Proses hukum penggunaan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi dan upaya pengembalian kerugian

13/07/26

Oleh : rio***

Dijawab oleh : Leny Ferina Andrianita (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Saya sedang menjalani proses hukum pasal 488 uang perusahaan saya pakai pribadi +-75jt saya sudah di BAP, saya masih mencari solusi untuk pengembalian dana tolong saya

Terima kasih atas pertanyaan saudara rio*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Meskipun objek permasalahannya menyangkut uang atau utang-piutang/kerugian keuangan, tindakan menggunakan dana perusahaan secara melawan hukum karena adanya hubungan kerja atau kepercayaan dalam jabatan dikualifikasikan sebagai tindak pidana kejahatan terhadap harta benda.

Tindakan menggunakan uang perusahaan tanpa izin untuk kepentingan pribadi diatur di dalam kerangka hukum pidana positif nasional. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, perbuatan tersebut dijerat dengan ketentuan:

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku saat ini, acuan yuridis yang digunakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

Delik penggelapan dalam jabatan yang Anda maksud diatur dalam:

• Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP:

"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 (penggelapan pokok) dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V." ( Denda kategori V berdasarkan aturan penyesuaian nilai pidana denda saat ini setara dengan maksimal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ).

Mengingat Anda telah menjalani proses BAP di tingkat kepolisian, langkah utama yang harus diupayakan adalah Keadilan Restoratif (Restorative Justice) melalui mekanisme Mediasi guna menghentikan penuntutan pidana sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan atau pengadilan. Karena Kasus Anda sangat berpotensi diselesaikan melalui jalur Mediasi, sebab tidak menimbulkan keresahan masyarakat, bukan tindak pidana terorisme/korupsi/nyawa, serta nilai kerugian material sebesar Rp75 juta dapat dikategorikan sebagai kerugian yang dapat dipulihkan secara penuh.

Langkah Penyelesain Hukum Yang bisa dilakukan Adalah ;

  1. Penyelesaian Secara Mediasi / Restorative Justice. Anda dapat memohon kepada penyidik kepolisian untuk memfasilitasi Restorative Justice berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Sampaikan Itikad Baik Secara Tertulis, dengan cara Kirimkan surat permohonan maaf resmi dan permohonan mediasi kekeluargaan kepada jajaran direksi/manajemen perusahaan. Sangat disarankan bagi Anda untuk menunjuk advokat atau penasihat hukum guna mendampingi proses mediasi ini agar hak-hak hukum Anda selama pemeriksaan di kepolisian tetap terjaga dengan baik, apabila anda tidak mempunyai dana untuk pendampingan oleh advokat, maka anda bisa datang ke Posbankum terdekat di wilayah anda untuk minta rekomendasi OBH (Organisasi Bantuan Hukum) yang sudah terakreditasi di Kemenkum, sehingga anda bia mendapatkan jasa hukum dengan gratis, dengan syarat-syarat sesuai yang ada di Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
  2. Penandatanganan Kesepakatan Perdamaian (Akte Dading) . Anda dan perwakilan manajemen perusahaan harus dipertemukan oleh penyidik untuk bersama-sama menyusun naskah kesepakatan tersebut. Pihak perusahaan yang menjadi korban wajib memberikan pernyataan tertulis bahwa mereka bersedia memaafkan dan menerima pemulihan kerugian yang terjadi.
  3. Formula Komitmen Pengembalian Kerugian. Jika Anda belum memiliki dana tunai sebesar Rp75.000.000,00 secara lengkap saat ini, carilah solusi alternatif melalui mediasi, seperti : a). Pembayaran Bertahap (Mencicil), Buat rencana tertulis mengenai jangka waktu pengembalian yang sesuai dengan kemampuan finansial Anda (misalnya dicicil selama beberapa bulan ke depan);. B) Jaminan Aset, Serahkan atau gunakan aset pribadi yang bernilai sama (seperti BPKB kendaraan atau sertifikat tanah) kepada perusahaan sebagai bentuk keseriusan dan jaminan bahwa dana tersebut pasti dikembalikan.
  4. Penghentian Penyidikan (SP3). Jika kesepakatan perdamaian berhasil dicapai dan perusahaan secara resmi menarik laporan atau aduan yang diajukan, polisi dapat mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) berdasarkan prinsip keadilan restoratif. Dengan demikian, status hukum Anda sudah bersih dan kasus hukum tidak akan dilanjutkan ke pengadilan.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional);
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
  3. Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
  4. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!