
  • kesesuaian gaji dengan beban pekerjaan, tanggung jawab, dan kinerja; serta
  • ketentuan jam kerja dan pembayaran lembur apabila terdapat kerja melebihi waktu kerja.

Sebaiknya permintaan tersebut disampaikan secara tertulis agar terdapat bukti bahwa Anda telah berupaya menyelesaikan permasalahan secara internal.

c. Melakukan perundingan bipartit

Apabila terdapat perselisihan mengenai hak yang seharusnya Anda terima berdasarkan perjanjian kerja, peraturan BUM Desa, atau peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, Anda dapat mengupayakan penyelesaian melalui perundingan bipartit dengan pihak BUM Desa.

d. Mengadukan kepada instansi ketenagakerjaan

Apabila perundingan tidak menghasilkan penyelesaian, perselisihan hubungan industrial dapat dicatatkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk mendapatkan penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. UU tersebut masih berstatus berlaku.

Mekanisme penyelesaian pada prinsipnya dilakukan secara bertahap, mulai dari perundingan bipartit, kemudian apabila tidak tercapai kesepakatan dapat dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai jenis perselisihannya, termasuk mediasi dan, apabila memenuhi syarat, gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Demikian jawaban kami, semoga dapat bermafaat, 

Dasar Hukum :

  1.  Peraturan Pemerintah  Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa;
  2.   Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!