Langkah hukum bagi orang yang dipanggil polisi terkait dugaan pengeroyokan saat membawa parang di lokasi kejadian
10/07/26Oleh : Fir***
Dijawab oleh : Dicky Mochammad Faisal (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Ada seseorang yang di panggil ke kantor polisi karna dugaan pengeroyokan
Sementara yang di panggil tersebut tidak melakukan tindakan apa pun ataupun mengina atau memaki kedua belah pihak
Hanya saja pas waktu kejadian yang di panggil tersebut membawa parang karna pada saat itu juga yang di panggil sedang menajamkan perangnya untuk keladang jadi bagaimana sikap yang di panggil tersebut untuk mengatasi masalah tersebuy
Terima kasih atas pertanyaan saudara Fir*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dalam kasus seseorang yang dipanggil ke kantor polisi karena diduga terlibat dalam pengeroyokan, sementara orang tersebut merasa tidak pernah memukul, menendang, mengancam, menghina, memaki, ataupun melakukan kekerasan kepada pihak mana pun, sikap yang paling tepat adalah tidak panik dan tidak pula menghindari panggilan polisi. Orang tersebut sebaiknya datang dan memberikan keterangan sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.
Pemanggilan oleh polisi tidak otomatis berarti orang tersebut sudah dinyatakan bersalah. Dalam proses hukum pidana, polisi memang mempunyai kewenangan untuk memanggil seseorang yang dianggap mempunyai hubungan dengan suatu peristiwa pidana untuk didengar keterangannya. Namun, pemanggilan tersebut harus dilakukan melalui surat panggilan yang sah, dengan waktu yang wajar dan alasan pemanggilan yang jelas. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 26 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (KUHAP 2025) adalah sebagai berikut :
(1) Penyidik berwenang memanggil Tersangka dan/ atau Saksi untuk dilakukan pemeriksaan.
(2) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan jangka waktu yang wajar dan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas
Karena itu, langkah pertama yang sebaiknya dilakukan adalah membaca surat panggilan tersebut dengan teliti. Perhatikan apakah orang tersebut dipanggil sebagai Saksi atau Tersangka, perkara apa yang sedang diperiksa, kapan dan di mana pemeriksaan dilakukan, serta alasan pemanggilannya. Ini penting karena hak dan posisi hukum seseorang berbeda apabila diperiksa sebagai saksi dibandingkan apabila sudah berstatus sebagai tersangka.
Apabila yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi, ia sebaiknya datang dan memberikan keterangan berdasarkan apa yang benar-benar dilihat, didengar, dan dialaminya sendiri. KUHAP baru memberikan perlindungan yang cukup kuat kepada saksi. Berdasarkan Pasal 143 KUHAP 2025, saksi berhak mendapatkan pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan, memberikan keterangan tanpa tekanan, bebas dari pertanyaan yang menjerat, serta menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri. Berikut ini Pasal 143 KUHAP 2025 :
(1) Saksi berhak: a. tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/ atau Laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau Laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik; b. memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan; c. mendapat Bantuan Hukum; d. memberikan keterangan tanpa tekanan; e. mendapat f. bebas dari pertanyaan yang menjerat; g. menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri walaupun Saksi telah mengambil sumpah atau janji; h. memperoleh pelindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya; i. dirahasiakan identitasnya; j. memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses penanganan perkara; k. ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk pelindungan dan dukungan keamanan; l. memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses pemenuhan layanan; dan/ atau m. bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini Penerjemah atau juru bahasa;
Jadi, orang tersebut tidak perlu merasa bahwa karena dipanggil polisi maka ia harus menjawab semua pertanyaan dengan cara apa pun. Ia cukup memberikan keterangan yang benar. Jika memang tidak tahu, katakan tidak tahu. Jika tidak ingat secara pasti, katakan tidak ingat. Jika memang tidak melakukan pengeroyokan, katakan dengan jelas bahwa ia tidak melakukan pengeroyokan.
Dalam kasus ini, persoalan mengenai parang perlu dijelaskan secara khusus. Membawa parang pada saat kejadian memang merupakan fakta yang kemungkinan besar akan ditanyakan oleh penyidik. Oleh karena itu, jangan menyembunyikan fakta tersebut. Justru harus dijelaskan secara terbuka mengapa parang itu dibawa.
Apabila memang benar bahwa orang tersebut membawa parang karena akan pergi ke ladang dan parang tersebut sedang ditajamkan untuk digunakan sebagai alat bekerja di ladang, maka hal tersebut harus diterangkan sesuai keadaan yang sebenarnya. Misalnya, dapat dijelaskan bahwa sejak awal parang tersebut dibawa untuk keperluan bekerja di ladang, bukan untuk mencari lawan, menyerang, mengancam, atau membantu orang lain melakukan kekerasan.
Hal ini penting karena persoalan "membawa parang" harus dibedakan dengan "menggunakan parang untuk melakukan tindak pidana". KUHP baru memang mengatur mengenai senjata pemukul, penikam, atau penusuk, tetapi terdapat pengecualian untuk benda yang nyata-nyata digunakan untuk pertanian atau pekerjaan yang sah. Karena itu, konteks penggunaan parang dan tujuan membawanya harus dilihat secara nyata, bukan hanya berdasarkan bentuk bendanya.
Dalam pemeriksaan, orang tersebut sebaiknya menceritakan kronologi secara berurutan. Misalnya, jelaskan apa yang dilakukan sebelum kejadian, dari mana datang, mengapa membawa parang, apa yang dilihat ketika terjadi keributan, posisi dirinya ketika keributan terjadi, apakah mendekati korban, apakah memukul, apakah mengancam, apakah mengeluarkan atau mengayunkan parang, serta apa yang dilakukan setelah kejadian.
Hal yang sangat penting adalah jangan hanya mengatakan, "Saya tidak ikut pengeroyokan." Keterangan tersebut akan jauh lebih jelas apabila disertai penjelasan mengenai apa yang sebenarnya dilakukan.
Contohnya, apabila memang sesuai dengan fakta, keterangannya dapat dijelaskan dengan bahasa sederhana:
"Saya memang berada di sekitar tempat kejadian, tetapi saya tidak ikut melakukan pengeroyokan. Saya tidak memukul, menendang, mengancam, memaki, atau melakukan kekerasan kepada siapa pun. Saya juga tidak menyuruh ataupun membantu orang lain melakukan kekerasan. Parang yang saya bawa bukan untuk menyerang siapa pun. Saya membawa parang karena akan pergi ke ladang dan parang tersebut memang saya gunakan sebagai alat untuk bekerja di ladang."
Keterangan tersebut tentu harus disesuaikan dengan fakta yang sebenarnya. Jangan menghafalkan jawaban atau membuat cerita yang tidak benar hanya karena dianggap lebih menguntungkan. Dalam proses hukum, keterangan yang tidak konsisten justru dapat menimbulkan persoalan baru.
Selain memberikan keterangan, orang tersebut juga sebaiknya memikirkan mengenai saksi yang dapat mendukung keterangannya. Misalnya, ada orang yang melihat bahwa sebelum kejadian ia sedang menajamkan parang untuk pergi ke ladang, ada orang yang mengetahui bahwa ia memang biasa menggunakan parang tersebut untuk bekerja, atau ada orang yang melihat langsung bahwa ia tidak ikut melakukan pengeroyokan.
Hal ini menjadi lebih penting karena KUHAP baru secara tegas mengatur bahwa penyidik wajib memeriksa saksi yang dihadirkan oleh tersangka untuk diambil keterangannya. Keterangan saksi tersebut kemudian dicatat dalam berita acara pemeriksaan. Dengan demikian, apabila sudah berstatus tersangka, orang tersebut dapat mengusahakan dan mengajukan saksi yang dapat mendukung keterangannya.
Ada pula prosedur penting yang perlu diketahui ketika pemeriksaan berlangsung. Untuk pemeriksaan tersangka, KUHAP baru mengatur bahwa pemeriksaan direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung. Sebelum pemeriksaan dimulai, penyidik wajib memberitahukan kepada tersangka mengenai haknya mendapatkan bantuan hukum atau pendampingan advokat. Selama pemeriksaan tersangka, advokat atau pemberi bantuan hukum dapat mendampingi.
Karena itu, apabila dalam pemeriksaan ternyata orang tersebut sudah berstatus sebagai tersangka, sebaiknya jangan menghadapi pemeriksaan sendirian apabila perkara mulai serius. Ia dapat meminta pendampingan advokat. Pasal 142 KUHAP baru memberikan hak kepada tersangka untuk memilih, menghubungi, dan mendapatkan pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan, diberitahu dengan jelas mengenai sangkaan terhadap dirinya, serta memberikan atau menolak memberikan keterangan berkaitan dengan sangkaan tersebut.
Hal lain yang sangat penting adalah Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah pemeriksaan selesai, keterangan saksi atau tersangka dituangkan dalam BAP. Berdasarkan Pasal 36 KUHAP baru, BAP ditandatangani setelah yang diperiksa membaca dan memahami isinya. Oleh karena itu, jangan terburu-buru membubuhkan tanda tangan. berikut ini Pasal 36 KUHAP :
(1) Keterangan Tersangka dan/atau Saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka, dan/ atau Saksi setelah membaca dan mengerti isinya.
(2) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak bisa baca tulis, Tersangka dan/atau Saksi membubuhkan cap jempol pada berita acara pemeriksaan setelah Penyidik membacakan keterangan Tersangka dan/atau Saksi tersebut.
(3) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak bersedia membubuhkan tanda tangan atau cap jempol, Penyidik mencatat hal tersebut dalam berita acara pemeriksaan dengan menyebut alasannya
Baca seluruh isi BAP dengan teliti. Pastikan apa yang tertulis benar-benar sesuai dengan apa yang tadi disampaikan. Apabila ada kalimat yang salah, kurang tepat, atau menimbulkan pengertian berbeda, minta agar diperbaiki sebelum ditandatangani. Apabila terdapat bagian yang tidak sesuai dan tidak diperbaiki, jangan menganggap bahwa tanda tangan hanyalah formalitas. BAP merupakan dokumen penting dalam proses perkara. KUHAP juga mengatur bahwa apabila saksi atau tersangka tidak bersedia menandatangani, penyidik mencatat ketidaksediaan tersebut beserta alasannya.
Mengenai parang, apabila parang tersebut kemudian akan disita oleh penyidik, orang tersebut juga perlu memahami bahwa penyitaan mempunyai prosedur. KUHAP baru mengatur bahwa pada prinsipnya penyidik mengajukan izin penyitaan kepada ketua pengadilan negeri. Dalam keadaan mendesak, penyitaan terhadap benda bergerak dapat dilakukan terlebih dahulu, tetapi harus dimintakan persetujuan pengadilan dalam jangka waktu yang ditentukan undang-undang. Setelah penyitaan dilakukan, dibuat berita acara penyitaan.
Karena itu, apabila parang tersebut disita, jangan melakukan perlawanan secara fisik. Sebaliknya, mintalah agar proses penyitaan dilakukan sesuai prosedur dan dicatat dengan jelas. Yang bersangkutan juga dapat menjelaskan bahwa parang tersebut merupakan alat pertanian dan bukan benda yang digunakan untuk melakukan pengeroyokan, apabila memang demikian faktanya.
Perlu pula dipahami bahwa seseorang tidak serta-merta dapat ditetapkan sebagai tersangka hanya karena namanya disebut oleh orang lain. KUHAP baru mendefinisikan tersangka sebagai orang yang karena perbuatan atau keadaannya patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti. Penetapan tersangka juga merupakan bagian dari upaya paksa yang harus mengikuti ketentuan KUHAP.
Dengan demikian, apabila orang tersebut benar-benar tidak melakukan kekerasan, hal yang perlu dilakukan bukan mencari-cari alasan untuk membela diri, tetapi membantu penyidik mendapatkan gambaran kejadian yang sebenarnya. Jelaskan posisi dirinya, tindakan yang dilakukan, tujuan membawa parang, serta siapa saja yang dapat menerangkan bahwa dirinya tidak ikut melakukan pengeroyokan.
Orang tersebut juga sebaiknya tidak mencoba menghubungi pihak-pihak yang terlibat untuk menyamakan cerita. Jangan meminta orang lain memberikan keterangan yang tidak benar. Jangan pula menghapus percakapan, foto, video, atau bukti lain yang mungkin justru dapat membantu menjelaskan kejadian. Yang diperlukan adalah bukti yang benar dan konsisten dengan keadaan sebenarnya.
Perlu diketahui juga bahwa KUHAP baru memberikan ruang bagi penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, bahkan pemeriksaan di pengadilan, tetapi penerapannya tergantung pada jenis tindak pidana dan persyaratan yang ditentukan undang-undang. Karena itu, mekanisme perdamaian tidak boleh dianggap sebagai kewajiban atau sebagai pengganti pembuktian bahwa seseorang memang tidak terlibat. Jika orang tersebut benar-benar tidak melakukan tindak pidana, fokus utamanya tetap menjelaskan dan membuktikan ketidaklibatannya.
Jadi, secara sederhana, langkah yang sebaiknya dilakukan adalah sebagai berikut: pertama, periksa surat panggilan dan lihat status pemeriksaannya; kedua, datang memenuhi panggilan secara baik; ketiga, siapkan kronologi kejadian secara jujur dan runtut; keempat, jelaskan dengan terang bahwa tidak pernah melakukan kekerasan apabila memang demikian; kelima, jelaskan alasan membawa parang dan kaitannya dengan pekerjaan di ladang; keenam, siapkan saksi atau bukti yang dapat mendukung keterangan; ketujuh, apabila diperiksa sebagai tersangka, pertimbangkan untuk didampingi advokat; kedelapan, baca dan periksa BAP sebelum menandatanganinya; dan kesembilan, apabila parang disita, pastikan proses penyitaan dan berita acaranya dilakukan sesuai prosedur.
Intinya, orang tersebut tidak perlu takut hanya karena dipanggil polisi, tetapi juga tidak boleh menganggap remeh pemanggilan tersebut. Datanglah dengan sikap kooperatif, tetapi tetap memahami hak-haknya. Jangan mengakui sesuatu yang tidak dilakukan, jangan memberikan keterangan yang dibuat-buat, dan jangan menghilangkan atau merekayasa bukti.
Yang harus dijelaskan kepada penyidik adalah perbedaan antara "berada di tempat kejadian" dan "ikut melakukan pengeroyokan", serta antara "membawa parang untuk bekerja di ladang" dan "membawa parang untuk menyerang orang". Penentuan keterlibatan seseorang harus didasarkan pada fakta dan alat bukti, bukan semata-mata karena orang tersebut berada di lokasi atau kebetulan membawa parang.
Apabila dalam pemeriksaan kemudian muncul tuduhan bahwa orang tersebut ikut melakukan pengeroyokan, menggunakan parang untuk mengancam atau menyerang, atau penyidik mulai mengarah pada penetapan tersangka, maka pada tahap tersebut pendampingan advokat sangat dianjurkan. KUHAP baru memang memberikan hak kepada tersangka maupun saksi untuk memperoleh pendampingan advokat dalam pemeriksaan.
Dengan kata lain, sikap yang paling aman adalah kooperatif terhadap proses hukum, tetapi tetap kritis terhadap isi pemeriksaan dan tidak mengorbankan hak sendiri.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan