Dasar Hukum Bidang Studi Pendidikan Moral Pancasila (PMP)
07/11/20Oleh : rez***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
apa dasar hukum bidang studi PMP
Terima kasih atas pertanyaan saudara rez********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Lisa Noviana, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Bidang studi Pendidikan Moral Pancasila (PMP) diajarkan di sekolah sejak tahun 1975, menggantikan mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang telah masuk dalam kurikulum sekolah di Indonesia sejak tahun 1968.
Adanya bidang studi PMP merupakan amanat dari Ketetapan MPR Nomor IV Tahun 1973 yang disempurnakan pada Tahun 1978 dan 1983, yaitu: "Untuk mencapai cita-cita (pembangunan jangka panjang), maka kurikulum di semua tingkat pendidikan mulai dari taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta harus berisikan Pendidikan Moral Pancasila,”.
Demikian dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!