Risiko hukum pelanggan prostitusi online yang membatalkan transaksi dan dipaksa membayar

13/07/26

Oleh : Adi***

Dijawab oleh : Gunawan (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Hasanudin (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Saya membuat janji open BO atau prostitusi online di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, dengan harga awal Rp200.000. Sebelum pertemuan, tidak ada informasi mengenai biaya kamar tambahan Rp250.000 dan terdapat ketidaksesuaian antara profil dengan orang yang saya temui. Saya kemudian membatalkan sebelum terjadi hubungan atau aktivitas seksual. Namun, saya tetap dipaksa membayar total Rp450.000 karena merasa tidak aman untuk menolak atau meninggalkan lokasi. Berdasarkan kronologi tersebut, saya ingin menanyakan: 1. Apakah tindakan saya yang membuat janji dan datang ke lokasi, tetapi membatalkan sebelum terjadi aktivitas seksual, tetap dapat membuat saya dikenai pidana, sanksi perda, atau tindakan hukum lain di Kota Tangerang? 2. Apakah tuntutan pembayaran Rp450.000—termasuk biaya kamar Rp250.000 yang tidak pernah diinformasikan atau disepakati—serta tekanan yang membuat saya membayar dapat dikategorikan sebagai pemerasan, pengancaman, penipuan, atau tindak pidana lainnya? 3. Apabila saya melaporkan kejadian tersebut secara jujur dengan menyertakan percakapan dan bukti pembayaran, apakah ada risiko saya justru ikut diproses sebagai pelaku? Menurut penilaian hukum Anda, apakah saya sebaiknya membuat laporan polisi atau tidak melanjutkan perkara dan menjadikannya pelajaran untuk saya saja?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Adi*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

JAWABAN KONSULTASI HUKUM 
TENTANG
RISIKO HUKUM PELANGGAN PROSTITUSI ONLINE YANG MEMBATALKAN TRANSAKSI DAN DIPAKSA MEMBAYAR

A. LATAR BELAKANG PERMASALAHAN
Pemohon menyampaikan bahwa Pemohon melakukan komunikasi melalui media online dengan seseorang untuk melakukan pertemuan dengan kesepakatan pembayaran sebesar Rp200.000 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.Sebelum pertemuan, tidak terdapat informasi atau kesepakatan mengenai adanya biaya kamar tambahan sebesar Rp250.000. yang ditampilkan sebelumnya dengan orang yang ditemui. Atas kondisi tersebut, pemohon kemudian membatalkan pertemuan dan tidak melakukan hubungan seksual maupun aktivitas seksual. Namun, setelah pembatalan tersebut, pemohon tetap diminta membayar sejumlah Rp.450.000, termasuk biaya kamar Rp.250.000 yang sebelumnya tidak pernah diinformasikan atau disepakati.
Pemohon menerangkan bahwa pembayaran tersebut dilakukan dalam keadaan merasa tertekan dan tidak aman untuk menolak atau meninggalkan lokasi. Berdasarkan permasalahan tersebut, pemohon meminta konsultasi mengenai kemungkinan pertanggungjawaban hukum pemohon atas pertemuan tersebut, status permintaan pembayaran Rp.450.000, serta kemungkinan melaporkan pihak yang meminta pembayaran kepada aparat penegak hukum.

B. JAWABAN KONSULTASI HUKUM
Berdasarkan kronologi yang disampaikan, perlu dibedakan antara maksud awal Pemohon untuk melakukan transaksi, dengan perbuatan yang benar-benar terjadi.
Pertama, terkait kemungkinan dikenakan pidana atau sanksi berdasarkan ketentuan di Kota Tangerang, Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran mengatur larangan pelacuran dan ketentuan sanksinya. Namun, berdasarkan kronologi pemohon, tidak terjadi hubungan seksual karena pemohon membatalkan sebelum aktivitas seksual dilakukan. Selain itu, Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur mengenai perzinaan berupa persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya. Dengan demikian, berdasarkan fakta yang disampaikan, unsur persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut tidak terjadi.
Kedua, mengenai permintaan pembayaran sebesar Rp.450.000, khususnya tambahan biaya kamar Rp.250.000 yang tidak pernah diinformasikan atau disepakati sebelumnya, hal tersebut pada dasarnya perlu dilihat berdasarkan cara pembayaran tersebut diperoleh. Apabila terdapat ancaman, kekerasan, intimidasi atau pemaksaan yang menyebabkanp pemohon menyerahkan uang karena merasa tidak aman untuk meninggalkan lokasi, maka perbuatan tersebut dapat dipertimbangkan sebagai dugaan pemerasan sebagaimana Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Apabila terdapat bukti bahwa sejak awal pihak tersebut menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, termasuk menggunakan profil yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya untuk memperoleh keuntungan, maka dapat pula dipertimbangkan ketentuan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penipuan. Namun demikian, ketidaksesuaian profil dan munculnya biaya tambahan yang tidak disepakati belum secara otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Diperlukan pemeriksaan terhadap bukti, komunikasi para pihak, keadaan di lokasi, serta bentuk ancaman atau tekanan yang sebenarnya terjadi.
Ketiga, apabila pemohon bermaksud melaporkan kejadian tersebut, pemohon disarankan menyampaikan kronologi secara jujur, lengkap dan objektif, termasuk menerangkan bahwa pemohon memang melakukan komunikasi dan membuat janji pertemuan, tetapi membatalkan sebelum terjadi hubungan seksual. Pemohon juga perlu memahami bahwa dalam proses pemeriksaan, aparat dapat meminta keterangan mengenai komunikasi sebelum pertemuan dan maksud awal kedatangan pemohon. Oleh karena itu, seluruh fakta harus disampaikan secara apa adanya dan tidak menghilangkan bagian yang dapat menjelaskan konteks kejadian. Pemohon disarankan mengamankan seluruh bukti, antara lain screenshot percakapan, nomor telepon/akun, bukti transfer atau pembayaran, informasi lokasi, rekaman, saksi, dan bukti mengenai biaya kamar, serta tidak menghapus atau mengubah bukti elektronik tersebut.

C. KESIMPULAN KONSULTASI
Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan:
1. Tidak terjadinya hubungan seksual merupakan fakta penting, sehingga berdasarkan kronologi yang disampaikan, tidak terdapat persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
2. Pemohon tetap perlu menyadari bahwa komunikasi dan maksud awal pertemuan dapat diperiksa oleh aparat, khususnya karena terdapat ketentuan Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.
3. Permintaan pembayaran Rp450.000, khususnya biaya kamar Rp.250.000 yang tidak pernah disepakati, belum otomatis merupakan tindak pidana. Namun, apabila dapat dibuktikan adanya ancaman, kekerasan, intimidasi atau pemaksaan, maka dapat dipertimbangkan sebagai dugaan pemerasan berdasarkan Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
4. Apabila terdapat bukti mengenai penggunaan profil atau identitas yang tidak sesuai disertai tipu muslihat sejak awal untuk memperoleh keuntungan, maka dapat dipertimbangkan pula Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penipuan.
5. Pemohon dapat mempertimbangkan membuat laporan/pengaduan kepada kepolisian apabila terdapat bukti yang cukup mengenai ancaman, pemaksaan, tipu muslihat atau perbuatan melawan hukum lainnya. Namun, Pemohon harus siap memberikan keterangan secara jujur mengenai seluruh rangkaian kejadian, termasuk maksud awal pertemuan.

D. Nasihat hukum dapat diberikan:
Apabila tidak terdapat ancaman atau pemaksaan yang nyata dan tidak tersedia bukti pendukung, Pemohon perlu mempertimbangkan secara matang manfaat dan risiko pelaporan. Sebaliknya, apabila Pemohon benar-benar mengalami intimidasi, ancaman, penghalangan untuk meninggalkan tempat, atau dipaksa menyerahkan uang karena merasa keselamatannya terancam, maka kejadian tersebut layak dikonsultasikan dan dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk mendapatkan penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar hukum utama:
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 411, Pasal 482, dan Pasal 492.
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran, khususnya ketentuan mengenai larangan dan sanksi pelacuran.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!