Risiko hukum dan penyelesaian tunggakan pinjaman online atas nama mantan pasangan

10/07/26

Oleh : Pan***

Dijawab oleh : Aji Bagus Pramukti (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Hasanudin (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Selamat siang/malam, saya ingin berkonsultasi terkait masalah pinjaman online. Kronologi: Saya pernah mengajukan pinjaman di platform Adapundi dan SPinjam pada tahun 2025, menggunakan data pribadi mantan pasangan saya (nama, KTP, dll), dengan persetujuan dan sepengetahuan dia saat pendaftaran dilakukan. Kondisi saat ini: Saya mengalami tunggakan pembayaran sejak sekitar Desember 2025 hingga saat ini bulan juki 2026 terhitung kira kira 7 bulan nunggak Riwayat kredit (SLIK OJK) atas nama mantan pasangan saya sudah terdampak akibat tunggakan ini Saat ini saya baru habis kontrak kerja, sehingga belum ada penghasilan tetap untuk mulai mencicil Yang ingin saya tanyakan: Apa risiko hukum yang mungkin timbul dari situasi ini, baik untuk saya maupun mantan pasangan saya? Apakah ada opsi restrukturisasi atau keringanan cicilan yang bisa saya ajukan ke pihak Adapundi/SPinjam, mengingat kondisi keuangan saya saat ini? Bagaimana langkah agar riwayat kredit mantan pasangan saya bisa membaik setelah utang ini diselesaikan? Apakah kedua platform ini legal/terdaftar OJK? Apakah ada langkah berbeda kalau ternyata tidak?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Pan*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Terkait dengan pertanyaan saudara pinjaman online pada dasarnya merupakan hubungan hukum keperdataan. Perjanjian utang piutang dalam perspektif hukum perdata merupakan suatu perbuatan hukum yang terjadi ketika salah satu pihak mengikatkan dirinya kepada pihak lain untuk memberikan sejumlah barang yang habis karena pemakaian, dengan ketentuan bahwa barang tersebut akan dikembalikan dalam jumlah dan keadaan yang sama. Secara yuridis, hubungan hukum tersebut dikategorikan sebagai perjanjian pinjam-meminjam sebagaimana diatur dalam Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Perjanjian pinjam-meminjam tersebut melahirkan suatu perikatan yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Kreditur atau pemberi pinjaman memiliki hak untuk menerima prestasi berupa pengembalian pinjaman, sedangkan debitur atau penerima pinjaman berkewajiban memenuhi pengembalian utang sesuai dengan jumlah, jangka waktu, dan ketentuan lain yang telah disepakati.

Agar perjanjian utang piutang dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi para pihak, perjanjian tersebut harus memenuhi empat syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu 

1. adanya kesepakatan para pihak

2. kecakapan untuk membuat suatu perjanjian

3. adanya suatu hal tertentu

4. adanya suatu sebab yang halal. 


Pemenuhan keempat syarat tersebut menjadi dasar penting untuk menentukan keabsahan perjanjian sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Walaupun dibuat dan dilaksanakan secara elektronik, perjanjian pinjaman online tetap memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat sepanjang memenuhi persyaratan sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan  

Selain itu, keberadaan pinjaman online juga berkaitan erat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), mengingat seluruh proses transaksi dilakukan secara digital melalui sistem elektronik. Dokumen elektronik dan kontrak elektronik yang digunakan dalam layanan pinjaman online pada prinsipnya dapat diakui sebagai alat bukti hukum yang sah, sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, penggunaan media elektronik dalam perjanjian pinjaman online tidak menghilangkan keabsahan maupun kekuatan hukum dari perjanjian tersebut.  Keberadaan layanan pinjaman online juga diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara maupun pengguna layanan.  Peraturan tersebut secara resmi mencabut peraturan sebelumnya, yaitu POJK Nomor 10 Tahun 2022, sebagai bagian dari upaya memperkuat sektor keuangan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Berdasarkan POJK Nomor 40 Tahun 2024, penyelenggara diwajibkan memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), serta menerapkan manajemen risiko guna meminimalkan potensi terjadinya sengketa.

Selanjutnya, Pasal 144 ayat (1) POJK Nomor 40 Tahun 2024 menegaskan bahwa perjanjian antara penyelenggara dan pemberi dana wajib dituangkan dalam dokumen elektronik. Penyelenggara juga wajib memastikan bahwa pengguna telah membaca dan memahami isi perjanjian tersebut. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan layanan pinjaman online dilakukan secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen, serta berada dalam pengawasan OJK guna mencegah praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.

Praktik “pinjam nama” atau nominee dalam pengajuan kredit masih kerap terjadi di masyarakat. Umumnya, seseorang menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan pinjaman ke bank, lembaga pembiayaan, bahkan pinjaman daring (pinjol), dengan alasan tidak memenuhi syarat kredit, memiliki riwayat BI checking yang kurang baik, atau keterbatasan dokumen. Sekilas, cara ini tampak sebagai solusi cepat. Namun, dari sudut pandang hukum, praktik ini justru menyimpan risiko yang sangat serius.

Pinjam nama adalah kondisi ketika seseorang (beneficial owner) menggunakan identitas pihak lain untuk mengajukan kredit. Sementara itu, pihak yang identitasnya digunakan (nominee) secara formal tercatat sebagai debitur di bank atau lembaga keuangan. Konsekuensinya, secara hukum, pihak yang namanya tercantum dalam perjanjian kreditlah yang tetap bertanggung jawab, bukan pihak yang menikmati hasil pinjaman.

Dalam praktiknya, persoalan ini tidak berhenti pada aspek administratif semata, melainkan dapat berkembang menjadi berbagai permasalahan hukum yang kompleks. 

Pertama, potensi sengketa perdata kerap muncul akibat konflik antara pihak yang menggunakan dana dan pihak yang namanya dipinjam, terutama karena tidak adanya perlindungan hukum yang jelas bagi hubungan tersebut. 

Kedua, terdapat pula kemungkinan timbulnya masalah pidana apabila ditemukan unsur penipuan atau pemalsuan keterangan dalam proses pengajuan kredit. 

Ketiga, risiko masuk dalam daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK) juga mengintai pihak yang namanya dipinjam, yang dapat berdampak pada terhambatnya akses terhadap layanan keuangan di masa depan.

Dengan demikian, pinjam nama dalam pengajuan kredit bukanlah solusi yang aman, melainkan praktik berisiko tinggi yang berpotensi merugikan kedua belah pihak.

Di sisi lain, terkait dengan restrukturisasi utang pinjaman daring, perlu dipahami bahwa pada prinsipnya penyelenggara layanan peer-to-peer lending hanya berperan sebagai platform yang mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dengan penerima pinjaman (borrower). Oleh karena itu, penyelenggara pinjol tidak memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan restrukturisasi pinjaman, kecuali berdasarkan persetujuan atau kuasa dari pihak pemberi pinjaman. Pihak yang berwenang melakukan restrukturisasi pada dasarnya adalah pemberi pinjaman itu sendiri.

Meski demikian, penyelenggara pinjol tetap dapat memfasilitasi proses restrukturisasi, antara lain melalui penilaian dan analisis kelayakan atas permohonan yang diajukan debitur. Penting untuk dipahami bahwa restrukturisasi bukan merupakan fasilitas yang diberikan secara otomatis kepada setiap debitur. Setiap permohonan akan diproses berdasarkan kebijakan internal perusahaan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mengacu pada informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengajuan restrukturisasi pinjol dapat dilakukan dengan menghubungi langsung penyelenggara layanan tempat debitur memperoleh pinjaman, baik melalui layanan telepon, email, WhatsApp, maupun sarana komunikasi digital lainnya.

Selain itu, perlu ditegaskan bahwa restrukturisasi pinjol tidak menghapus kewajiban utang. Restrukturisasi hanya memberikan keringanan dalam bentuk penjadwalan ulang, penyesuaian besaran cicilan, atau bentuk relaksasi lainnya. Dengan demikian, sisa kewajiban pinjaman tetap harus dilunasi sesuai kesepakatan antara debitur dan pemberi pinjaman.

Untuk memperoleh informasi yang lebih spesifik, debitur disarankan menghubungi layanan pelanggan dari penyelenggara pinjol terkait, seperti Adapundi atau SPinjam, guna mengetahui prosedur dan kemungkinan restrukturisasi pinjaman yang dapat dilakukan.

Terkait dengan legalitas pinjol, OJK secara berkala merilis daftar penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI/Fintech P2P Lending) yang telah berizin. Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan layanan dari penyelenggara yang telah terdaftar dan berizin di OJK. Untuk memastikan legalitas suatu layanan keuangan, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui telepon di nomor 157 atau layanan WhatsApp di 081 157 157 157.

Pada akhirnya, penting bagi masyarakat untuk selalu menggunakan jalur yang legal dan sesuai ketentuan dalam setiap pengajuan kredit, guna menghindari risiko hukum dan permasalahan di kemudian hari.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!