Tuntutan pengembalian kelebihan pembayaran tagihan wifi apartemen akibat markup oleh pemilik unit
10/07/26Oleh : Ist***
Dijawab oleh : Aris Wahyudi (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Rr Yuliawiranti Subeno (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Jadi saya ada sewa unit di salah satu apartemen di jakarta utara, dan saya menyewa langsung dari owner unitnya, owner ini telah melakukan markup dana dari tagihan wifi yang ada di unit, dan saya baru mengetahuinya setelah saya langsung melakukan komunikasi secara resmi dengan pihak provider, dan saya juga mempunyai bukti2 bahwa owner melakukan markup tagihan wifi karna adanya ketidak sesuaian data dari pihak provider dengan data yg di share oleh owner. Saya hanya ingin owner bertanggung jawab dan dapan mengembalikan kelebihan yang saya sudah bayarkan karna nominalnya juga tidak kecil. Kira2 apa yang harus saya lakukan terlebih dahulu?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ist********************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
identifikasi permasalahan Kasus
- Para Pihak: Saudari (Penyewa) dan Pemilik Unit (Sewa langsung).
- Objek Masalah: Manipulasi nilai tagihan internet (markup dana).
- Sumber Bukti: Data resmi provider internet dengan data dari owner.
- Inti Tuntutan: Pengembalian uang kelebihan bayar.
Klasifikasi permasalahan Hukum
Kasus ini dapat masuk ke dalam 2 (dua) ranah hukum, tergantung pada tindakan yang dilakukan oleh pemilik unit (owner):
- Hukum Perdata (Wanprestasi atau PMH)
- Masuk kategori Wanprestasi jika melanggar perjanjian sewa.
- Masuk kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH) jika owner mencari keuntungan ilegal.
- Dasar hukum: Pasal 1243 atau Pasal 1365 KUHPerdata.
- Pasal 1243 KUH Perdata: Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.
- Konsekuensi Yuridis Wanprestasi : Konsekuensi yuridis wanprestasi adalah kreditur dapat memilih beberapa kemungkinan tuntutan kepada debitur antara lain:
- Pembatalan perjanjian, yaitu dengan adanya pembatalan perjanjian akan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
- Pembatalan perjanjian disertai tuntutan ganti rugi yang timbul karena debitur melakukan wanprestasi. Berdasarkan Pasal 1246 KUH Perdata, ganti kerugian terdiri dari 3 unsur:
- Biaya, yaitu segala pengeluaran atau ongkos-ongkos yang nyata-nyata telah dikeluarkan;
- Rugi, yaitu kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian debitur;
- Bunga, yaitu keuntungan yang seharusnya diperoleh atau diharapkan oleh kreditur apabila debitur tidak lalai
4. Pemenuhan kontrak disertai tuntutan ganti rugi, yaitu selain menuntut pemenuhan prestasi, kreditur juga menuntut ganti rugi oleh debitur.
5. Menuntut penggantian kerugian saja- Pasal 1365 KUH Perdata: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
- Hukum Pidana (Dugaan Penipuan atau Pemalsuan)
- Masuk kategori Penipuan jika ada tipu muslihat (Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP)
- Masuk kategori Pemalsuan jika owner mengedit/memalsukan dokumen tagihan (Pasal 391 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP)
Langkah-Langkah Penyelesaian Masalah
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan