Kemungkinan mengambil kembali kendaraan bermotor yang disita saat pengemudi tertangkap membawa barang ilegal

10/07/26

Oleh : Maf***

Dijawab oleh : Asiyah Budiarti (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Heri Setiawan (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Halo. Saya sedang dalam permasalahan abang ipar tertangkap membawa barang ilegal dengan membawa kendaraan bermotor, lalu harus menebus orangnya beserta kendaraan bermotornya juga. Apakah bisa hanya menebus kendaraan bermotor saja?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Maf********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

 Secara hukum, pengurusan pengembalian kendaraan bermotor dapat diajukan secara terpisah dari status penahanan tersangka melalui mekanisme resmi bernama Pinjam Pakai Barang Bukti. Perlu ditekankan terlebih dahulu bahwa secara hukum , tidak ada istilah "menebus" dengan membayar uang, karena proses pengembalian barang bukti di kepolisian bersifat gratis dan tidak dipungut biaya. Pembayaran uang secara tidak resmi (pungli/suap) kepada oknum untuk mengeluarkan tahanan atau barang bukti merupakan tindakan ilegal .

Disebutkan dalam Pasal 241 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru yang mulai berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026, barang bukti mencakup:

  1. alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana;
  2. alat atau sarana yang menjadi objek tindak pidana; dan/atau
  3. aset yang merupakan hasil tindak pidana.

Dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Kepala Polri Nomor 8 Tahun 2014 barang bukti adalah benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk keperluan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Lebih lanjut, merujuk Pasal 6A Peraturan Kepala Polri Nomor 8 Tahun 2014 barang bukti berdasarkan status hukum:

  1. hasil penyidikan tindak pidana; dan
  2. hasil penindakan pelanggaran lalu lintas.

Jika sepeda motor tersebut berada ditahanan polsek setempat, dapat diasumsikan bahwa telah dilakukan penyitaan yaitu tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya atas benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

Berikut adalah penjelasan dan langkah hukum jika saudara hanya ingin mengurus pengembalian kendaraan bermotor tersebut:

Mekanisme Pinjam Pakai Barang Bukti

Kendaraan yang digunakan untuk membawa barang ilegal disita oleh kepolisian sebagai barang bukti (BB) tindak pidana. Pemilik sah dari kendaraan tersebut (misalnya Anda atau anggota keluarga lain, sepanjang tidak terlibat dalam tindak pidana tersebut) berhak mengajukan permohonan pinjam pakai agar kendaraan dapat dibawa pulang dan digunakan sementara selama proses hukum berjalan 

Cara Mengambil Barang Bukti yang Disita oleh Pihak Berwenang

Jika Anda ingin mengambil sepeda motor yang disita kepolisian, maka merujuk Perkapolri 8/2014, menurut hemat kami dapat menggunakan mekanisme pinjam pakai atau dengan surat perintah/penetapan pengembalian barang bukti.

Dalam Pasal 23 ayat (1) Perkapolri 8/2014 diterangkan bahwa barang bukti yang disita dan disimpan di tempat khusus hanya dapat dipinjampakaikan kepada pemilik atau pihak yang berhak.

Cara Memperoleh Kembali Barang Bukti 

Hal yang perlu diketahui , jika perkara telah masuk tahap persidangan, kemudian pengadilan memutus bahwa benda sitaan dikembalikan kepada pemilik atau yang berhak, maka sepeda motor abang ipar saudara selaku benda sitaan akan dikembalikan kepada pemiliknya atau yang berhak dalam waktu 14 hari setelah putusan pengadilan diterima oleh kejaksaan negeri atau cabang kejaksaan negeri

 Benda sitaan ini merupakan salah satu bentuk barang bukti yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan  

 Kejaksaan akan mengirimkan panggilan kepada pemilik atau yang berhak atas benda sitaan tersebut untuk mengambilnya di kantor kejaksaan negeri atau cabang kejaksaan negeri tempat benda sitaan tersebut berada, atau diantar langsung kepada pemilik atau yang berhak

 Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara

 Pidana;

2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

3. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

4. Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/05/2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi;

5. Peraturan Kejaksaan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/05/2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!