Permasalahan yang Saudara sampaikan merupakan persoalan yang cukup sering terjadi dalam praktik pelaksanaan eksekusi perkara perdata, khususnya sengketa tanah yang berpotensi menimbulkan perlawanan fisik di lapangan. Namun demikian, perlu dibedakan secara tegas antara biaya perkara (biaya eksekusi) yang sah menurut hukum dengan permintaan biaya pengamanan dalam jumlah tertentu yang tidak memiliki dasar hukum normatif yang mengikat.
Secara hukum, berdasarkan Pasal 195 HIR (Herzien Inlandsch Reglement), putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) wajib dilaksanakan. Ketentuan tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa apabila pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan secara sukarela, maka pelaksanaan putusan dilakukan atas perintah dan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara pada tingkat pertama. Dengan demikian, kewenangan eksekusi berada sepenuhnya pada Ketua Pengadilan Negeri, bukan bergantung pada persetujuan pihak yang kalah ataupun pihak lain.
Selanjutnya, Pasal 196 HIR mengatur mengenai aanmaning (teguran), yaitu Ketua Pengadilan memberikan kesempatan kepada pihak yang kalah untuk melaksanakan putusan secara sukarela dalam jangka waktu yang ditentukan. Apabila teguran tersebut tidak dipatuhi, maka pengadilan berwenang melanjutkan pelaksanaan eksekusi secara paksa. Dalam perkara Saudara, tahapan aanmaning telah dilaksanakan sehingga secara hukum syarat formal menuju eksekusi telah terpenuhi.
Selain itu, praktik peradilan juga mengenal constatering (pencocokan objek eksekusi) yang dilakukan untuk memastikan kesesuaian objek yang akan dieksekusi dengan amar putusan. Walaupun istilah constatering tidak diatur secara eksplisit dalam HIR, pelaksanaannya merupakan praktik administrasi peradilan yang telah lama diterapkan dan menjadi bagian dari Standar Operasional Prosedur Mahkamah Agung guna menghindari kesalahan objek eksekusi.
Mengenai derden verzet (perlawanan pihak ketiga), apabila benar telah diperiksa dan diputus serta dinyatakan ditolak sehingga tidak lagi menghalangi pelaksanaan putusan, maka secara hukum tidak terdapat hambatan yuridis bagi Ketua Pengadilan Negeri untuk menetapkan hari pelaksanaan eksekusi. Dengan ditolaknya derden verzet, putusan pokok tetap mempunyai kekuatan eksekutorial dan dapat dilaksanakan.
Persoalan utama dalam kasus Saudara adalah adanya permintaan penyediaan dana dalam jumlah ratusan juta rupiah untuk pengamanan yang melibatkan Kepolisian, TNI, dan Satpol PP. Dari perspektif hukum positif Indonesia, tidak terdapat satu pun ketentuan dalam HIR, RBg, maupun Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Rv) yang mewajibkan pemohon eksekusi menyediakan dana pengamanan dalam jumlah tertentu sebagai syarat mutlak pelaksanaan eksekusi. HIR hanya mengenal kewajiban pemohon untuk membayar panjar biaya eksekusi yang ditetapkan oleh pengadilan berdasarkan komponen biaya yang riil, seperti biaya pemanggilan, biaya sita, transportasi jurusita, pengumuman apabila diperlukan, dan biaya administrasi lainnya.
Dalam praktik administrasi peradilan, biaya eksekusi memang dibebankan kepada pemohon sebagai panjar biaya perkara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pasal 2 ayat (4) menyatakan:
"Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan."
Makna asas tersebut adalah bahwa proses peradilan, termasuk pelaksanaan putusan, tidak boleh dibebani biaya yang tidak mempunyai dasar hukum atau menghambat hak pihak yang telah memenangkan perkara untuk memperoleh kepastian hukum.
Selanjutnya, Pasal 54 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 menegaskan bahwa:
"Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata dilakukan oleh panitera dan juru sita dipimpin oleh Ketua Pengadilan."
Ketentuan ini menunjukkan bahwa tanggung jawab penyelenggaraan eksekusi berada pada lembaga peradilan.
Di sisi lain, pengamanan eksekusi oleh Kepolisian memang memiliki dasar hukum. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa tugas pokok Polri adalah:
- memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
- menegakkan hukum; dan
- memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Selanjutnya, Pasal 14 ayat (1) mengatur bahwa Polri bertugas mengamankan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah serta memberikan bantuan pengamanan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan apabila diminta oleh instansi yang berwenang. Dengan demikian, kehadiran personel Polri dalam eksekusi merupakan bagian dari pelaksanaan tugas negara menjaga keamanan dan ketertiban.
Mengenai keterlibatan TNI, dasar hukumnya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, khususnya Pasal 7 ayat (2) mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Bantuan TNI kepada pemerintah daerah atau instansi pemerintah dilakukan berdasarkan permintaan resmi dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Artinya, TNI tidak menjadi unsur wajib dalam setiap eksekusi perdata.
Adapun Satpol PP memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta ketentuan mengenai Satuan Polisi Pamong Praja, yaitu membantu menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sesuai permintaan pemerintah daerah.
Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila Ketua Pengadilan Negeri menilai bahwa pengamanan tambahan diperlukan karena terdapat potensi konflik sosial, maka pengadilan dapat melakukan koordinasi resmi dengan Kepolisian, pemerintah daerah, maupun instansi terkait. Koordinasi tersebut merupakan hubungan antarinstansi negara dalam rangka pelaksanaan putusan pengadilan.
Yang menjadi persoalan apabila kepada pemohon diminta menyediakan dana dalam jumlah sangat besar sebagai syarat agar eksekusi dapat dilaksanakan. Secara normatif, tidak terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa apabila pemohon tidak mampu membayar biaya pengamanan ratusan juta rupiah, maka hak eksekusinya gugur. Hak untuk memperoleh pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan bagian dari hak atas kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi:
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."
Dalam perspektif hukum acara perdata, apabila pengadilan berpendapat bahwa kondisi keamanan belum memungkinkan, Ketua Pengadilan dapat menunda waktu pelaksanaan eksekusi demi alasan keamanan. Akan tetapi, penundaan tersebut tidak menghapus hak pemohon eksekusi dan tidak boleh dijadikan alasan untuk menolak pelaksanaan putusan hanya karena pemohon tidak mampu menyediakan dana pengamanan yang sangat besar tanpa dasar hukum yang jelas.
Apabila Saudara menghadapi kondisi tersebut, terdapat beberapa mekanisme resmi yang dapat ditempuh, yaitu:
Mengajukan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri agar diberikan penjelasan tertulis mengenai dasar hukum, rincian, dan dasar perhitungan biaya pengamanan yang diminta.
Memohon agar Ketua Pengadilan Negeri melakukan koordinasi resmi dengan Kapolres, pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk memperoleh dukungan pengamanan sesuai kewenangan masing-masing.
Meminta agar pelaksanaan pengamanan disesuaikan dengan kemampuan riil negara dan tingkat kerawanan yang sebenarnya, tanpa membebankan biaya yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Apabila terdapat dugaan pungutan yang tidak sesuai ketentuan atau tidak transparan, Saudara dapat menyampaikan pengaduan melalui mekanisme pengawasan internal pengadilan atau lembaga pengawas yang berwenang dengan tetap didukung bukti yang memadai.
Sebagai kesimpulan, berdasarkan hukum positif Indonesia, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, tahapan aanmaning, constatering, dan hambatan berupa derden verzet telah selesai, maka secara yuridis perkara tersebut telah memenuhi syarat untuk dieksekusi. Pengamanan memang dapat diminta kepada Polri dan, apabila diperlukan sesuai mekanisme, kepada instansi terkait. Namun, tidak terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit mewajibkan pemohon eksekusi menyediakan dana ratusan juta rupiah sebagai syarat mutlak pelaksanaan eksekusi. Permintaan biaya harus didasarkan pada dasar hukum yang jelas, bersifat transparan, proporsional, dan tidak boleh menghilangkan hak pihak yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap untuk mendapatkan pelaksanaan putusan sebagaimana dijamin oleh asas kepastian hukum, asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta kewajiban negara untuk menegakkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
- Herzien Inlandsch Reglement (HIR) ;
- Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Rv) ;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ;
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (beserta perubahan terakhir) ;
- Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi.