Langkah hukum atas sengketa tanah warisan yang diklaim pihak lain dengan AJB lama

12/07/26

Oleh : pia***

Dijawab oleh : Muhammad Ulul Azmi (Penyuluh Hukum Ahli Muda), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
kami diwariskan tanah oleh opa dan oma akas hak di desa (kutipan 2025) masih nama kami (belum melepaskan hak kepada siapapun) NOP,PLAKAT dan RILIS PLAKAT semua di TT oleh kepala desa (desa batu likupang) MINAHASA UTARA bahkan pajak sdh kami bayar tapi ketika kami minta pengukuran kembali dari pihak desa tiba2 ada yg mengakui/memiliki AJB 1985 tapi fifiknya tidak diperlihatkan di desa......bagaimana langkah kami selanjutnya ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara pia***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Berdasarkan informasi yang Bapak/Ibu sampaikan, saat ini terdapat dua pihak yang sama-sama mengklaim hak atas bidang tanah yang sama, yaitu:

  1. Bapak/Ibu memiliki alas hak desa (kutipan tahun 2025) yang masih atas nama keluarga sebagai ahli waris, belum pernah dialihkan kepada pihak lain, serta didukung dengan:
    • Nomor Objek Pajak (NOP);
    • Plakat dan rilis plakat yang ditandatangani Kepala Desa;
    • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  2. Di sisi lain, terdapat pihak yang mengaku memiliki Akta Jual Beli (AJB) Tahun 1985, namun fisik dokumen tersebut belum pernah diperlihatkan kepada Bapak/Ibu maupun kepada pemerintah desa.

Perlu dipahami bahwa pembayaran PBB, NOP, maupun plakat desa bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah, melainkan hanya menunjukkan kewajiban perpajakan atau administrasi desa. Sebaliknya, AJB juga bukan bukti hak yang berdiri sendiri apabila belum ditindaklanjuti dengan proses pendaftaran tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah yang dapat ditempuh

  1. Ajukan permohonan pengukuran kepada Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Minahasa Utara.
    Pengukuran dilakukan untuk memastikan letak, batas, dan luas bidang tanah yang menjadi objek sengketa.
  2. Mintalah pemerintah desa melakukan mediasi dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta seluruh dokumen yang menjadi dasar penguasaan tanah, termasuk AJB Tahun 1985 yang diklaim oleh pihak lain.
  3. Meminta pembuktian AJB Tahun 1985.
    Pihak yang mengaku memiliki AJB harus dapat menunjukkan dokumen asli atau salinan resmi beserta asal-usul perolehannya. Apabila AJB tersebut dibuat oleh PPAT, dapat ditelusuri keabsahannya melalui arsip PPAT atau Kantor Pertanahan apabila telah didaftarkan.
  4. Lakukan penelusuran status tanah di Kantor Pertanahan (BPN).
    Pastikan apakah tanah tersebut:
    • telah bersertifikat atas nama seseorang;
    • masih merupakan tanah yang belum terdaftar;
    • pernah terjadi peralihan hak berdasarkan AJB yang dimaksud.
  5. Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, Bapak/Ibu dapat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri untuk memperoleh kepastian mengenai pihak yang paling berhak atas tanah tersebut. Dalam persidangan, hakim akan menilai seluruh alat bukti, termasuk dokumen, saksi, riwayat penguasaan, dan hasil pemeriksaan setempat apabila diperlukan. 

Dasar Hukum

  1. Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mengatur bahwa untuk menjamin kepastian hukum, pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia.
  2. Pasal 23, Pasal 32, dan Pasal 38 UUPA, yang pada pokoknya mengatur bahwa peralihan hak atas tanah perlu didaftarkan agar memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, khususnya:
    • Pasal 3, mengenai tujuan pendaftaran tanah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak.
    • Pasal 32 ayat (1), yang menyatakan bahwa sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis sepanjang sesuai dengan data dalam buku tanah dan surat ukur.
  4. Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak wajib membuktikan hak tersebut.
  5. Kesimpulan Apabila pihak lain hanya mengaku memiliki AJB Tahun 1985 tetapi tidak dapat memperlihatkan dokumen tersebut, sementara Bapak/Ibu memiliki bukti administrasi desa dan riwayat penguasaan tanah, maka klaim tersebut belum dapat dianggap terbukti. Namun demikian, untuk menentukan siapa yang paling berhak atas tanah tersebut tetap diperlukan pemeriksaan terhadap seluruh bukti, termasuk penelusuran di Kantor Pertanahan (BPN). Oleh karena itu, langkah yang paling tepat adalah meminta pengecekan status tanah di BPN, melakukan mediasi di tingkat desa, dan apabila sengketa tidak terselesaikan, menempuh penyelesaian melalui Pengadilan Negeri agar diperoleh 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!